MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta belum bisa memutuskan apakah Bantuan Sosial Tunai (BST) COVID-19 tahap 7 dan 8 dilanjutkan. Sebab, DKI saat ini menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria meminta kepada pihak mana pun untuk tidak berasumsi ihwal nasib pencairan BST tahap 7 dan 8.
"Itu kami menunggu keputusan pemerintah pusat," kata Riza di Jakarta, Sabtu (11/9).
Baca Juga:
Pencairan BST Tahap 7-8 di DKI Belum Jelas
Riza bilang, mengenai bantuan sosial uang tunai COVID-19 Jakarta tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Sebab yang berwenang untuk melanjutkan atau tidak dari pemerintah pusat, DKI hanya mengikuti keputusan pempus.
"Terkait pemberian bantuan sosial tunai nanti biar itu menjadi domain pemerintah pusat," paparnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono mengatakan, untuk warga Jakarta tak akan disalurkan lagi.
Warga terdampak COVID-19 yang sempat menerima uang Rp 300 ribu tiap bulannya, ke depannya tak akan menerimanya lagi.
Baca Juga:
Pemadanan Data Kemensos Rampung, Pemprov DKI Kembali Salurkan BST
Hal tersebut dikatakan Mujiyono, lantaran menerima informasi mengenai tidak dilanjutkannya pendistribusian BST ini dari Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Edi Sumantri.
"BST enggak ada. BST itu kebijakan pemerintah pusat. Kalau pemerintah pusat ada, kita ngikutin," ujar Mujiyono saat dikonfirmasi, Jumat (10/9). (Asp)
Baca Juga:
Data Dobel dan Orang Meninggal Dapat BST, Dinsos Klaten Lapor Kemensos