Dirreskrimsus Polda Metro Tanggapi Gugatan Eks Ketua KPK yang Mempertanyakan Status Tersangka

Pradia EggiPradia Eggi - Selasa, 23 Januari 2024
Dirreskrimsus Polda Metro Tanggapi Gugatan Eks Ketua KPK yang Mempertanyakan Status Tersangka

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak gusar saat digugat mantan Ketua KPK Firli Bahuri atas penetapan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan purnawirawan jenderal Polri itu.

"Terkait dengan gugatan pra peradilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya, " kata Ade Safri di Jakarta, Selasa (23/1).

Ade menegaskan tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo tersangka FB sudah melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan yang Kedua

"Serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti telah membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Semua itu telah diuji pada sidang pra peradilan sebelumnya, " katanya.

Mantan Kapolresta Surakarta tersebut juga optimis gugatan praperadilan kedua ini akan ditolak kembali oleh pengadilan.

"Kami tegaskan bahwa penyidik optimis, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah," jelas Ade Safri.

Baca Juga: Pengganti Firli Bahuri Diharapkan Kembalikan Muruah KPK

Sebagai catatan gugatan kembali diajukan oleh Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Januari 2024.

Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Pada kesempatan ini, Firli Bahuri mengajukan gugatan terhadap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Gugatan ini dilakukan dengan tujuan menguji keabsahan status tersangka yang diberlakukan terhadap dirinya oleh Ade Safri.

Sebelumnya, Firli juga telah mengajukan gugatan serupa kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Meskipun demikian, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). (Knu)

#Ade Safri Simanjuntak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dirreskrimsus Polda Metro Tanggapi Gugatan Eks Ketua KPK yang Mempertanyakan Status Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak gusar saat digugat mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Pradia Eggi - Selasa, 23 Januari 2024
Dirreskrimsus Polda Metro Tanggapi Gugatan Eks Ketua KPK yang Mempertanyakan Status Tersangka
Bagikan