DPR Minta Telegram Kapolri Jangan Sampai Kebiri Hak Jurnalis

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 April 2021
DPR Minta Telegram Kapolri Jangan Sampai Kebiri Hak Jurnalis

Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir. Foto: dpr.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terbitnya Telegram Kapolri Nomor ST/750/4/HUM.3.4.5./2021 menuai kritik dari berbagai kalangan khususnya para insan media.

Karena dalam salah satu isi dari telegram tersebut melarang media massa untuk menyiarkan upaya kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Media hanya boleh menayangkan kegiatan polisi yang tegas, namun humanis.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir menyatakan, pihaknya akan mengklarifikasi terkait hal tersebut.

“Jadi tentunya kami ingin mengkarifikasi ke Pak Kapolri khususnya terkait dengan maksud dari telegram itu yang berkaitan dengan peredaran gambar kekerasan,” kata Adies kepada wartawan, Selasa (6/4).

Telegram Kapolri Listyo. Foto: Istimewa

Adies mengaku, dirinya khawatir terbitnya telegram ini dapat dianggap sebagai pengebirian kerja-kerja jurnalistik, apalagi para pekerja media dalam menjalankan tugasnya diatur oleh undang-undang (UU).

“Kalau ini berlaku untuk rekan media kan dikhawatirkan nanti ada anggapan akan mengebiri lagi kinerja daripada rekan media, karena media ini juga dilindungi oleh UU,” jelas Adies.

Adies menghmbau, agar seluruh kalangan, khususnya para pekerja media tidak berburuk sangka terlebih dahulu menyikapi hal ini.

Adies juga menegaskan, para pekerja media tentunya dilindungi oleh UU Pers dalam bertugas dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam setiap peliputan, sehingga tentunya tidak dibenarkan menyiarkan berita bohong atau hoaks.

“Kita tidak boleh mengkebiri hak hak daripada rekan jurnalis,” papar Ketua Umum MKGR ini.

Menurut Adies, kalau hal tersebut berhubungan dengan penyelidikan atau penyidikan suatu perkara memang tidak boleh diekspos, kecuali memang sudah berkekuatan hukum tetap barulah hal tersebut dapat diekspos.

Adies berpendapat, apabila isi telegram ini benar-benar mengebiri kerja jurnalistik artinya pihak kepolisian sudah mencampuri kewenangan lembaga lain, karena sudah ada Komisi seperti Komisi Penyiaran yang tugasnya mengatur hal tersebut.

Adies pun meyakini, Kapolri tidak akan melampaui kewenangannya dengan melarang para jurnalis untuk melakukan kerja jurnalistiknya menyiarkan suatu berita, apalagi hal tersebut juga telah diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Jadi sabar sejenak, Komisi III tentunya akan meminta klarifikasi kepada Pak Kapolri terkait dengan apa yg dimaksud dari surat telegram itu, apa termasuk media di dalamnya apa hanya media di internal mereka,” tutup Adies Kadir. (Knu)

#Komisi III DPR #Kapolri #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #Kapolri Listyo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mutasi Gelombang Tiga, Kapolri Sasar Bintang Satu dan Kombes
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, rotasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier sekaligus penyesuaian kebutuhan organisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Mutasi Gelombang Tiga, Kapolri Sasar Bintang Satu dan Kombes
Indonesia
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Perintahkan Bawahan Memahami Masyarakat
Setiap anggota dituntut untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Perintahkan Bawahan Memahami Masyarakat
Indonesia
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Pemetaan kawasan rawan narkoba dapat menjadi acuan bagi kepolisian dalam menentukan prioritas operasi, terutama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusat peredaran narkotika.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Indonesia
IPW Minta Kapolri Suyudi Jadikan Pemberantasan Narkoba Program 100 Hari Kerja
Kapolri perlu memerintahkan Kabareskrim dan seluruh kapolda agar meningkatkan operasi di wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusat peredaran narkoba.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
IPW Minta Kapolri Suyudi Jadikan Pemberantasan Narkoba Program 100 Hari Kerja
Berita
Profil Irjen Agus Wijayanto, Kapolda Bangka Belitung Baru yang ‘Ditakuti’ Polisi Bermasalah
Irjen Agus Wijayanto hadir menggantikan Irjen Viktor Theodorus Sihombing, yang kini mendapatkan amanah baru sebagai Staf Ahli Sosial Budaya (Sahlisosbud) Kapolri.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Profil Irjen Agus Wijayanto, Kapolda Bangka Belitung Baru yang ‘Ditakuti’ Polisi Bermasalah
Indonesia
Sosok Brigjen Andi Syahriful Taufik, Pakar SDM Polri yang kini Jabat Kapolda Kaltara
Perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 ini ditunjuk mengisi pucuk pimpinan Polda Kaltara guna menggantikan Irjen Agus Wijayanto.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Sosok Brigjen Andi Syahriful Taufik, Pakar SDM Polri yang kini Jabat Kapolda Kaltara
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Indonesia
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Soedeson Tandra mengungkap alasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu segera menata internal Polri, termasuk perombakan sejumlah Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Indonesia
Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda, dari Metro Jaya hingga Sulawesi
Pertukaran ini dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sehari setelah resmi menjabat pada 2 Oktober 2026.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda, dari Metro Jaya hingga Sulawesi
Indonesia
Kapolri Baru Rotasi 88 Pati dan Pamen, Ganti Kapolda Metro
Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Baru Rotasi 88 Pati dan Pamen, Ganti Kapolda Metro
Bagikan