DPRD Bakal Panggil Disdik DKI Buntut Pecat Guru Honorer
Ilustrasi guru honorer. Foto: ANT/IST/NET
MerahPutih.com - Komisi E DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI buntut keputusannya memecat guru honorer di Ibu Kota per 11 Juli 2024.
Anggota Komisi E DPRD DKI dari PKS, Abdul Aziz mengatakan, pemanggilan Disdik ini untuk menggali maksud dan tujuan dari langkah Disdik DKI memutus kontrak guru honorer.
"Kami DPRD DKI akan memanggil Dinas Pendidikan Pemda DKI untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan diambil langkah tersebut," kata Abdul Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).
Politikus PKS ini menuturkan, agenda pemanggilan pihak Disdik DKI ini bakal dilakukan pada pekan depan.
Abdul Aziz menyesalkan keputusan Dinas Pendidikan DKI yang berani memutus kerja guru honorer. Menurutnya, langkah ini sangat mencoreng dunia pendidikan Jakarta.
"Jangan sampai kebijakan tersebut menjadi kontra produktif pada dunia pendidikan di Jakarta yg saat ini kita sama-sama kita lakukan perbaikan," ucap Abdul Aziz.
Baca juga:
Dikeluhkan Warga, Pj Heru Minta Disdik DKI Percepat Pencairan KJP
Lantas Abdul Aziz meminta Disdik DKI untuk bisa menunda langkahnya memecat ratusan guru honorer sampai pelantikan Gubernur DKI Jakarta selanjutnya periode 2025-2030.
"Pertama, tentang kebijakan tersebut pada DPRD DKI dan masyarakat, kedua menunda kebijakan tersebut sampai terpilih dan dilantik Gubernur baru di DKI," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan bahwa pihaknya memutus (cleansing) kontrak guru honorer per 11 Juli 2024.
Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah guru honorer yang tak sesuai dengan Permendikbudristek.
"Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta," sebut Budi kepada awak media, Rabu (17/7).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor," sambungnya.
Baca juga:
Disdik DKI Bentuk Tim Gabungan Verifikasi Data Penerima KJP Plus
Dalam kesempatan itu, Budi belum mengungkapkan berapa jumlah guru honorer di Jakarta yang kontraknya diputus begitu saja. Namun, ia mengungkapkan bahwa terdapat 4.000 guru honorer di Jakarta.
Budi tidak menjelaskan apakah Disdik DKI langsung memutus kontrak 4.000 guru honorer tersebut begitu saja. Ia menyebutkan bahwa jumlah guru honorer terus meningkat sejak 2016.
Ia menambahkan, proses perekrutan guru honorer di Jakarta dilakukan melalui sekolah masing-masing. Pada penerapannya, kepala sekolah merekrut guru honorer berdasarkan kebutuhan sistem belajar di sekolah tersebut.
Baca juga:
Disdik DKI Berlakukan Syarat Baru Penerimaan Guru Honorer
Menurut Budi, upah para guru honorer diambil dari dana BOS masing-masing sekolah. Dengan demikian, perekrutan guru honorer di Jakarta dilakukan tanpa melibatkan Disdik DKI.
"Sementara itu, sesuai aturan yang berlaku bahwa sejak tahun 2017-2022, sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honor harus mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan," tuturnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ketua DPRD DKI tak Mau Gegabah Desak Jakarta Lepas Saham Bir
Ketua DPRD DKI Minta Tanggul Laut Jakarta Ditambah 1 Meter untuk Cegah Banjir Rob
DPRD DKI Gelar Rapat Persiapan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan 2026
Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Hari Ke-12, Lakukan 4 Sorti
DPRD DKI Sebut Banjir Jakarta akibat Tata Ruang Kota yang Rusak
PSI DPRD DKI Soroti Jalan Rusak Dampak Banjir, Minta Pemprov Bergerak Cepat
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
DPRD DKI Pertanyakan Program Jitu Pramono Atasi Banjir
Politikus Daerah Kritik Ketimpangan Gaji dan Pengangkatan Pegawai Dapur MBG dan Guru Honorer