Dirjen Pajak Jateng II Sita Aset Tujuh Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 560 Juta
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menyita aset tujuh unit penunggak pajak, Selasa (19/10). (MP/Direktorat Jenderal Pajak Jateng)
MerahPutih.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II memberikan tindakan tegas tegas terhadap penunggak pajak. Tindakan tegas itu dilakukan dengan menyita wajib pajak (WP) penunggak pajak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan pihaknya melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Solo menyita aset-aset penunggak pajak di Solo. Ia mencatat ada salah satu penunggak pajak yang mendapatkan tindakan tegas.
Baca Juga
"Kami mendapati ada WP (wajib pajak) bermasalah menunggak pajak Total aset yang disita berupa tujuh unit mobil dengan nilai lebih dari Rp 560 juta," kata Sutantyo, Selasa (19/10).
Ia mengatakan penyitaan tujuh mobil itu dilakukan pada tanggal 14 Oktober. Tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak PPN tahun 2018 yang dimiliki oleh CV tertentu.
"Aset yang disita berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda empat. Objek yang kita sita beralamatkan di Solo. Ini sebagai konsekuensi bagi penunggak pajak," kata dia
Ia mengatakan tindakan penyitaan itu sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000.
Penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
"Sehingga oleh KPP Madya Solo dilakukan tindakan represif berupa penyitaan aset," tutur dia.
Ia menambahkan dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Solo lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
"Ini jadi peringatan keras pada penunggak pajak," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Begini Aturan Anyar Sanksi Administratif Perpajakan Setelah UU HPP Disahkan
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ratusan Eksportir Sawit Akali Pajak Rp 140 M, Total Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 2 T
282 Eksportir Sawit Akali Pajak Pakai Label POME dan Fatty Matter, Modus Lama Sejak 2021
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Menkeu Purabaya Terima Ribuan Laporan Ulah Anak Buahnya, Ada yang Ngadu ‘Ditagih’ Bayar Pajak Pukul 05.00
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar