Dewan Kawasan Diharapkan Tuntaskan Persoalan Kemacetan dan Banjir di Jakarta
Ilustrasi - Kemacetan di kawasan sekitar Gelora Bung Karno jelang pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Minggu (3/9/2023). ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Dwi Prasetya/foc
MerahPutih.com - Pemerintah akan mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menyusul perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Perubahan tersebut akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Dalam poin RUU DKJ akan ada pembentukan Dewan Kawasan (Dewas) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pasca-perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Pantas Nainggolan mengatakan, keberadaan Dewas bertujuan untuk menuntaskan sejumlah persoalan Jakarta yang beririsan langsung dengan kota penyangga yang selama ini diperankan pemerintah pusat.
Baca Juga:
Transformasi Digital Bank DKI Bantu Wujudkan Jakarta sebagai Kota Global
"Dengan daerah penyangga itu, bisa membantu terurainya kemacetan, penyelesaian kekurangan ruang terbuka hijau, dan juga mampu menyelesaikan masalah banjir di wilayah Jakarta," kata Pantas.
Setidaknya ada sembilan subtansi pokok dalam RUU Daerah Khusus Jakarta yang akan diusulkan Pemprov DKI Jakarta, yakni Judul, Kedudukan, Fungsi, Daerah Pemilihan, Organisasi dan Perangkat Daerah, Kewenangan Khusus, Kewenangan Khusus Penunjang, Pendanaan, dan Kerja Sama dan Kawasan Regional.
Baca Juga:
Ribuan Pemilih Pindah dari Jakarta ke Daerah Jelang Pemilu 2024
Pantas menjelaskan, dalam RUU rencananya Dewas Jabodetabekpunjur akan dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin.
"Jadi mampu mengkoordinasikan itu menjadi satu kawasan terorganisir secara baik sehingga pembangunan juga harmonis dan lain sebagainya. Dan itu saya yakin akan mampu menyelesaikan banyak hal khususnya di Jakarta," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan, Dewas akan mengkoordinasikan pembangunan antar-wilayah dan antar-sektor sesuai peraturan perundang-undangan sebagai upaya menyelesaikan permasalahan di Jakarta.
"Kerja sama kawasan regional untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, maka dibentuk kawasan regional terdiri dari Jakarta Bekasi Depok Tangerang kota Tangerang kemudian Bogor dan Cianjur," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Jakarta Jadi Pusat Ekonomi seperti New York Setelah Ibu Kota Pindah
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Sikat Penjual Tramadol di Kawasan Tanah Abang
Ketua DPRD DKI tak Mau Gegabah Desak Jakarta Lepas Saham Bir
Sering Digeruduk Buruh, Gubernur Pramono tak akan Ubah UMP Jakarta 2026
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Hari Ke-12, Lakukan 4 Sorti
Gubernur Pramono Gencar Gelar Modifikasi Cuaca Atasi Banjir, DPRD DKI: Buang-Buang Duit
Gubernur Pramono Targetkan Normalisasi Kali Cakung Lama Rampung pada 2027
Masalah Banjir, Gubernur Pramono Minta Warga tak Buang Sampah Sembarangan
BPBD DKI Ungkap Cuaca Ekstrem masih akan Terjadi hingga 1 Februari
DPRD DKI Pertanyakan Program Jitu Pramono Atasi Banjir