DPR Belum Bahas Penugasan Gibran ke Papua, Keputusan Ada di Tangan Prabowo
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Foto: MerahPutih.com/Ismail
Merahputih.com - Komisi II DPR RI belum membahas rencana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menegaskan bahwa keputusan penugasan Gibran, termasuk lokasi kerjanya, sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi menurut saya, dalam konteks ini kita kembalikan kepada Presiden, apakah Presiden mau menugaskan siapapun dalam konteks percepatan tadi," ujar Dede, Senin (21/7).
Baca juga:
Fokus utama adalah komitmen terhadap keberlanjutan pembangunan, khususnya di wilayah timur Indonesia.
Sebelumnya, Gibran menyatakan kesiapannya memimpin percepatan pembangunan Papua dan tidak membatasi lokasi kerjanya, bisa di Jakarta, IKN, Papua, atau bahkan Klaten.
Hal ini sejalan dengan komitmennya untuk sering berdialog dengan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi bahwa Gibran tidak akan berkantor permanen di Papua, melainkan akan memimpin Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Baca juga:
Diminta Prabowo Berkantor di Papua, Gibran: Saya Siap Ditugaskan di Mana Saja
Badan ini telah dibentuk berdasarkan UU Otonomi Khusus Papua dan diketuai oleh Wakil Presiden, beranggotakan beberapa menteri, serta perwakilan dari provinsi-provinsi di Papua.
Jadi, yang akan berkantor di Papua adalah sekretariat dan pelaksana harian dari Badan Khusus tersebut.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Natal 2025 Jadi Momentum Solidaritas Sosial, Prabowo: Hati Kita Tertuju Pada Sumatera
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Perintahkan Semua Kantor Desa Diaudit, Menkeu Purbaya Didemo Para Kades
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Bahlil karena Ketahuan Bohong Listrik di Aceh Sudah Menyala
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sebut 95 Persen Kepala Desa Tidak Berguna, Jabatannya Layak Dihapuskan
Kejar Swasembada Energi, Prabowo Minta Papua Tanam Sawit hingga Singkong
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut