Delapan Orang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung, Terancam Hukuman 5 Tahun

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 23 Oktober 2020
Delapan Orang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung, Terancam Hukuman 5 Tahun

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Ahad (23/8/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.

"Delapan orang tersangka," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (23/10).

Namun, Argo tidak menjelaskan lebih detail apakah delapan orang tersangka itu langsung ditahan atau tidak.

"Nanti dijelaskan Pak Dir Tipidum ya," ujarnya.

Baca Juga:

Besok Gelar Perkara Kebakaran Kejagung, Polisi: Penetapan Tersangka


Penentuan tersangka ditetapkan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara paling akhir pada pukul 11.00 WIB. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.

Adapun pasal 188 berisi: "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Menurut Argo, para pelaku alpa sehingga terjadi kebakaran.

Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Jakarta Selatan, usai terbakar, Ahad (23/8/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Jakarta Selatan, usai terbakar, Ahad (23/8/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)


Sementara itu, Argo juga mengatakan olah TKP dilakukan mencapai enam kali karena proses yang butuh ketelitian. Olah TKP dilakukan Polri mulai dari lantai satu hingga lantai 6.

Total sebanyak 130 orang diperiksa, dan menetapkan sebanyak 60 orang sebagai saksi. Pemeriksaan juga dilakukan kepada para ahli.

"Ahli kebakaran Polri dan juga ahli dari ITB (Institut Teknologi Bandung)," ujar dia.

Total ada enam kali olah TKP kebakaran Kejagung yang dilakukan hingga gelar perkara penetapan tersangka.

"Penyelidikan yang pertama kita adalah olah TKP. Mulai melihat, mengorek-ngorek semuanya di TKP ya, mengorek-ngorek tentang bagaimana itu kebakaran asalnya. Semuanya sama-sama, mulai dari lantai 6, 5, 4, 3, 1," kata Argo.

Argo menyebut olah TKP kebakaran Kejagung tidak mudah dan cepat. Petugas, kata dia, bekerja secara detail.

"Pelan-pelan dikorek-korek kebakaran tersebut. Kita lihat apakah masih ada sisa asap hitam atau ada yang bisa dibuat barang bukti di sana. Makanya pada saat kita itu melakukan olah TKP itu tidak satu kali. Sampai enam kali kita olah TKP karena lantainya tinggi, ada enam lantai," sebut Argo.

Baca Juga:

Pekan Ini Polisi Ungkap Tersangka Kebakaran Kejagung

Argo menyebut olah TKP kebakaran Kejagung dilakukan bersama-sama dengan pihak Kejagung. Polri dan Kejagung terus berkoordinasi.

"Misalnya kita dari Labfor menemukan, mengambil sampel barang bukti abu, kita sampaikan ke pegawai kejaksaan. Kemudian juga ada yang masih belum terbakar, misal sisa-sisa botol ataupun sia-sisa daripada kayu dan sebagainya," ucap Argo.

"Jadi semuanya yang berkaitan dengan barang bukti kebakaran. Ada kabel juga, ada semua. Sama-sama. Jadi semuanya kita sama dengan kejaksaan kita olah TKP sampai enam kali karena kita kan serius sekali kita harus mengungkap ini daripada kebakaran kejaksaan ini, Kejaksaan Agung yang kita cintai ini," ucap Argo. (Knu)

Baca Juga:

Mabes Polri Klaim Sudah Tahap Akhir Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung

#Kejaksaan Agung #Kebakaran #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, AYS Diduga Intervensi Mitra SPPG
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, AYS Diduga Intervensi Mitra SPPG
Indonesia
BNPB Mulai Lakukan Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla di Jambi
. Jumlah titik panas atau hotspot di Indonesia saat ini telah mencapai 1.601 titik, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
BNPB Mulai Lakukan Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla di Jambi
Indonesia
Bawa 25 Ribu Liter BBM, Kebakaran Hebat Truk Pertamina di Tol Cisumdawu 3 Jam Baru Padam
Truk tangki Pertamina bermuatan Solar dan Pertalite terbakar di Tol Cisumdawu, Sumedang.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Bawa 25 Ribu Liter BBM, Kebakaran Hebat Truk Pertamina di Tol Cisumdawu 3 Jam Baru Padam
Indonesia
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Kejagung memperluas penggeledahan kasus korupsi MBG di BGN. Selain kantor dan rumah tersangka, lokasi lain disasar. Vendor juga diperiksa sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Kejagung mengungkap 3 tersangka kasus dugaan korupsi program MBG di BGN diduga bekerja sama. Penyidikan juga menyoroti penentuan titik SPPG selain pengadaan barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Indonesia
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Kejagung menggeledah Kantor BGN, sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Indonesia
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Ahmad Sahroni mendukung penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo mengawasi program MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Indonesia
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta Pemda memperkuat sistem pencegahan kebakaran usai kebakaran Kemayoran yang menghanguskan 250 bangunan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Bagikan