Dianggap Langgar Prinsip HAM, KPK Diadukan ke Komnas HAM

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 03 Februari 2025
Dianggap Langgar Prinsip HAM, KPK Diadukan ke Komnas HAM

Agustiani Tio adukan KPK ke Komnas HAM. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio, mengadukan KPK ke Komnas HAM. Sebab, ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK, setelah terbitnya surat pencekalan terhadap wanita kelahiran Jakarta itu.

Agustiani, yang didampingi pengacaranya, Army Mulyanto dan Erna Ratnaningsih, mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Diketahui, KPK menerbitkan surat bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 pada 17 Januari 2025, yang berisi pencekalan Agustiani ke luar negeri.

Army mengatakan, pencekalan itu membuat Agustiani kesulitan menjalani pengobatan rutin di Guangzhou Fuda Cancar Hospital, China. Ia sendiri sedang mengalami sakit kanker.

Baca juga:

Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM

"Faktanya hari ini beliau sedang mengidap penyakit kanker dan memang harus melakukan tindakan rawat lanjutan di Februari ini," kata Army, Senin (3/2).

Ia menilai, tindakan KPK tersebut telah melanggar prinsip HAM soal hak sejahtera lahir dan batin serta mempertahankan hidup.

"Ada satu hal yang memang kami lihat ini adalah bentuk kesewenangan terhadap hak asasi dari Ibu Tio karena kami hari ini melayangkan pengaduan ke Komnas HAM RI," katanya.

Sementara itu, Erna pun meminta kepada Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepada Agustiani dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak.

Baca juga:

KPK Periksa Pengacara Donny Tri Istiqomah yang Ditersangkakan Bareng Hasto PDIP

"Jadi ke sini ini memberikan perlindungan kepada Ibu Tio, khususnya terkait dengan hak atas kesehatan beliau (Agustiani Tio, red). Termasuk, juga saya pikir kalau ini tidak diberikan, dia akan terlanggar juga hak untuk hidup, karena bagaimana kita ketahui penyakit kangker ini sangat berbahaya kalau tidak ditangani dengan segera," ujarnya.

Selain itu, Erna juga meminta Komnas HAM merekomendasikan pimpinan KPK mencabut surat pencekalan bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 atau merekomendasikan perubahan ketentuan agar Agustiani Tio bisa menjalani perawatan.

Adapun, permohonan pencabutan pencekalan telah diketahui oleh penyidik KPK, Prayitno dan Rossa Purbo Bakti, pada 8 Januari 2025.

Sebelum mendatangi Komnas HAM, pengacara Agustiani Tio lebih dahulu mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Baca juga:

DPR Dorong Komnas HAM Kawal Kasus Bentrok di Rempang

Pihak pengacara juga membawa surat permohonan pencabutan pencekalan dan dokumen kesehatan agar Agustiani Tio diperbolehkan pergi ke luar negeri.

Dokumen kesehatan yang dibawa adalah hasil pemeriksaan dan bukti sebagai pasien rumah sakit di Guangzhou, China.

Selain itu, pihak pengacara juga membawa dokumen jadwal pemeriksaan kesehatan Agustiani Tio yang rencananya dilakukan pada 17 Februari 2025 mendatang.

Agustiani sempat menjadi tersangka dan divonis bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu. (*)

#KPK #Komnas HAM #Kasus Suap #Pelanggaran HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih Setelah Terjaring OTT KPK
Bupati Pati Sudewo dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - 1 jam, 3 menit lalu
Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung KPK
Politikus Gerindra itu tiba di markas antirasuah pada pukul 10.36 WIB, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Dwi Astarini - 1 jam, 8 menit lalu
Terjaring OTT, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Ini 9 Orang Yang Dibawa ke Jakarta dari OTT Walkot Madiun, Sisanya Diperiksa di Polres
Sembilan terperiksa itu dibawa usai tim penyidik KPK memeriksa total 15 orang di Mapolres Madiun, Jawa Timur, selama lebih dari delapan jam.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
Ini 9 Orang Yang Dibawa ke Jakarta dari OTT Walkot Madiun, Sisanya Diperiksa di Polres
Indonesia
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Wali Kota Madiun Maidi tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT. KPK menyebut kasus terkait fee proyek dan dana CSR dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Berita Foto
Momen Wali Kota Madiun Maidi Tiba di Gedung Merah Putih usai Terjaring OTT KPK
Wali Kota Madiun Maidi berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
Momen Wali Kota Madiun Maidi Tiba di Gedung Merah Putih usai Terjaring OTT KPK
Indonesia
KPK Gelar OTT di Pati: Bupati Sudewo Diamankan, Masih Jalani Pemeriksaan
Bupati Pati, Sudewo, terkena OTT KPK pada Senin (19/1). Ia masih menjalani pemeriksaan di Polres Kudus.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
KPK Gelar OTT di Pati: Bupati Sudewo Diamankan, Masih Jalani Pemeriksaan
Indonesia
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Wali Kota Madiun terjaring operasi tangkap tangan KPK. OTT diduga terkait fee proyek dan dana CSR, sembilan orang dibawa ke Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, didakwa menerima gratifikasi Rp 3,36 miliar dan motor Ducati Scrambler.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Indonesia
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring OTT KPK, Senin (19/1). Ia diduga terlibat dalam kasus fee proyek dan dana CSR di Madiun.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, didakwa memeras pemohon sertifikasi K3 senilai Rp 6,5 miliar.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
Bagikan