Dianggap Langgar Prinsip HAM, KPK Diadukan ke Komnas HAM

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 03 Februari 2025
Dianggap Langgar Prinsip HAM, KPK Diadukan ke Komnas HAM

Agustiani Tio adukan KPK ke Komnas HAM. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio, mengadukan KPK ke Komnas HAM. Sebab, ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK, setelah terbitnya surat pencekalan terhadap wanita kelahiran Jakarta itu.

Agustiani, yang didampingi pengacaranya, Army Mulyanto dan Erna Ratnaningsih, mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Diketahui, KPK menerbitkan surat bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 pada 17 Januari 2025, yang berisi pencekalan Agustiani ke luar negeri.

Army mengatakan, pencekalan itu membuat Agustiani kesulitan menjalani pengobatan rutin di Guangzhou Fuda Cancar Hospital, China. Ia sendiri sedang mengalami sakit kanker.

Baca juga:

Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM

"Faktanya hari ini beliau sedang mengidap penyakit kanker dan memang harus melakukan tindakan rawat lanjutan di Februari ini," kata Army, Senin (3/2).

Ia menilai, tindakan KPK tersebut telah melanggar prinsip HAM soal hak sejahtera lahir dan batin serta mempertahankan hidup.

"Ada satu hal yang memang kami lihat ini adalah bentuk kesewenangan terhadap hak asasi dari Ibu Tio karena kami hari ini melayangkan pengaduan ke Komnas HAM RI," katanya.

Sementara itu, Erna pun meminta kepada Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepada Agustiani dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak.

Baca juga:

KPK Periksa Pengacara Donny Tri Istiqomah yang Ditersangkakan Bareng Hasto PDIP

"Jadi ke sini ini memberikan perlindungan kepada Ibu Tio, khususnya terkait dengan hak atas kesehatan beliau (Agustiani Tio, red). Termasuk, juga saya pikir kalau ini tidak diberikan, dia akan terlanggar juga hak untuk hidup, karena bagaimana kita ketahui penyakit kangker ini sangat berbahaya kalau tidak ditangani dengan segera," ujarnya.

Selain itu, Erna juga meminta Komnas HAM merekomendasikan pimpinan KPK mencabut surat pencekalan bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 atau merekomendasikan perubahan ketentuan agar Agustiani Tio bisa menjalani perawatan.

Adapun, permohonan pencabutan pencekalan telah diketahui oleh penyidik KPK, Prayitno dan Rossa Purbo Bakti, pada 8 Januari 2025.

Sebelum mendatangi Komnas HAM, pengacara Agustiani Tio lebih dahulu mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Baca juga:

DPR Dorong Komnas HAM Kawal Kasus Bentrok di Rempang

Pihak pengacara juga membawa surat permohonan pencabutan pencekalan dan dokumen kesehatan agar Agustiani Tio diperbolehkan pergi ke luar negeri.

Dokumen kesehatan yang dibawa adalah hasil pemeriksaan dan bukti sebagai pasien rumah sakit di Guangzhou, China.

Selain itu, pihak pengacara juga membawa dokumen jadwal pemeriksaan kesehatan Agustiani Tio yang rencananya dilakukan pada 17 Februari 2025 mendatang.

Agustiani sempat menjadi tersangka dan divonis bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu. (*)

#KPK #Komnas HAM #Kasus Suap #Pelanggaran HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 18 menit lalu
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK mengumumkan dugaan korupsi proyek Whoosh sudah naik ke tahap penyelidikan sejak awal 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Indonesia
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Masa pencegahan Gus Yaqut dkk berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Indonesia
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Fokus utama penyidik KPK pada akurasi dan keselarasannya dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan RK ke lembaga antirasuah
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Berita Foto
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
KPK akan menindaklanjuti setelah beredarnya pemberitaan mengenai hasil audit keuangan PBNU yang menemukan adanya aliran dana dari Mardani Maming.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK
Bagikan