Dijadikan Tersangka, RJ Lino Bingung


RJ Lino saat menemui pendukungnya di kantor pusat Pelindo II, pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta utara, Selasa (22/12). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Hukum - Direktur Utama PT Pelabuhan Pelindo II RJ Lino merasa bingung dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pengadaan quay container crane. Kebingungan itu lantaran menurut Lino, dirinya sudah banyak berkontribusi dalam membangun bangsa dan negara ini dari sektor pelabuhan.
"Coba kalau kalian ke Pontianak, masyarakat di sana itu merasa diuntungkan dengan pembangunan dan infrastruktur yang matang di sana, jadi saya bingung kalau saya dijadikan sebagai tersangka, dan saya bilang sama KPK silakan cek berapa aliran dana di account saya, silakan cek," ujar RJ Lino saat menemui para pengunjuk rasa di depan kantor pusat PT Pelindo II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (22/12).
Selain menantang KPK untuk membuktikan dirinya korupsi melalui penelusuran rekening pribadinya, Lino juga menegaskan jika perusahaan yang dibawahinya tidak terganggu dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Kepercayaan diri RJ Lino juga disebabkan dirinya telah menggandeng lawyer kelas satu Yusril Ihza Mahendra untuk bertarung dan membelanya di Pengadilan Tipikor.
"Pekerja juga enggak terganggu, kalian boleh lihat sendiri. Dengan status saya sebagai tersangka, perusahaan tetap berjalan, semua co coorporation juga berjalan lancar, enggak ada yang terganggu, nanti akhir Januari juga kita bangun project lagi di Sorong.Orang melihat kok Pak Lino nekat banget bikin project di Sorong. Untuk kasus hukum, biar lowyer saya, karena sudah saya serahkan kepada Yuril Ihza Mahendra," jelasnya. (aka)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Pelabuhan Tanjung Priok Macet Parah, Prabowo Diminta Evaluasi Manajemen Pelindo

KPK Jebloskan RJ Lino Ke Lapas Cipinang
