DPR Yakini Kehadiran Wakil Panglima TNI Tak Ciptakan Matahari Kembar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Agustus 2025
DPR Yakini Kehadiran Wakil Panglima TNI Tak Ciptakan Matahari Kembar

Presiden RI, Prabowo Subianto, saat melantik Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo Budi Revita. Foto: Dok. Setpres RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meyakini kehadiran Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita tak menciptakan matahari kembar di internal TNI. Sebab, wakil panglima memiliki tanggung jawab langsung ke panglima TNI.

"Jadi tidak ada nanti disebut sebagai matahari kembar. Tidak ada. Dia bertanggung jawab kepada Panglima TNI," ucap TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8).

Politisi PDI Perjuangan itu juga menepis anggapan posisi wakil panglima TNI bisa menguntungkan untuk memperebutkan posisi panglima TNI.

"Memang banyak juga (anggapan) 'wah ini saingan nanti menjadi calon Panglima TNI', tidak," ujarnya.

Baca juga:

Sepak Terjang Jenderal Tandyo Budi Revita, Wakil Panglima TNI yang Klaim Dirinya Petarung dari Solo

Dia menegaskan, untuk menjadi panglima TNI harus memenuhi berbagai macam syarat. Salah satunya adalah uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Selain itu, statusnya masih perwira aktif, dan pernah menjabat salah satu Kepala Staf dari tiga matra TNI.

"Yang pernah atau sedang menjadi kepala staf baik Angkatan Darat, Laut maupun Udara. Wakil Panglima, walaupun berbintang 4, belum pernah menjadi Kepala Staf. Jadi tidak bisa menjadi Panglima TNI," tegasnya.

Politikus yang karib disapa Kang TB ini menilai kehadiran wakil panglima TNI sangat tepat setelah kosong selama 25 tahun. Sebab, hal itu berdampak positif pada pengembangan jumlah personel.

"Sehingga dibutuhkan Wakil di situ untuk membantu Panglima TNI dan Wakil itu wajib. Wajib bertanggung jawab kepada Panglima TNI," pungkasnya.

Baca juga:

Prabowo Lantik Wakil Panglima TNI hingga Tambah 6 Kodam Baru, DPR: Tetap Jadi Institusi yang Dipercaya Rakyat

Seperti diketahui, Presiden Prabowo melantik Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI pada Minggu (10/8).

Posisi wakil panglima TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 84 tahun 2025.

Presiden Prabowo resmi menerbitkan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. (Pon)

#Wakil Panglima TNI #Komisi I DPR #TNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
AS Kembali Serang Iran, DPR Desak Pemerintah Indonesia Pimpin Seruan Gencatan Senjata
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendesak pemerintah Indonesia mendorong PBB dan komunitas internasional untuk menghentikan konflik AS-Iran.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
AS Kembali Serang Iran, DPR Desak Pemerintah Indonesia Pimpin Seruan Gencatan Senjata
Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
DPR Dorong Pemerintah Antisipasi Eskalasi Konflik AS-Iran di Selat Hormuz
Wakil Ketua Komisi I DPR RI meminta pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak konflik AS dan Iran, termasuk soal pasokan energi dan keamanan WNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
DPR Dorong Pemerintah Antisipasi Eskalasi Konflik AS-Iran di Selat Hormuz
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Bagikan