DPRD Minta Anies Genjot PAD di Tengah Lemahnya Ekonomi akibat COVID-19
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/geralt)
MerahPutih.com - Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah ketidakpastian ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Melewati triwulan pertama tahun 2021, masih tampak di sejumlah jenis pajak yang mengalami kontraksi akibat pembatasan sosial.
Berdasarkan data Bapenda DKI, realisasi penerimaan 13 jenis pajak hingga 31 Maret 2021 baru mencapai Rp 5,5 triliun dari target APBD 2021 sebesar Rp 43,37 triliun.
Baca Juga:
PKS Tegaskan Reformasi Perpajakan Harus Menjunjung Prinsip Keadilan
Angka tersebut terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 2,1 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 987 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp 245 miliar, Pajak Air Tanah (PAT) Rp 15,33 miliar, Pajak Hotel Rp 193,16 miliar, Pajak Restoran Rp 477,81 miliar, dan Pajak Hiburan Rp13,79 miliar.
Kemudian, Pajak Reklame Rp 181,22 miliar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 184,07 miliar, Pajak Parkir Rp 81,99 miliar, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) Rp 847,94 miliar, Pajak Rokok Rp 0 dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaaan Perkotaan (PBB-P2) Rp 161,98 miliar.
“Tadi kita lihat ada beberapa jenis pajak yang masih lemah, terutama pajak parkir terus pajak hiburan karena ada COVID-19 jadinya melemah dan juga ada satu lagi dari PBB-P2. Tapi kalau PBB-P2 biasanya di triwulan keempat untuk mencapai target tersebut,” ujar Sekretaris Komisi C DPRD DKI Yusuf.
Karena itu, Komisi C telah mengusulkan Bapenda DKI sebagai leading sector agar segera menerapkan pencatatan pajak daerah dengan berbasis real time. Sebab, Komisi C melihat pencatatan yang dilakukan berbasis daring (online) tak cukup untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pajak daerah.
“Kelemahan di Bapenda ini kita belum bisa melihat hari ini masuk dari jenis pajak itu berapa persen, dan uangnya berapa. Karena seperti di kunjungan di wilayah Bogor, kita bisa melihat hari Selasa tanggal sekian pajak yang masuk sekian, termasuk jenis pajaknya,” sambungnya.
Baca Juga:
Dengan menerapkan pencatatan pajak berbasis real time, dikatakan Yusuf, setidaknya seluruh elemen masyarakat dapat mengetahui angka pasti dari total pendapatan yang dihasilkan dalam satu waktu.
“Harusnya menghindari kebocoran, karena kalau dari laporan-laporan seperti itu masih bisa ada kebocoran-kebocoran pendapatan, masih sangat besar. Tapi kalau kita sudah dengan sistem real time, kebocoran bisa kita diminimalisir, tentu agar lebih efektif transparan dan akuntabel,” ungkap Yusuf. (Asp)
Baca Juga:
Mau Ada Pengampunan Pajak Lagi, Politisi PKS Soroti Hasil Jilid Pertama
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah