Dirjen Pajak Jateng II Sita Aset Tujuh Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 560 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 19 Oktober 2021
Dirjen Pajak Jateng II Sita Aset Tujuh Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 560 Juta

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menyita aset tujuh unit penunggak pajak, Selasa (19/10). (MP/Direktorat Jenderal Pajak Jateng)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II memberikan tindakan tegas tegas terhadap penunggak pajak. Tindakan tegas itu dilakukan dengan menyita wajib pajak (WP) penunggak pajak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan pihaknya melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Solo menyita aset-aset penunggak pajak di Solo. Ia mencatat ada salah satu penunggak pajak yang mendapatkan tindakan tegas.

Baca Juga

Sri Mulyani Promosikan Perubahan Aturan Pajak di Forum G20

"Kami mendapati ada WP (wajib pajak) bermasalah menunggak pajak Total aset yang disita berupa tujuh unit mobil dengan nilai lebih dari Rp 560 juta," kata Sutantyo, Selasa (19/10).

Ia mengatakan penyitaan tujuh mobil itu dilakukan pada tanggal 14 Oktober. Tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak PPN tahun 2018 yang dimiliki oleh CV tertentu.

"Aset yang disita berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda empat. Objek yang kita sita beralamatkan di Solo. Ini sebagai konsekuensi bagi penunggak pajak," kata dia

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II

Ia mengatakan tindakan penyitaan itu sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000.

Penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

"Sehingga oleh KPP Madya Solo dilakukan tindakan represif berupa penyitaan aset," tutur dia.

Ia menambahkan dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Solo lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

"Ini jadi peringatan keras pada penunggak pajak," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Begini Aturan Anyar Sanksi Administratif Perpajakan Setelah UU HPP Disahkan

#Ditjen Pajak #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik OTT Suap Pajak
Uang yang disita penyidik KPK diduga bersumber dari tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Januari 2026
Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik OTT Suap Pajak
Indonesia
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Penggeledahan kantor DJP Kemenkeu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam mengusut kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Indonesia
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Indonesia
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
KPK menyita barang bukti logam mulia, uang rupiah, dan valas dari OTT sejumlah pegawai Kanwil Pajak Jakut.
Wisnu Cipto - Minggu, 11 Januari 2026
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
Indonesia
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
OTT KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat pegawai DJP dan empat wajib pajak (WP) dari pihak swasta.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
Indonesia
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai pajak di Jakarta Utara
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) .
Didik Setiawan - Sabtu, 10 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Indonesia
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Ada pula barang bukti yang disita dalam bentuk uang.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Indonesia
Negara Rugi Rp 4 T, Menkeu Purbaya Mau Gerebek Perusahaan Baja China Curangi PPN
Menkeu Purbaya masih enggan membuka nama perusahaan baja asal China nakal itu ke publik
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Negara Rugi Rp 4 T, Menkeu Purbaya Mau Gerebek Perusahaan Baja China Curangi PPN
Bagikan