Disomasi, PT BBI Masih Bungkam

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 25 Agustus 2015
Disomasi, PT BBI Masih Bungkam

Ilustrasi Tangki Penyimpanan dan Pengolahan Kilang Pertamina (Foto Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Hingga kini kasus hukum yang dialami PT Mega Sakti Haq (MSH) dengan PT Boma Bisma Indra (BBI) dan PT Pertamina Balongan belum juga tuntas.

Pihak PT MSH sudah melayangkan somasi kepada PT BBI dan PT Pertamina. Tembusan somasi hingga Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. PT MSH nekat menempuh langkah hukum kepada kedua perusahaan plat merah milik negara lantaran merasa dirugikan.

Terkait dengan langkah hukum yang ditempuh PT MSH, hingga kini PT BBI belum memberikan tanggapan atas hal tersebut.

M. Muhdiq Operation Director PT BBI saat dihubungi Merahputih.com melalui sambungan seluler juga tidak mengangkat telepon. Pesan singkat yang dikirimkan redaksi kepada petinggi PT BBI hingga kini belum juga direspons. Saat redaksi mencoba menghubungi telepon kantor PT BBI yang beralamat di Jl. KHM Mansyur No,29 Surabaya, Jawa Timur juga tidak aa jawaban.

Sementara itu Syamsuri, Manager Project PT BBI saat dihubungi redaksi berkali-kali juga tidak memberikan jawaban. Pesan singkat yang dikirimkan redaksi hingga kini belum direspons.

Seperti diberitakan MerahPutih.com sebelumnya PT MSH melayangkan somasi ke PT BBI karena merasa dirugikan.

Kerugian yang dimaksud karena PT MSH telah mengerjakan overhaul empat tangki di PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat. Berdasarkan kontrak kerja PT Mega Sakti Haq sebagai subkontraktor dari PT Boma Bisma Indra (BBI). Namun, pekerjaan PT MSH tidak diakui Pertamina Balongan.

"Sudah kita layangkan Somasi yang tembusannya ke Polda Jawa Barat dan Kejati Jabar," ungkap Kuasa hukum PT MSH Rahmatullah Roeslan saat dihubungi MerahPutih.com, Selasa (11/8).

Roeslan menjelaskan somasi dilayangkan sebab PT MSH merasa ditipu dengan ulah PT BBI yang juga perusahaan milik negara. Dalam kontrak kerja kontrak kerja No: 3900203087 antara PT Pertamina (Persero) dan PT BBI tentang Pekerjaan Overhaul Tangki 42-T-301b/501B/502A/505B PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan pasal 13 tentang Pengalihan Pekerjaan, ayat 1 dan 2 dengan jelas tertulis "Dilarang Untuk Mengalihkan Pekerjaan Kepada Pihak Lain".

Namun dalam kenyataannya, PT BBI berdasarkan Kontrak Kerja No. 3-5590-2 benar telah mengalihkan pekerjaan ini kepada PT MSH. Manajemen PT MSH tidak pernah mengetahui ihwal larangan subkontrak dengan pihak lain di kontrak antara PT BBI dan PT Pertamina. Mereka bekerja atas nama PT BBI.

"Saat ini kami masih tunggu jawaban dari PT BBI dan Pertamina," sambung Roeslan. (bhd

BACA JUGA:  

Mau Untung Malah Buntung di Kilang Balongan 

Overhaul Tangki Balongan Berujung Sengketa 

Pembayaran Proyek Balongan Seret, Somasi Pun Melayang

 

#PT Pertamina (Persero) Refinery Unit-VI Balongan #Proyek Overhaul Tangki #Pertamina #Kilang Minyak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Motor Brebet Setelah Diisi Pertalite, Pertamina Harus Tanggung Biaya Perbaikan
Posko pengaduan bertujuan untuk mempermudah komunikasi dan memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan soal kualitas BBM pertalite.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
Motor Brebet Setelah Diisi Pertalite, Pertamina Harus Tanggung Biaya Perbaikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pertamina Kasih Duit Rp 7 Juta Buat Netizen yang Unggah Citra Baik di Media Sosial
Pertamina memberikan imbalan Rp 7 juta bagi netizen yang mengunggah citra baiknya di media sosial. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Pertamina Kasih Duit Rp 7 Juta Buat Netizen yang Unggah Citra Baik di Media Sosial
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Pertamina Kirim Minyak ke Singapura dan Dijual Lagi ke Indonesia
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa Pertamina mengambil minyak di Indonesia dan mengirimnya ke Singapura.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Pertamina Kirim Minyak ke Singapura dan Dijual Lagi ke Indonesia
Indonesia
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027
Langkah mandatori tersebut, tutur Bahlil, dalam rangka menciptakan sumber-sumber energi dari nabati dan membangun kedaulatan energi, agar Indonesia mengurangi impor bensin.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027
Indonesia
SPBU Swasta Diklaim Siap Negosiasi Dengan Pertamina Buat Lancarkan Pasokan BBM
Berdasarkan informasi sebelumnya, terdapat tiga perusahaan yang sudah menjalin negosiasi dengan Pertamina, yakni PT Vivo Energy Indonesia (Vivo) dan PT Aneka Petroindo Raya (APR)-AKR Corporindo Tbk (pengelola SPBU BP).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
SPBU Swasta Diklaim Siap Negosiasi Dengan Pertamina Buat Lancarkan Pasokan BBM
Indonesia
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
KPK mengusut pengondisian dalam pengadaan mesin EDC untuk membandingkan kualitas barang dari vendor dengan harganya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
Indonesia
DPR Tagih Komitmen Pemerintah Bangun Kilang Rosneft Tuban
Sudah hampir satu dekade sejak groundbreaking, tapi kilang Tuban belum juga jalan.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
DPR Tagih Komitmen Pemerintah Bangun Kilang Rosneft Tuban
Indonesia
Didi Irawadi Sindir Pemerintah: Negeri Kaya Minyak, tapi Impor dari Singapura
Indonesia ialah negeri penghasil minyak yang aneh.
Dwi Astarini - Sabtu, 11 Oktober 2025
Didi Irawadi Sindir Pemerintah: Negeri Kaya Minyak, tapi Impor dari Singapura
Indonesia
Tegaskan Pertalite Tak Dicampur Etanol, Pertamina: Isu yang Beredar Keliru
Pertamina memastikan seluruh produk, termasuk Pertalite, telah melalui proses quality control ketat di setiap tahap rantai pasok hingga SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Tegaskan Pertalite Tak Dicampur Etanol, Pertamina: Isu yang Beredar Keliru
Indonesia
BBM Campur Etanol 10% Wajib 2026, Pertamina Minta Publik Jangan Percaya Narasi Miring yang Beredar
PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan narasi isu negatif terkait campuran etanol dalam BBM yang kini banyak beredar di media sosial.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
BBM Campur Etanol 10% Wajib 2026, Pertamina Minta Publik Jangan Percaya Narasi Miring yang Beredar
Bagikan