Dirut PLN Sofyan Basir Tak Penuhi Panggilan KPK


Dirut PLN Sofyan Basir. Foto: Humas PLN
MerahPutih.Com - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir tak penuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sofyan sedianya bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I.
"Saksi Sofyan Basir tidak datang dalam rencana pemeriksaan hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/7).
Menurut Febri, staf Sofyan mengirimkan surat yang berisi alasan ketidakhadiran bos PLN itu. Sofyan mengaku tengah memiliki tugas lain sehingga tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini.

"Tadi staff yang bersangkutan menyerahkan surat ke KPK, tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena hari ini menjalankan tugas lain," ucap Febri.
Sebelumnya ia telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (20/7). Ketika itu Sofyan dicecar soal penunjukan Blackgold sebagai dalam proyek PLTU Riau-I.
Usai diperiksa, Sofyan mengaku pihaknya melakukan penunjukan langsung dalam pengerjaan proyek tersebut. Sofyan mengklaim penunjukan langsung terhadap Blackgold sebagai penggarap proyek senilai US$900 juta itu sudah sesuai aturan.
"Memang itu ketentuannya, penugasan. Ada kebijakan yang dikeluarkan oleh PT (PLN) kepada PJB," ujar Sofyan.
Namun, pernyataan Sofyan itu dibantah Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Iwan Agung Firstantara. Menurut Iwan, tak ada penunjukan langsung dalam proyek yang dalam program ketenagalistrikan 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Oh enggak, enggak ada penunjukan langsung," kata Iwan usai diperiksa kemarin.

Sejauh ini KPK baru menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resource, Johannes B Kotjo sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Eni diduga menerima suap dari Johanes sebesar Rp 4,8 miliar. Diduga uang suap yang diterima Eni merupakan komitmen fee 2,5 persen atas perannya dalam memuluskan proses penandatanganan kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Proyek PLTU itu digarap oleh konsorsium yang terdiri dari Blackgold, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC). Blackgold merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi multinasional.(Pon)
Baca berita menariknya dalam artikel: Rematch Jokowi vs Prabowo, Pengamat: Lain Dulu, Lain Sekarang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
