MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022 di Hotel Grand Cempaka, Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Di dalam pembahasan tersebut target pajak naik Rp 2 triliun, dari awalnya Rp 43,5 triliun menjadi Rp 45,5 triliun. Fraksi PSI DPRD DKI pun menilai bisa terjadi defisit Rp 5,2 triliun.
Baca Juga:
Ekonomi Diyakini Pulih, Anies Ajukan APBD 2022 Rp 80 Triliun
"Pemprov DKI masih ngos-ngosan mengejar target pajak tahun 2021 sebesar Rp 37,2 triliun, dengan realisasi per 2 November baru Rp 28 triliun. Sementara, pemerintah juga sedang waspada gelombang ketiga pandemi covid-19, sehingga kondisi perekonomian tahun 2022 diperkirakan belum akan pulih," kata anggota DPRD Fraksi PSI, Eneng Malianasari, Rabu (3/11).
Oleh karena itu, kata Eneng seharusnya target pajak 2022 jangan terlalu tinggi agar anggaran tidak defisit.
Eneng mengingatkan, realisasi pendapatan pajak pada tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19 hanya Rp 40,3 triliun. Sedangkan realisasi pajak pada 2020 terjun bebas menjadi hanya Rp 31,9 triliun.
"Tahun 2019, di situasi perekonomian berjalan normal dengan kecepatan tinggi, sedangkan tahun 2022 masih dibayang-bayangi pandemi covid-19. Secara logika pendapatan pajak tahun 2022 tidak akan lebih tinggi dibandingkan tahun 2019," ucapnya.
Menurutnya, jika diasumsikan bahwa realisasi pajak tahun 2022 sama dengan 2019, maka akan ada defisit Rp 5,2 triliun.
"Jika anggaran defisit, siapa yang akan nombok?” ucap Eneng.
Di sisi lain, Eneng juga menyoroti penambahan anggaran belanja di berbagai kegiatan pada saat pembahasan di DPRD. Namun pihaknya masih melakukan inventarisasi nilai pertambahan anggaran kegiatan tersebut.
"Perkiraan defisit Rp 5,2 triliun itu belum menghitung anggaran belanja yang semakin membengkak. Kami berharap Pak Gubernur Anies Baswedan turun tangan mengurusi perencanaan anggaran agar APBD 2022 tidak carut-marut," ujar Eneng. (Asp)
Baca Juga:
Alasan DPRD-Pemprov DKI Bahas APBD di Puncak