Delapan Orang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung, Terancam Hukuman 5 Tahun

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 23 Oktober 2020
Delapan Orang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung, Terancam Hukuman 5 Tahun

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Ahad (23/8/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.

"Delapan orang tersangka," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (23/10).

Namun, Argo tidak menjelaskan lebih detail apakah delapan orang tersangka itu langsung ditahan atau tidak.

"Nanti dijelaskan Pak Dir Tipidum ya," ujarnya.

Baca Juga:

Besok Gelar Perkara Kebakaran Kejagung, Polisi: Penetapan Tersangka


Penentuan tersangka ditetapkan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara paling akhir pada pukul 11.00 WIB. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.

Adapun pasal 188 berisi: "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Menurut Argo, para pelaku alpa sehingga terjadi kebakaran.

Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Jakarta Selatan, usai terbakar, Ahad (23/8/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Jakarta Selatan, usai terbakar, Ahad (23/8/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)


Sementara itu, Argo juga mengatakan olah TKP dilakukan mencapai enam kali karena proses yang butuh ketelitian. Olah TKP dilakukan Polri mulai dari lantai satu hingga lantai 6.

Total sebanyak 130 orang diperiksa, dan menetapkan sebanyak 60 orang sebagai saksi. Pemeriksaan juga dilakukan kepada para ahli.

"Ahli kebakaran Polri dan juga ahli dari ITB (Institut Teknologi Bandung)," ujar dia.

Total ada enam kali olah TKP kebakaran Kejagung yang dilakukan hingga gelar perkara penetapan tersangka.

"Penyelidikan yang pertama kita adalah olah TKP. Mulai melihat, mengorek-ngorek semuanya di TKP ya, mengorek-ngorek tentang bagaimana itu kebakaran asalnya. Semuanya sama-sama, mulai dari lantai 6, 5, 4, 3, 1," kata Argo.

Argo menyebut olah TKP kebakaran Kejagung tidak mudah dan cepat. Petugas, kata dia, bekerja secara detail.

"Pelan-pelan dikorek-korek kebakaran tersebut. Kita lihat apakah masih ada sisa asap hitam atau ada yang bisa dibuat barang bukti di sana. Makanya pada saat kita itu melakukan olah TKP itu tidak satu kali. Sampai enam kali kita olah TKP karena lantainya tinggi, ada enam lantai," sebut Argo.

Baca Juga:

Pekan Ini Polisi Ungkap Tersangka Kebakaran Kejagung

Argo menyebut olah TKP kebakaran Kejagung dilakukan bersama-sama dengan pihak Kejagung. Polri dan Kejagung terus berkoordinasi.

"Misalnya kita dari Labfor menemukan, mengambil sampel barang bukti abu, kita sampaikan ke pegawai kejaksaan. Kemudian juga ada yang masih belum terbakar, misal sisa-sisa botol ataupun sia-sisa daripada kayu dan sebagainya," ucap Argo.

"Jadi semuanya yang berkaitan dengan barang bukti kebakaran. Ada kabel juga, ada semua. Sama-sama. Jadi semuanya kita sama dengan kejaksaan kita olah TKP sampai enam kali karena kita kan serius sekali kita harus mengungkap ini daripada kebakaran kejaksaan ini, Kejaksaan Agung yang kita cintai ini," ucap Argo. (Knu)

Baca Juga:

Mabes Polri Klaim Sudah Tahap Akhir Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung

#Kejaksaan Agung #Kebakaran #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Masih banyak bangunan di Jakarta yang belum sepenuhnya memperhatikan standar keselamatan bencana kebakaran.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Diperintah All Out Tindak Perusahaan Pelaku Karhutla, Pencabutan Izin Tidak Bikin Jera
"Saya minta tidak usah lagi ada macam-macam, kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Kapolri Diperintah All Out Tindak Perusahaan Pelaku Karhutla, Pencabutan Izin Tidak Bikin Jera
Indonesia
Karhutla Masih Belum Dijinakkan, Kesehatan Warga Makin Buruk
Keterpaparan kabut asap berbulan-bulan yang dialami warga bukan sekadar masalah kenyamanan biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Karhutla Masih Belum Dijinakkan, Kesehatan Warga Makin Buruk
Indonesia
Kebakaran Pabrik Mebel Jokowi, 2 Jam Padamkan Sendiri Gagal Baru Panggil Damkar
Pabrik mebel PT Rakabu Sejahtera milik Presiden ke-7 Jokowi di Sragen terbakar akibat kebocoran pipa oli. Simak kronologi dan penanganannya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 16 September 2026
Kebakaran Pabrik Mebel Jokowi, 2 Jam Padamkan Sendiri Gagal Baru Panggil Damkar
Indonesia
Asap Hitam Membubung Dekat Bandara Soetta, Operasional Penerbangan Tak Terganggu
Kebakaran terjadi di sejumlah kawasan sekitar Bandara Soetta, Tangerang. Asap hitam membubung, namun operasional penerbangan tetap normal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Asap Hitam Membubung Dekat Bandara Soetta, Operasional Penerbangan Tak Terganggu
Indonesia
Karhutla Juga Terjadi di Jakarta Utara, Puntung Rokok Picu Kerugian Rp 60 Juta
Kebakaran lahan alang-alang seluas 5.000 meter persegi terjadi di Komplek Pelindo 2 Cilincing, Jakarta Utara akibat puntung rokok. Simak kronologi lengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
Karhutla Juga Terjadi di Jakarta Utara, Puntung Rokok Picu Kerugian Rp 60 Juta
Indonesia
Update Kebakaran Hutan di Bromo, Semeru, dan Wilayah Jawa Timur Lainnya, Asap Masih Mengepul
Wisata Bromo tutup total gara-gara kebakaran hutan (karhutla) Jatim yang masih berlanjut. Cek update kondisi terkini titik api di Bromo, Semeru, dan Argopuro di sini!
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Update Kebakaran Hutan di Bromo, Semeru, dan Wilayah Jawa Timur Lainnya, Asap Masih Mengepul
Bagikan