Di Sidang Hasto, Eks Hakim MK: Pasal Perintangan Tak Bisa Diterapkan di Tahap Penyelidikan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 19 Juni 2025
Di Sidang Hasto, Eks Hakim MK: Pasal Perintangan Tak Bisa Diterapkan di Tahap Penyelidikan

Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendengarkan keterangan ahli Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6). (Foto: Tim Media PDIP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menegaskan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan.

Demikian disampaikan Maruarar saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Saya kira kakau ditafsirkan menjadi yang ditentukan di sini adalah penyidikan tetapi diterapkan untuk penyelidikan dia merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif itu bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex certa, dan apa yang tertulis atau lex scripta. Saya kira tidak diperkenankan,” kata Maruarar, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6).

Baca juga:

Saksi Ahli Bahasa UI Amini Hasil Analisis Kasus Hasto Berdasarkan Ilustrasi Penyidik

Maruarar menjelaskan penafsiran ekstensif dalam hukum pidana bertentangan dengan asas legalitas yang mengharuskan kepastian, kejelasan, dan ketertulisan aturan hukum. Oleh karena itu, lanjut dia, perluasan makna “penyidikan” menjadi “penyelidikan” tidak sesuai.

Eks hakim konstitusi itu juga menyinggung sering terjadinya salah kaprah dalam memahami teori hukum Ragnok, yang menyebut hukum terdiri dari tiga elemen yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

“Kalau keadaan tidak tertahankan lagi, maka baru kita bergeser sedikit bahwa kepastian itu bisa digeser melihat unsur keadilan tetapi kalau itu tidak ada masalah seperti itu, tidak bisa digeser. Kepastian hukum itu menjadi yang utama dan karakteristik hukum pidana tadi yang kita katakan, yang menyebabkan dia tidak boleh tafsir ekstensif adalah kepastian itu,” paparnya

Baca juga:

'Ok Sip' Hasto ke Saeful Bahri, Kuasa Hukum: Bukan Menyetujui, Tapi Sekjen Marah

“Stability itu adalah kepastian, tetapi kalau tidak tertahankan lagi kepastian itu menimbulkan ketidakadilan baru sedikit digeser dia, itulah maka ada perubahan hukum," tandas Maruarar. (Pon)

#Sidang Hasto #Harun Masiku #Hasto Kristiyanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Peringatan Hari Santri 2025 dimaknai PDIP sebagai momentum untuk membangkitkan kekuatan moral dan rasa percaya diri bangsa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Indonesia
Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria
Tantangan global terkait pangan dan perubahan iklim akan mendorong kelahiran petani-petani muda di Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria
Indonesia
Hari Tani Nasional Jadi Momentum Wujudkan Kedaulatan Pangan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menekankan pangan merupakan soal kemanusiaan sekaligus kedaulatan bangsa.
Dwi Astarini - Rabu, 24 September 2025
Hari Tani Nasional Jadi Momentum Wujudkan Kedaulatan Pangan
Indonesia
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
Kepercayaan ini terlihat dari posisi Megawati yang tetap menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
Indonesia
Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati
PDIP, kata ia, akan berdiri di depan dalam memelopori kebijakan-kebijakan pro rakyat sesuai arahan dari Megawati pada saat Kongres Ke-6 PDIP di Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati
Indonesia
Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP
Penunjukan sekjen partai menjadi kewenangan ketua umum.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP
Indonesia
Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen
Posisi sekjen sempat diambil alih oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
Sebuah unggahan informasi menyebut pemberian kebebasan untuk dua tokoh politik itu karena jasa Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
Indonesia
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana atau menghentikan proses hukum dengan persetujuan DPR
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Agustus 2025
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Berita Foto
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Deretan buronan KPK dipajang dalam konferensi pera capaian Kinerja KPK Semester I 2025 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 06 Agustus 2025
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Bagikan