DPRD Resmi Umumkan Pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur-Wakil Gubernur


Rapat paripurna pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DKI di gedung DPRD, Selasa (13/9). (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Selasa (13/9).
Pemberhentian kepala daerah yang diumumkan dewan Kebon Sirih ini berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
Baca Juga:
Bjorka Bocorkan Data Anies dan Colek Mendagri Tito Karnavian
Setelah itu, segala aturan yang menyatakan masa jabatan Anies dan Riza berlaku sampai 16 Oktober 2022, maka politikus PDI Perjuangan ini mengumumkan masa jabatan keduanya akan segera berakhir.
"Berdasarkan ketentuan tersebut Anies Rasyid dan Ahmad Riza Patria masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah DKI Jakarta. Demikan pengumumian ini diketahui," paparnya.
Setelah diumumkan, para pimpinan DPRD DKI menandatangani usulan pemberhentian kepala daerah dalam berita acara rapat. Anies dan Riza diminta menyaksikan langsung penandatanganan ini.
Terakhir, Anies dan Riza berfoto bersama dengan para pimpinan dewan. Agenda rapat pun dilanjutkan ke acara kedua.
Baca Juga:
Jelang Tahun Politik 2024, Pengganti Anies Harus Bisa Jaga Independensi
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, akan ada enam nama calon penjabat (pj) Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Jokowi untuk menggantikan Anies.
Tito mengatakan, nama-nama tersebut nantinya akan melewati tahapan sidang di sejumlah lembaga termasuk KPK dan Polri. Menurutnya, proses itu akan membuat kesan transparan dan tidak otoriter.
"Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (31/8). (Asp)
Baca Juga:
Anies Dilarang Bikin Kebijakan Strategis Selama Sebulan sebelum Lengser
Foto Asropih
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait dengan Tunjangan Rumah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Resmikan Halte Senen yang Rusak Parah saat Kerusuhan, Senin (8/9)

Pramono Kasi Target ke Atlet Jakarta, Raih Juara Umum PON 2028

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR

Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD
