Dianggap Langgar Prinsip HAM, KPK Diadukan ke Komnas HAM
Agustiani Tio adukan KPK ke Komnas HAM. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio, mengadukan KPK ke Komnas HAM. Sebab, ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK, setelah terbitnya surat pencekalan terhadap wanita kelahiran Jakarta itu.
Agustiani, yang didampingi pengacaranya, Army Mulyanto dan Erna Ratnaningsih, mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Diketahui, KPK menerbitkan surat bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 pada 17 Januari 2025, yang berisi pencekalan Agustiani ke luar negeri.
Army mengatakan, pencekalan itu membuat Agustiani kesulitan menjalani pengobatan rutin di Guangzhou Fuda Cancar Hospital, China. Ia sendiri sedang mengalami sakit kanker.
Baca juga:
"Faktanya hari ini beliau sedang mengidap penyakit kanker dan memang harus melakukan tindakan rawat lanjutan di Februari ini," kata Army, Senin (3/2).
Ia menilai, tindakan KPK tersebut telah melanggar prinsip HAM soal hak sejahtera lahir dan batin serta mempertahankan hidup.
"Ada satu hal yang memang kami lihat ini adalah bentuk kesewenangan terhadap hak asasi dari Ibu Tio karena kami hari ini melayangkan pengaduan ke Komnas HAM RI," katanya.
Sementara itu, Erna pun meminta kepada Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepada Agustiani dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Baca juga:
KPK Periksa Pengacara Donny Tri Istiqomah yang Ditersangkakan Bareng Hasto PDIP
"Jadi ke sini ini memberikan perlindungan kepada Ibu Tio, khususnya terkait dengan hak atas kesehatan beliau (Agustiani Tio, red). Termasuk, juga saya pikir kalau ini tidak diberikan, dia akan terlanggar juga hak untuk hidup, karena bagaimana kita ketahui penyakit kangker ini sangat berbahaya kalau tidak ditangani dengan segera," ujarnya.
Selain itu, Erna juga meminta Komnas HAM merekomendasikan pimpinan KPK mencabut surat pencekalan bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 atau merekomendasikan perubahan ketentuan agar Agustiani Tio bisa menjalani perawatan.
Adapun, permohonan pencabutan pencekalan telah diketahui oleh penyidik KPK, Prayitno dan Rossa Purbo Bakti, pada 8 Januari 2025.
Sebelum mendatangi Komnas HAM, pengacara Agustiani Tio lebih dahulu mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Baca juga:
Pihak pengacara juga membawa surat permohonan pencabutan pencekalan dan dokumen kesehatan agar Agustiani Tio diperbolehkan pergi ke luar negeri.
Dokumen kesehatan yang dibawa adalah hasil pemeriksaan dan bukti sebagai pasien rumah sakit di Guangzhou, China.
Selain itu, pihak pengacara juga membawa dokumen jadwal pemeriksaan kesehatan Agustiani Tio yang rencananya dilakukan pada 17 Februari 2025 mendatang.
Agustiani sempat menjadi tersangka dan divonis bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu. (*)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK