Dicekal KPK, Agustiani Tio Tak Bisa Jalani Operasi Kanker di China


Agustiani Tio saat mengadukan KPK ke Komnas HAM, Senin (3/2). Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, mendapatkan surat pencekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, ia harus menjalani operasi kanker di China pada 17 Februari 2025 mendatang.
Hal itu diungkapkan Agustianti saat mengadukan KPK ke Komnas HAM RI, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2). Tak sendiri, Agustiani didampingi oleh kuasa hukumnya, Army Mulyanto dan tim.
Ia mengatakan, bahwa dirinya sudah dinyatakan bebas terkait kasus Harun Masiku. Agustiani juga mengakui kesalahannya dan telah menjalani hukuman.
Menurut Agustiani, tindakan KPK tidak adil. Hal itu mengingat kondisi kesehatannya yang cukup memprihatinkan. Ia sendiri sedang mengidap penyakit kanker.
Baca juga:
Dianggap Langgar Prinsip HAM, Agustiani Tio Adukan KPK ke Komnas HAM
“Saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan. Padahal pertama, saya itu sudah bebas murni loh tanggal 23 April 2023, kemudian ditambah 1 tahun masa percobaan, 23 April 2024, dan saya sudah dinyatakan bebas. Kalaupun memang saya melakukan kesalahan kemarin, saya sudah menjalani hukuman itu sampai dengan 29 April 2024,” ujar Agustiani.
Ia juga mengungkapkan, selama berada dalam masa tahanan, ia harus kehilangan sang Ibu. Itu menjadi cobaan yang ia terima dengan ikhlas dan bagian dari hukuman yang diberikan kepadanya.
Pada Oktober 2023, Agustiani didiagnosis mengidap kanker. Meski begitu, ia tidak segera mengambil langkah medis karena masih dalam masa percobaan.
"Saya kemudian setelah selesai masa percobaan, saya mengurus ke Bogor, saya sudah dapat, bahwa saya sudah bisa keluar negeri, barulah saya urus. Saya kemudian berangkat berobat, saya berobat di Guangzhou. Keberangkatan saya pertama di Mei, saya diangkat rahim," ungkapnya.
Baca juga:
Namun, perjalanan Agustina semakin terhambat akibat keterbatasan dana dan komplikasi kesehatan yang muncul.
“Nah, nggak taunya saya dapat panggilan untuk bersaksi di Desember. Kemudian saya datang, saya hadiri (panggilan KPK) 6 Januari, 8 Januari,” imbuh Agustiani.
Agustiani menambahkan, meskipun kondisinya sangat lemah, ia tetap memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Januari 2024.
“Saya sudah penuhi kok undangan itu, dan saya sudah menjadi saksi walaupun kondisi badan saya sebenarnya belum fit betul, tapi karena ini kewajiban, saya anggap ya saya datang, saya datangi gitu loh. Dan saya sudah nyatakan, saya bilang, saya minta izin bahwa saya nanti Februari, kalau memang persidangan di Februari, saya tidak bisa hadir, saya bilang. Saya minta izin untuk tidak bisa hadir karena saya harus berangkat kembali (berobat),” ujarnya.
Baca juga:
KPK Periksa Pengacara Donny Tri Istiqomah yang Ditersangkakan Bareng Hasto PDIP
Meski sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan seperti yang diminta Penyidik KPK, Agustiani tetap mendapat pencekalan. Hal itu dinilai bisa menghambat perawatan medis yang harus ia jalani.
“Kemudian ini tanggal 6 Januari, 8 Januari (2025), Mas Prayitno minta saya untuk membawa rekam medis dan semuanya. Jadi sudah saya kasih. Bahkan Mas Prayitno menyatakan, ya sudah, nanti diambil di bawah sumpah ya pernyataannya,” kata Agustiani.
Agustiani merasa heran atas keputusan KPK yang melayangkan surat pencekalan yang bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga suaminya. Padahal, suaminya tidak ada hubungan dalam kasus tersebut.
“Nah tiba-tiba di rumah ada surat pencekalan terhadap saya dan suami saya, suami saya malah belum pernah jadi saksi lho. Dia tuh malah justru salahnya apa? Apakah kalau istrinya bersalah terus suaminya juga harus dihukum? Suami saya kan nggak ikut apa-apa gitu lho, kok tiba-tiba dia dicekal, malah jadi pertanyaan,” tandasnya.
Sebelum mendatangi Komnas HAM, Agustiani juga telah mengadukan KPK atas adanya pencekalan tersebut. (*)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK

KPK Kembali Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud
