MerahPutih.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, PA 212, dan sejumlah unsur yang akan menggelar aksi demo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/2) Kegiatan yang dilabeli 'Aksi 212: Berantas Korupsi Selamatkan RI' ini akan dihadiri ribuan massa.
Kabagpenum Polri Kombes Asep Adisaputra, mengatakan kewajiban yang harus mereka penuhi yakni taat aturan karena setiap unjuk rasa dilindungi UU
Baca Juga
Teror Selasa Dini Hari, Rumah Ketum PA 212 Hancur Ditimpuki Batu!
"Kewajiban harus berakhir 18.00 WIB,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (20/2).
Dia mengatakan, mereka juga harus menjaga dan tak boleh mengganggu ketertiban. Selain itu, menghormati hak asasi orang lain, dan norma hukum.
“Hal utama adalah harus menjaga keutuhan NKRI,” tegas Asep Adisaputra.
Asep menuturkan, Undang-undang melindungi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum. Namun setiap rencana unjuk rasa harus dilaporkan ke kepolisian.
“Ketika orang menyampaikan pendapat di muka umum. Ada hak dan kewajiban. Haknya adalah dia dilindungi undang-undang. Kewajibannya dia melaporkan kegiatan. Berapa jumlah, siapa pimpinannya, dia juga harus patuh pada ketentuan,” ujar mantan Kapolresta Bekasi ini.
Rencana aksi bakal digelar pada 21 Februari mendatang. Salah satu yang menjadi perhatian mereka adalah kasus korupsi yang melibatkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Baca Juga
Kasus Korupsi Diduga Melibatkan Unsur Penguasa, PA 212: Ini Perbuatan Dzalim
Sejauh ini, sekitar 2 ribu peserta diprediksi hadir. Aksi tidak akan berlangsung lama. Aksi akan berlangsung sekira 1 sampai 2 jam. (Knu)