DKI Tertibkan Ratusan Pak Ogah Hingga Manusia Silver, 10 Orang Sudah Disidang
Arsip - Aksi manusia silver mengenakan topeng saat mengamen di Jakarta, Jumat (23/7/2021). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
MerahPutih.com - Operasi Bina Tertib Praja selama 1-9 Agustus 2024 berhasil mengamankan 659 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
"Penjangkauan PPKS yang dilakukan adalah bukan saja sebagai upaya penyelenggaraan ketertiban umum di kota Jakarta. Melainkan juga sebagai upaya untuk penjangkauan, pendataan sekaligus pembinaan bagi masyarakat yang memerlukan bantuan kesejahteraan sosial," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/8)
Arifin menegaskan, operasi tersebut merupakan salah satu upaya untuk memanusiakan sekelompok penduduk Jakarta agar tidak menggantungkan ekonominya dari mencari nafkah di perempatan jalan maupun badan jalan yang ramai lalu lintas.
"Karena selain melanggar peraturan juga membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan juga masyarakat lain pengguna jalan. Bersama-sama kita jaga Jakarta lebih tertib, tentram dan teratur untuk seluruh penduduk Jakarta," tutur Arifin.
Baca juga:
Manusia Silver dan Badut Bakal Ditertibkan Saat Pertemuan KTT ASEAN Jakarta
Rekap hasil penjangkauan PPKS Satpol PP DKI periode 1-9 Agustus yakni Manusia Gerobak 8 orang, Manusia Silver 1 orang, Costplay (kostum badut/boneka/robot) 8 orang, Gelandangan Pengemis 52 orang, Pengamen 66 orang, hingga 401 Pak Ogah (pengatur lalin ilegal).
Terdapat pula Ondel-ondel 4 orang, Anak Jalanan/Anak Punk 8 orang, ODGJ 9 orang, Pemulung (manusia karung) 25 orang, dan 113 asongan turut diamankan dalam Operasi Bina Tertib Praja selama 1-9 Agustus 2024 di Jakarta kali ini.
Adapun, tercatat sudah ada 10 pelanggar yang menjalani sidang tipiring, terdiri dari para pengemis, asongan, dan pengamen. Hasil putusan pengadilan sebagai berikut:
- 1 orang yang melanggar Pasal 7 ayat 1, membayar denda Rp 500 ribu.
- 2 orang melanggar Pasal 40 huruf a, membayar denda Rp 200 ribu.
- 6 orang tidak sanggup membayar denda sehinga menjalankan sanksi kurungan dengan dititpkan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 Tangerang Selatan selama 20 hari.
- 1 orang tidak hadir dan disampaikan putusan verstek. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pengacara Ditembak di Tanah Abang Diduga Terkait Sengketa Lahan, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Puluhan Senpi
LRT Jabodetabek Mogok di Tengah Perjalanan, Bos KAI Perintahkan Evaluasi Standar Keselamatan dan Layanan
Pramono Tanggapi Pembongkaran Pasar Burung Barito Jaksel
Seluruh Proyek Konstruksi Rampung, Rekayasa Lalin di TB Simatupang Disetop
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Nostalgia Masa Kecil di Pasar Malam Narasi 2025
Pemprov DKI Janji Angkut Barang Pedagang Barito yang Dipindahkan ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung
Pemprov DKI Minta Warga Waspada Pohon Tumbang di Musim Hujan, sudah Ada Korban
Kurangi Polusi Mikroplastik, Pemprov DKI Bangun RDF Plant dan PSEL
Pramono Siap Sediakan Lahan Sekolah Rakyat di Jakarta
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI