Dicekal KPK, Agustiani Tio Tak Bisa Jalani Operasi Kanker di China

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 03 Februari 2025
Dicekal KPK, Agustiani Tio Tak Bisa Jalani Operasi Kanker di China

Agustiani Tio saat mengadukan KPK ke Komnas HAM, Senin (3/2). Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, mendapatkan surat pencekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, ia harus menjalani operasi kanker di China pada 17 Februari 2025 mendatang.

Hal itu diungkapkan Agustianti saat mengadukan KPK ke Komnas HAM RI, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2). Tak sendiri, Agustiani didampingi oleh kuasa hukumnya, Army Mulyanto dan tim.

Ia mengatakan, bahwa dirinya sudah dinyatakan bebas terkait kasus Harun Masiku. Agustiani juga mengakui kesalahannya dan telah menjalani hukuman.

Menurut Agustiani, tindakan KPK tidak adil. Hal itu mengingat kondisi kesehatannya yang cukup memprihatinkan. Ia sendiri sedang mengidap penyakit kanker.

Baca juga:

Dianggap Langgar Prinsip HAM, Agustiani Tio Adukan KPK ke Komnas HAM

“Saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan. Padahal pertama, saya itu sudah bebas murni loh tanggal 23 April 2023, kemudian ditambah 1 tahun masa percobaan, 23 April 2024, dan saya sudah dinyatakan bebas. Kalaupun memang saya melakukan kesalahan kemarin, saya sudah menjalani hukuman itu sampai dengan 29 April 2024,” ujar Agustiani.

Ia juga mengungkapkan, selama berada dalam masa tahanan, ia harus kehilangan sang Ibu. Itu menjadi cobaan yang ia terima dengan ikhlas dan bagian dari hukuman yang diberikan kepadanya.

Pada Oktober 2023, Agustiani didiagnosis mengidap kanker. Meski begitu, ia tidak segera mengambil langkah medis karena masih dalam masa percobaan.

"Saya kemudian setelah selesai masa percobaan, saya mengurus ke Bogor, saya sudah dapat, bahwa saya sudah bisa keluar negeri, barulah saya urus. Saya kemudian berangkat berobat, saya berobat di Guangzhou. Keberangkatan saya pertama di Mei, saya diangkat rahim," ungkapnya.

Baca juga:

Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM

Namun, perjalanan Agustina semakin terhambat akibat keterbatasan dana dan komplikasi kesehatan yang muncul.

“Nah, nggak taunya saya dapat panggilan untuk bersaksi di Desember. Kemudian saya datang, saya hadiri (panggilan KPK) 6 Januari, 8 Januari,” imbuh Agustiani.

Agustiani menambahkan, meskipun kondisinya sangat lemah, ia tetap memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Januari 2024.

“Saya sudah penuhi kok undangan itu, dan saya sudah menjadi saksi walaupun kondisi badan saya sebenarnya belum fit betul, tapi karena ini kewajiban, saya anggap ya saya datang, saya datangi gitu loh. Dan saya sudah nyatakan, saya bilang, saya minta izin bahwa saya nanti Februari, kalau memang persidangan di Februari, saya tidak bisa hadir, saya bilang. Saya minta izin untuk tidak bisa hadir karena saya harus berangkat kembali (berobat),” ujarnya.

Baca juga:

KPK Periksa Pengacara Donny Tri Istiqomah yang Ditersangkakan Bareng Hasto PDIP

Meski sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan seperti yang diminta Penyidik KPK, Agustiani tetap mendapat pencekalan. Hal itu dinilai bisa menghambat perawatan medis yang harus ia jalani.

“Kemudian ini tanggal 6 Januari, 8 Januari (2025), Mas Prayitno minta saya untuk membawa rekam medis dan semuanya. Jadi sudah saya kasih. Bahkan Mas Prayitno menyatakan, ya sudah, nanti diambil di bawah sumpah ya pernyataannya,” kata Agustiani.

Agustiani merasa heran atas keputusan KPK yang melayangkan surat pencekalan yang bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga suaminya. Padahal, suaminya tidak ada hubungan dalam kasus tersebut.

“Nah tiba-tiba di rumah ada surat pencekalan terhadap saya dan suami saya, suami saya malah belum pernah jadi saksi lho. Dia tuh malah justru salahnya apa? Apakah kalau istrinya bersalah terus suaminya juga harus dihukum? Suami saya kan nggak ikut apa-apa gitu lho, kok tiba-tiba dia dicekal, malah jadi pertanyaan,” tandasnya.

Sebelum mendatangi Komnas HAM, Agustiani juga telah mengadukan KPK atas adanya pencekalan tersebut. (*)

#KPK #Komnas HAM #Pelanggaran HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan