DKI Tertibkan Ratusan Pak Ogah Hingga Manusia Silver, 10 Orang Sudah Disidang

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 11 Agustus 2024
DKI Tertibkan Ratusan Pak Ogah Hingga Manusia Silver, 10 Orang Sudah Disidang

Arsip - Aksi manusia silver mengenakan topeng saat mengamen di Jakarta, Jumat (23/7/2021). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Operasi Bina Tertib Praja selama 1-9 Agustus 2024 berhasil mengamankan 659 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

"Penjangkauan PPKS yang dilakukan adalah bukan saja sebagai upaya penyelenggaraan ketertiban umum di kota Jakarta. Melainkan juga sebagai upaya untuk penjangkauan, pendataan sekaligus pembinaan bagi masyarakat yang memerlukan bantuan kesejahteraan sosial," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/8)

Arifin menegaskan, operasi tersebut merupakan salah satu upaya untuk memanusiakan sekelompok penduduk Jakarta agar tidak menggantungkan ekonominya dari mencari nafkah di perempatan jalan maupun badan jalan yang ramai lalu lintas.

"Karena selain melanggar peraturan juga membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan juga masyarakat lain pengguna jalan. Bersama-sama kita jaga Jakarta lebih tertib, tentram dan teratur untuk seluruh penduduk Jakarta," tutur Arifin.

Baca juga:

Manusia Silver dan Badut Bakal Ditertibkan Saat Pertemuan KTT ASEAN Jakarta

Rekap hasil penjangkauan PPKS Satpol PP DKI periode 1-9 Agustus yakni Manusia Gerobak 8 orang, Manusia Silver 1 orang, Costplay (kostum badut/boneka/robot) 8 orang, Gelandangan Pengemis 52 orang, Pengamen 66 orang, hingga 401 Pak Ogah (pengatur lalin ilegal).

Terdapat pula Ondel-ondel 4 orang, Anak Jalanan/Anak Punk 8 orang, ODGJ 9 orang, Pemulung (manusia karung) 25 orang, dan 113 asongan turut diamankan dalam Operasi Bina Tertib Praja selama 1-9 Agustus 2024 di Jakarta kali ini.

Adapun, tercatat sudah ada 10 pelanggar yang menjalani sidang tipiring, terdiri dari para pengemis, asongan, dan pengamen. Hasil putusan pengadilan sebagai berikut:
- 1 orang yang melanggar Pasal 7 ayat 1, membayar denda Rp 500 ribu.

- 2 orang melanggar Pasal 40 huruf a, membayar denda Rp 200 ribu.

- 6 orang tidak sanggup membayar denda sehinga menjalankan sanksi kurungan dengan dititpkan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 Tangerang Selatan selama 20 hari.

- 1 orang tidak hadir dan disampaikan putusan verstek. (Asp)

#Pak Ogah #Manusia Silver #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Dinkes DKI Jakarta mengimbau bayi, balita, dan lansia mengurangi aktivitas di luar rumah saat polusi udara Jakarta sedang tidak baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Indonesia
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Polisi menduga pria tersebut masuk ke area gardu untuk mengambil kabel.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Ketentuan KTP DKI Jakarta tersebut berlaku khusus bagi pendaftar program padat karya, bukan larangan untuk seluruh warga KTP non-DKI untuk bekerja di Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Indonesia
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Wilayah sekitar Jakarta seperti Tangerang dan Bekasi dapat menjadi salah satu opsi lokasi pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Indonesia
Pertama Kali Digelar Tanpa APBD, JITEX 2026 Targetkan Transaksi Rp 16 Triliun
JITEX 2026 akan berlangsung pada 16–19 September 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran.
Yusuf Abdillah - Selasa, 01 September 2026
Pertama Kali Digelar Tanpa APBD, JITEX 2026 Targetkan Transaksi Rp 16 Triliun
Indonesia
Pramono Minta Disdik Cek Ulang Mahasiswa yang tak lagi Dapat KJMU akibat Perubahan Desil
Pramono menyebut ada enam mahasiswa yang tidak lagi mendapatkan KJMU.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Pramono Minta Disdik Cek Ulang Mahasiswa yang tak lagi Dapat KJMU akibat Perubahan Desil
Indonesia
Tarif TransBandara Blok M-Bandara Soetta Jadi Rp 15 Ribu, Naik dari Rp 3.500
Tarif TransBandara Rp 15.000 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Tarif TransBandara Blok M-Bandara Soetta Jadi Rp 15 Ribu, Naik dari Rp 3.500
Indonesia
Posko GRIB Jaya di Kedoya Kebakaran
Laporan kebakaran diterima Petugas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat pada pukul 02.49 WIB.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Posko GRIB Jaya di Kedoya Kebakaran
Indonesia
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
. Setiap pihak yang menghasilkan, mengangkut, maupun mengelola sampah harus dapat mempertanggungjawabkan alur penanganannya.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Berbasis Sains
OMC dilakukan berdasarkan pemantauan kondisi atmosfer secara real time dan rekomendasi BMKG.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Pemprov DKI Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Berbasis Sains
Bagikan