Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Dirut PLN Sofyan Basir Tak Penuhi Panggilan KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 31 Juli 2018
Dirut PLN Sofyan Basir Tak Penuhi Panggilan KPK

Dirut PLN Sofyan Basir. Foto: Humas PLN

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir tak penuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sofyan sedianya bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I.

"Saksi Sofyan Basir tidak datang dalam rencana pemeriksaan hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/7).

Menurut Febri, staf Sofyan mengirimkan surat yang berisi alasan ketidakhadiran bos PLN itu. Sofyan mengaku tengah memiliki tugas lain sehingga tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

"Tadi staff yang bersangkutan menyerahkan surat ke KPK, tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena hari ini menjalankan tugas lain," ucap Febri.

Sebelumnya ia telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (20/7). Ketika itu Sofyan dicecar soal penunjukan Blackgold sebagai dalam proyek PLTU Riau-I.

Usai diperiksa, Sofyan mengaku pihaknya melakukan penunjukan langsung dalam pengerjaan proyek tersebut. Sofyan mengklaim penunjukan langsung terhadap Blackgold sebagai penggarap proyek senilai US$900 juta itu sudah sesuai aturan.

"Memang itu ketentuannya, penugasan. Ada kebijakan yang dikeluarkan oleh PT (PLN) kepada PJB," ujar Sofyan.

Namun, pernyataan Sofyan itu dibantah Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Iwan Agung Firstantara. Menurut Iwan, tak ada penunjukan langsung dalam proyek yang dalam program ketenagalistrikan 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Oh enggak, enggak ada penunjukan langsung," kata Iwan usai diperiksa kemarin.

Kantor PLN Pusat
Kantor Pusat PT PLN di Jakarta (Foto: Humas PLN)

Sejauh ini KPK baru menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resource, Johannes B Kotjo sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Eni diduga menerima suap dari Johanes sebesar Rp 4,8 miliar. Diduga uang suap yang diterima Eni merupakan komitmen fee 2,5 persen atas perannya dalam memuluskan proses penandatanganan kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Proyek PLTU itu digarap oleh konsorsium yang terdiri dari Blackgold, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC). Blackgold merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi multinasional.(Pon)

Baca berita menariknya dalam artikel: Rematch Jokowi vs Prabowo, Pengamat: Lain Dulu, Lain Sekarang

#Direktur Utama PLN Sofyan Basir #Kasus Suap #Febri Diansyah #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Bagikan