MerahPutih.Com - Aksi protes massa yang berasal dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) bersama Alumni UI di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat urung dilaksanakan lantaran belum mengirim surat pemberitahuan aksi kepada polisi.
Massa GERAK membubarkan diri meski sempat beberapa elemen massa berkumpul untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Akibat pembatalan tersebut, salah satu eksponen GERAK, Kivlan Zen mengkritik Menko Polhukam Wiranto dan Presiden Jokowi.
Pengacara Kivlan Zen, Inisiator GERAK, Eggi Sudjana mengklaim sebenarnya mereka telah memiliki surat pemberitahuan yang telah diberikan ke polisi.
Eggi mengaku tak mengurusi masalah itu. Katanya ada orang lain yang mengursui soal surat pemberitahuan.
"Kita datang ke Bawaslu dengan pemberitahuan sebelumnya ke polisi dan pak Argo (Yuwono) sebagai Humas dari Polda (Metro Jaya) sudah mengatakan surat kita sudah sampai. Tapi kita sampai sini kok kita tidak boleh masuk? Maka ini pelanggaran UU No. 9 Tentang Unjuk Rasa Tahun 1998. Polisi harusnya memfasilitasi kita bertemu dengan yang kita demo," katanya di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
Sementara itu, Kivlan Zen menambahkan pemerintah Joko Widodo seharusnya bisa bertindak adil dan benar dalam Pemilu 2019. Dia merasa heran mengapa giliran pihak Jokowi yang salah tak pernah diusut.
"Kita meminta pada Wiranto sebagai Menteri Polhukam agar bertindak adil dan benar karena selama ini pemerintah tidak ada yang benar. Maka hari ini kita mau mengadu pada Bawaslu bahwa terjadi kecurangan ditingkat KPU sampai KPPS dan kita mau mengadu pelaksanaan pemilu tidak benar dan tidak adil," kata Kivlan.
Ia pun membandingkan dengan Jokowi.
"Kalau kita yang kena, tidak berbuat tapi ditangkap, tapi kalau mereka, termasuk Jokowi melanggar hukum dibiarkan. Dia bagi sembako bagi duit melanggar, dibiarkan saja. Sedangkan kalau kita yang ngomong, seperti dianggap mau makar. Saya tidak makar," ucapnya.(Knu)

