Dicekal KPK, Agustiani Tio Tak Bisa Jalani Operasi Kanker di China

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 03 Februari 2025
Dicekal KPK, Agustiani Tio Tak Bisa Jalani Operasi Kanker di China

Agustiani Tio saat mengadukan KPK ke Komnas HAM, Senin (3/2). Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, mendapatkan surat pencekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, ia harus menjalani operasi kanker di China pada 17 Februari 2025 mendatang.

Hal itu diungkapkan Agustianti saat mengadukan KPK ke Komnas HAM RI, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2). Tak sendiri, Agustiani didampingi oleh kuasa hukumnya, Army Mulyanto dan tim.

Ia mengatakan, bahwa dirinya sudah dinyatakan bebas terkait kasus Harun Masiku. Agustiani juga mengakui kesalahannya dan telah menjalani hukuman.

Menurut Agustiani, tindakan KPK tidak adil. Hal itu mengingat kondisi kesehatannya yang cukup memprihatinkan. Ia sendiri sedang mengidap penyakit kanker.

Baca juga:

Dianggap Langgar Prinsip HAM, Agustiani Tio Adukan KPK ke Komnas HAM

“Saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan. Padahal pertama, saya itu sudah bebas murni loh tanggal 23 April 2023, kemudian ditambah 1 tahun masa percobaan, 23 April 2024, dan saya sudah dinyatakan bebas. Kalaupun memang saya melakukan kesalahan kemarin, saya sudah menjalani hukuman itu sampai dengan 29 April 2024,” ujar Agustiani.

Ia juga mengungkapkan, selama berada dalam masa tahanan, ia harus kehilangan sang Ibu. Itu menjadi cobaan yang ia terima dengan ikhlas dan bagian dari hukuman yang diberikan kepadanya.

Pada Oktober 2023, Agustiani didiagnosis mengidap kanker. Meski begitu, ia tidak segera mengambil langkah medis karena masih dalam masa percobaan.

"Saya kemudian setelah selesai masa percobaan, saya mengurus ke Bogor, saya sudah dapat, bahwa saya sudah bisa keluar negeri, barulah saya urus. Saya kemudian berangkat berobat, saya berobat di Guangzhou. Keberangkatan saya pertama di Mei, saya diangkat rahim," ungkapnya.

Baca juga:

Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM

Namun, perjalanan Agustina semakin terhambat akibat keterbatasan dana dan komplikasi kesehatan yang muncul.

“Nah, nggak taunya saya dapat panggilan untuk bersaksi di Desember. Kemudian saya datang, saya hadiri (panggilan KPK) 6 Januari, 8 Januari,” imbuh Agustiani.

Agustiani menambahkan, meskipun kondisinya sangat lemah, ia tetap memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Januari 2024.

“Saya sudah penuhi kok undangan itu, dan saya sudah menjadi saksi walaupun kondisi badan saya sebenarnya belum fit betul, tapi karena ini kewajiban, saya anggap ya saya datang, saya datangi gitu loh. Dan saya sudah nyatakan, saya bilang, saya minta izin bahwa saya nanti Februari, kalau memang persidangan di Februari, saya tidak bisa hadir, saya bilang. Saya minta izin untuk tidak bisa hadir karena saya harus berangkat kembali (berobat),” ujarnya.

Baca juga:

KPK Periksa Pengacara Donny Tri Istiqomah yang Ditersangkakan Bareng Hasto PDIP

Meski sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan seperti yang diminta Penyidik KPK, Agustiani tetap mendapat pencekalan. Hal itu dinilai bisa menghambat perawatan medis yang harus ia jalani.

“Kemudian ini tanggal 6 Januari, 8 Januari (2025), Mas Prayitno minta saya untuk membawa rekam medis dan semuanya. Jadi sudah saya kasih. Bahkan Mas Prayitno menyatakan, ya sudah, nanti diambil di bawah sumpah ya pernyataannya,” kata Agustiani.

Agustiani merasa heran atas keputusan KPK yang melayangkan surat pencekalan yang bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga suaminya. Padahal, suaminya tidak ada hubungan dalam kasus tersebut.

“Nah tiba-tiba di rumah ada surat pencekalan terhadap saya dan suami saya, suami saya malah belum pernah jadi saksi lho. Dia tuh malah justru salahnya apa? Apakah kalau istrinya bersalah terus suaminya juga harus dihukum? Suami saya kan nggak ikut apa-apa gitu lho, kok tiba-tiba dia dicekal, malah jadi pertanyaan,” tandasnya.

Sebelum mendatangi Komnas HAM, Agustiani juga telah mengadukan KPK atas adanya pencekalan tersebut. (*)

#KPK #Komnas HAM #Pelanggaran HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Indonesia
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Bagikan