Dewan Pers Bentuk Tim Satuan Gugus Tugas Pengawasan Pemilu
Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai
MerahPutih.com - Dewan Pers bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sepakat membentuk tim Satuan Gugus Tugas dalam pengawalan dan pengawasan Pemilu.
"Kami bersama sudah membuat satuan gugus tugas terkait dengan nanti ada pelanggaran atau terkait pemberitaan Pemilu, di situ sudah dibentuk," ujar Staf Ahli Hukum dan Perundang-undang Dewan Pers Hendrayana.
Baca Juga:
Dewan Pers Minta Pewarta Berperan Wujudkan Pemilu Damai
Ia mengatakan, tidak bisa dipungkiri di tahun politik ini akan banyak media-media bermunculan yang dalam tanda petik dimiliki oleh peserta maupun para kontestan Pemilu yang kadang kala tidak memahami aturan.
Pihaknya berharap, Pemilu 2024 media tetap menjunjung tinggi independensi, karena sudah jelas pedomannya diatur dalam kode etik dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 serta Peraturan Dewan Pers terhadap para jurnalis maupun perusahaan persnya.
"Pedomannya terhadap kode etik tetap menjadi acuannya, harus berimbang karena berimbangan itu yang penting. Walaupun yang sering muncul ketika pengaduan ke Dewan Pers kadang-kadang berita seperti itu (tidak layak)," ujarnya.
Saat ditanyakan apakah Dewan Pers punya kewenangan untuk memblokir portal berita atau situs 'abal-abal' yang bermunculan nantinya dianggap melanggar serta menyalahi aturan kode etik termasuk tidak resmi berbadan hukum, kata dia, tidak ada wewenang Dewan Pers.
"Untuk memblokir atau memutus ketika terjadi itu (pelanggaran), Dewan Pers kan nggak ke situ. Kalau kita dalam penegakan etika dalam meningkatkan kepada newsroom, juga perusahaan-perusahaan media," katanya.
Hendrayana menjelaskan, tugas Dewan Pers seusai mandat pasal 15 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah pendataan. Meski demikian, pihaknya beralasan tidak bisa memaksakan semua media untuk dilakukan pendataan. Namun, media profesional tentu taat terhadap peraturan yang dibuat bersama dengan para konstituen.
"Kita berharap, untuk media lainnya untuk terus menjunjung tinggi profesionalismenya," katanya.
Baca Juga:
Dewan Pers Minta Parpol Tak Diskriminatif ke Media saat Beri Informasi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Sidang Promosi Doktor, Hasto Singgung Abuse Of Power yang Terjadi di Pilpres 2024
Bahagia Diundang PKB, Prabowo Singgung Dulu Pilpres Beda Sekarang 1 Barisan
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Ganjar Terima Curhat Banyak Pemilih Pilpres 2024 Menyesal Terbuai Sembako