DPRD Resmi Umumkan Pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur-Wakil Gubernur

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 13 September 2022
DPRD Resmi Umumkan Pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur-Wakil Gubernur

Rapat paripurna pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DKI di gedung DPRD, Selasa (13/9). (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Selasa (13/9).

Pemberhentian kepala daerah yang diumumkan dewan Kebon Sirih ini berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).

Baca Juga:

Bjorka Bocorkan Data Anies dan Colek Mendagri Tito Karnavian

Setelah itu, segala aturan yang menyatakan masa jabatan Anies dan Riza berlaku sampai 16 Oktober 2022, maka politikus PDI Perjuangan ini mengumumkan masa jabatan keduanya akan segera berakhir.

"Berdasarkan ketentuan tersebut Anies Rasyid dan Ahmad Riza Patria masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah DKI Jakarta. Demikan pengumumian ini diketahui," paparnya.

Setelah diumumkan, para pimpinan DPRD DKI menandatangani usulan pemberhentian kepala daerah dalam berita acara rapat. Anies dan Riza diminta menyaksikan langsung penandatanganan ini.

Terakhir, Anies dan Riza berfoto bersama dengan para pimpinan dewan. Agenda rapat pun dilanjutkan ke acara kedua.

Baca Juga:

Jelang Tahun Politik 2024, Pengganti Anies Harus Bisa Jaga Independensi

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, akan ada enam nama calon penjabat (pj) Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Jokowi untuk menggantikan Anies.

Tito mengatakan, nama-nama tersebut nantinya akan melewati tahapan sidang di sejumlah lembaga termasuk KPK dan Polri. Menurutnya, proses itu akan membuat kesan transparan dan tidak otoriter.

"Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (31/8). (Asp)

Baca Juga:

Anies Dilarang Bikin Kebijakan Strategis Selama Sebulan sebelum Lengser


Foto Asropih

#Breaking #Anies Baswedan #DPRD DKI Jakarta #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waskita Kejar Penyambungan Rel LRT Jakarta Velodrome-Manggarai yang Diresmikan Akhir Agustus
Waskita menyebut, secara keseluruhan, pekerjaan LRT Jakarta telah mendekati akhir.
Dwi Astarini - 1 jam, 55 menit lalu
Waskita Kejar Penyambungan Rel LRT Jakarta Velodrome-Manggarai yang Diresmikan Akhir Agustus
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Seharusnya pemda sudah menertibkan TPS ilegal jauh-jauh hari.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Indonesia
JPO Depan Gedung DPR tak Punya Akses Tangga, ini Kata Gubernur Pramo Anung
JPO tersebut sebelumnya dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
JPO Depan Gedung DPR tak Punya Akses Tangga, ini Kata Gubernur Pramo Anung
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Bus Transjakarta Mogok di Jalur Langit, Penumpang Koridor 13 Terpaksa Turun
Bus Transjakarta mogok di Petukangan, Jakarta Selatan, hingga mengganggu perjalanan Koridor 13. Operasional sejumlah rute dialihkan dan diperpendek.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
Bus Transjakarta Mogok di Jalur Langit, Penumpang Koridor 13 Terpaksa Turun
Indonesia
Progres Pembangunan MRT Lanjutan Bundaran HI ke Kota sudah Capai 63 Persen
Pembangunan MRT Jakarta merupakan salah satu dari tiga mandat yang diberikan pemerintah pusat kepada MRT Jakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Progres Pembangunan MRT Lanjutan Bundaran HI ke Kota sudah Capai 63 Persen
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Pramono menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pemberian izin pihak swasta tersebut dalam mengelola sampah.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Indonesia
Pemprov DKI Tawarkan 40 Aset dengan Potensi Investasi Rp 22,37 Triliun
Pemprov DKI terus memperluas skema creative financing, kerja sama pemanfaatan aset, serta pemenuhan kewajiban pengembang untuk membiayai infrastruktur dan fasilitas publik.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Pemprov DKI Tawarkan 40 Aset dengan Potensi Investasi Rp 22,37 Triliun
Bagikan