DPRD Minta Anies Genjot PAD di Tengah Lemahnya Ekonomi akibat COVID-19
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/geralt)
MerahPutih.com - Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah ketidakpastian ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Melewati triwulan pertama tahun 2021, masih tampak di sejumlah jenis pajak yang mengalami kontraksi akibat pembatasan sosial.
Berdasarkan data Bapenda DKI, realisasi penerimaan 13 jenis pajak hingga 31 Maret 2021 baru mencapai Rp 5,5 triliun dari target APBD 2021 sebesar Rp 43,37 triliun.
Baca Juga:
PKS Tegaskan Reformasi Perpajakan Harus Menjunjung Prinsip Keadilan
Angka tersebut terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 2,1 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 987 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp 245 miliar, Pajak Air Tanah (PAT) Rp 15,33 miliar, Pajak Hotel Rp 193,16 miliar, Pajak Restoran Rp 477,81 miliar, dan Pajak Hiburan Rp13,79 miliar.
Kemudian, Pajak Reklame Rp 181,22 miliar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 184,07 miliar, Pajak Parkir Rp 81,99 miliar, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) Rp 847,94 miliar, Pajak Rokok Rp 0 dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaaan Perkotaan (PBB-P2) Rp 161,98 miliar.
“Tadi kita lihat ada beberapa jenis pajak yang masih lemah, terutama pajak parkir terus pajak hiburan karena ada COVID-19 jadinya melemah dan juga ada satu lagi dari PBB-P2. Tapi kalau PBB-P2 biasanya di triwulan keempat untuk mencapai target tersebut,” ujar Sekretaris Komisi C DPRD DKI Yusuf.
Karena itu, Komisi C telah mengusulkan Bapenda DKI sebagai leading sector agar segera menerapkan pencatatan pajak daerah dengan berbasis real time. Sebab, Komisi C melihat pencatatan yang dilakukan berbasis daring (online) tak cukup untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pajak daerah.
“Kelemahan di Bapenda ini kita belum bisa melihat hari ini masuk dari jenis pajak itu berapa persen, dan uangnya berapa. Karena seperti di kunjungan di wilayah Bogor, kita bisa melihat hari Selasa tanggal sekian pajak yang masuk sekian, termasuk jenis pajaknya,” sambungnya.
Baca Juga:
Dengan menerapkan pencatatan pajak berbasis real time, dikatakan Yusuf, setidaknya seluruh elemen masyarakat dapat mengetahui angka pasti dari total pendapatan yang dihasilkan dalam satu waktu.
“Harusnya menghindari kebocoran, karena kalau dari laporan-laporan seperti itu masih bisa ada kebocoran-kebocoran pendapatan, masih sangat besar. Tapi kalau kita sudah dengan sistem real time, kebocoran bisa kita diminimalisir, tentu agar lebih efektif transparan dan akuntabel,” ungkap Yusuf. (Asp)
Baca Juga:
Mau Ada Pengampunan Pajak Lagi, Politisi PKS Soroti Hasil Jilid Pertama
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ikuti Pemerintah Pusat WFA ASN DKI Akhir Tahun, Pramono Pastikan tak Ganggu Pelayanan Warga
Pramono Pastikan tak Ada Perayaan Kembang Api Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
Kebakaran Maut di Pasar Kramat Jati, Polisi belum Simpulkan Penyebab dan Tunggu Hasil Investigasi Puslabfor
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Gedung Terra Drone yang Terbakar Punya IMB dan SLF, tapi tak Patuhi Standar
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Kebakaran di Cempaka Putih, Kepanikan hingga Kehabisan Oksigen Penyebab Banyaknya Korban Jiwa