DKI Habiskan Rp53 M Anggaran Corona buat Semprot Pemukiman

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 24 Maret 2020
DKI Habiskan Rp53 M Anggaran Corona buat Semprot Pemukiman

Petugas Damkar Jakarta Timur mensterilkan jalan protokol menggunakan cairan disinfektan untuk mencegah wabah COVID-19, Minggu (22/3/2020). (ANTARA/HO-Damkar Jaktim)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta akan mengalokasikan dana sebesar Rp 53 miliar untuk penyemprotan disinfektan di seluruh pemukiman ibu kota dalam mencegah penyebaran virus corona yang kini terus meningkat.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, dana itu sisa anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) dari APBD DKI 2020 sebesar Rp188 miliar. Anggaran BTT yang telah digunakan untuk penanganan banjir sebesar Rp5 miliar bulan lalu dan Rp130 miliar untuk penanganan COVID-19 melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI.

Baca Juga

DPR Usul Negara Gaji Sopir Ojol Dkk Sebulan Rp500.000, Duitnya dari Sini!

"Terkait dengan permintaan banyak masyarakat melalui kelurahan-kelurahan untuk melakukan penyemprotan disinfektan di wilayahnya, saya sudah berkoordinasi dengan Pak Sekda dan diputuskan bisa dipenuhi support anggaran untuk kegiatan tersebut dengan memanfaatkan BTT," kata Mujiyono saat dikonfirmasi Selasa (24/3).

Hingga saat ini, kata dia, masih ada anggaran BTT sebesar Rp53 miliar yang belum digunakan. "Sisanya masih ada Rp53 miliar yang bisa digunakan kewilayahan," jelasnya.

Relawan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengoperasikan mobil pemadam kebakaran untuk menyemprotkan disinfektan di kompleks Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (21/3/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Relawan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengoperasikan mobil pemadam kebakaran untuk menyemprotkan disinfektan di kompleks Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (21/3/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Penggunaan anggaran BTT itu telah memiliki payung hukum berupa Surat Edaran Mendagri 440/2436/SJ 17 Mar 2020 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"BTT itu yang punya kewenangan PPKD, siapa itu? Gubernur, wakil gubernur, sekda dan BPKD," jelas dia.

Baca Juga

Tes Corona, Moral dan Etika Anggota DPR Dipertanyakan

Politikus Demokrat itu mengatakan, bahwa beberapa wilayah telah melakukan penyemprotan itu dengan anggaran kas kelurahan dan swadaya masyarakat, namun masih banyak perangkat kewilayahan yang kekurangan anggaran.

"Karena di kelurahan ini ada gugus tugas yang dikoordinir oleh gugus tugas wilayah, dalam hal ini wali kota. Nah, anggaran ini diajukan oleh walikota agar penyemprotan wilayah pakai BTT," tutupnya. (Asp)

#Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Bagikan