Diberitakan Terjaring OTT KPK, Bupati Lampung Tengah Hadiri Apel Siaga

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 15 Februari 2018
Diberitakan Terjaring OTT KPK, Bupati Lampung Tengah Hadiri Apel Siaga

Bupati Lampung Tengah Mustafa saat menghadiri pengamanan Pilkada di Lapangan Saburai Bandarlampung, bersama Polri dan TNI, Kamis (15/2). (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bupati Lampung Tengah Mustafa tidak ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah itu seperti yang diberitakan sebelumnya.

"Saya saat ini menghadiri apel siaga Polda-TNI menghadapi pilkada di Lampung," kata Mustafa, di Lapangan Saburai Enggal, Bandarlampung, Kamis (15/2) seperti dikutip Antara.

Mustafa yang juga calon gubernur Lampung sedang menjalani cuti dari jabatan sebagai Bupati Lampung Tengah karena mencalon gubernur. Saat ramai diberitakan KPK melakukan OTT, Mustafa berada di Jakarta untuk menengok kerabatnya yang sedang sakit. Tapi, setelah itu ia langsung menuju Lampung untuk menghadiri apel siaga.

Keterangan Mustafa diperkuat pernyataan Sekretaris Partai NasDem Lampung Fauzan Sibron.

Melalui Facebook, Fauzan menampilkan foto sedang duduk berdampingan dengan Mustafa dalam acara tersebut.

"Selamat pagi. Pagi ini mendampingi Mustafa menghadiri apel gelar pasukan pengamanan tahap kampanye dan simulasi sispamkota di Lapangan Saburai Bandarlampung, bersama Polri dan TNI," ujar Fauzan Sibron yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung.

Sementara Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi membantah Mustafa ikut tertangkap dalam OTT oleh KPK.

"Mustafa baik-baik saja, sehat walafiat. Berita yang menyatakan bahwa Mustafa tertangkap OTT adalah tidak benar," ujar Wahrul.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai NasDem Lampung menegaskan bahwa Mustafa tidak tahu menahu mengenai kasus yang sedang ditangani KPK.

Menurutnya lagi, Mustafa menyayangkan munculnya pemberitaan yang menyatakan dirinya terkena OTT, karena pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta. Karena itu, media massa yang telah menuliskan berita yang tidak benar tersebut harus bertanggungjawab.

"Mustafa memohon kepada semua pihak untuk selalu melakukan klarifikasi dan tidak mudah menyebarkan berita tidak benar, apalagi dengan maksud politis," ujar Wahrul yang juga mantan Direktur LBH Bandarlampung itu.

Mustafa, yang juga Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung akan maju dalam Pilgub Lampung berpasangan dengan Ahmad Jajuli. (*)

#Ott Kpk #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Bagikan