Dirjen Pajak Jateng II Sita Aset Tujuh Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 560 Juta


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menyita aset tujuh unit penunggak pajak, Selasa (19/10). (MP/Direktorat Jenderal Pajak Jateng)
MerahPutih.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II memberikan tindakan tegas tegas terhadap penunggak pajak. Tindakan tegas itu dilakukan dengan menyita wajib pajak (WP) penunggak pajak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan pihaknya melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Solo menyita aset-aset penunggak pajak di Solo. Ia mencatat ada salah satu penunggak pajak yang mendapatkan tindakan tegas.
Baca Juga
"Kami mendapati ada WP (wajib pajak) bermasalah menunggak pajak Total aset yang disita berupa tujuh unit mobil dengan nilai lebih dari Rp 560 juta," kata Sutantyo, Selasa (19/10).
Ia mengatakan penyitaan tujuh mobil itu dilakukan pada tanggal 14 Oktober. Tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak PPN tahun 2018 yang dimiliki oleh CV tertentu.
"Aset yang disita berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda empat. Objek yang kita sita beralamatkan di Solo. Ini sebagai konsekuensi bagi penunggak pajak," kata dia

Ia mengatakan tindakan penyitaan itu sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000.
Penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
"Sehingga oleh KPP Madya Solo dilakukan tindakan represif berupa penyitaan aset," tutur dia.
Ia menambahkan dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Solo lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
"Ini jadi peringatan keras pada penunggak pajak," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Begini Aturan Anyar Sanksi Administratif Perpajakan Setelah UU HPP Disahkan
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
