MerahPutih.com - Terbitnya Telegram Kapolri Nomor ST/750/4/HUM.3.4.5./2021 menuai kritik dari berbagai kalangan khususnya para insan media.
Karena dalam salah satu isi dari telegram tersebut melarang media massa untuk menyiarkan upaya kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Media hanya boleh menayangkan kegiatan polisi yang tegas, namun humanis.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir menyatakan, pihaknya akan mengklarifikasi terkait hal tersebut.
“Jadi tentunya kami ingin mengkarifikasi ke Pak Kapolri khususnya terkait dengan maksud dari telegram itu yang berkaitan dengan peredaran gambar kekerasan,” kata Adies kepada wartawan, Selasa (6/4).
Adies mengaku, dirinya khawatir terbitnya telegram ini dapat dianggap sebagai pengebirian kerja-kerja jurnalistik, apalagi para pekerja media dalam menjalankan tugasnya diatur oleh undang-undang (UU).
“Kalau ini berlaku untuk rekan media kan dikhawatirkan nanti ada anggapan akan mengebiri lagi kinerja daripada rekan media, karena media ini juga dilindungi oleh UU,” jelas Adies.
Adies menghmbau, agar seluruh kalangan, khususnya para pekerja media tidak berburuk sangka terlebih dahulu menyikapi hal ini.
Adies juga menegaskan, para pekerja media tentunya dilindungi oleh UU Pers dalam bertugas dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam setiap peliputan, sehingga tentunya tidak dibenarkan menyiarkan berita bohong atau hoaks.
“Kita tidak boleh mengkebiri hak hak daripada rekan jurnalis,” papar Ketua Umum MKGR ini.
Menurut Adies, kalau hal tersebut berhubungan dengan penyelidikan atau penyidikan suatu perkara memang tidak boleh diekspos, kecuali memang sudah berkekuatan hukum tetap barulah hal tersebut dapat diekspos.
Adies berpendapat, apabila isi telegram ini benar-benar mengebiri kerja jurnalistik artinya pihak kepolisian sudah mencampuri kewenangan lembaga lain, karena sudah ada Komisi seperti Komisi Penyiaran yang tugasnya mengatur hal tersebut.
Adies pun meyakini, Kapolri tidak akan melampaui kewenangannya dengan melarang para jurnalis untuk melakukan kerja jurnalistiknya menyiarkan suatu berita, apalagi hal tersebut juga telah diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Jadi sabar sejenak, Komisi III tentunya akan meminta klarifikasi kepada Pak Kapolri terkait dengan apa yg dimaksud dari surat telegram itu, apa termasuk media di dalamnya apa hanya media di internal mereka,” tutup Adies Kadir. (Knu)