Delapan Orang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung, Terancam Hukuman 5 Tahun
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Ahad (23/8/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
MerahPutih.com - Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.
"Delapan orang tersangka," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (23/10).
Namun, Argo tidak menjelaskan lebih detail apakah delapan orang tersangka itu langsung ditahan atau tidak.
"Nanti dijelaskan Pak Dir Tipidum ya," ujarnya.
Baca Juga:
Besok Gelar Perkara Kebakaran Kejagung, Polisi: Penetapan Tersangka
Penentuan tersangka ditetapkan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara paling akhir pada pukul 11.00 WIB. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.
Adapun pasal 188 berisi: "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Menurut Argo, para pelaku alpa sehingga terjadi kebakaran.
Sementara itu, Argo juga mengatakan olah TKP dilakukan mencapai enam kali karena proses yang butuh ketelitian. Olah TKP dilakukan Polri mulai dari lantai satu hingga lantai 6.
Total sebanyak 130 orang diperiksa, dan menetapkan sebanyak 60 orang sebagai saksi. Pemeriksaan juga dilakukan kepada para ahli.
"Ahli kebakaran Polri dan juga ahli dari ITB (Institut Teknologi Bandung)," ujar dia.
Total ada enam kali olah TKP kebakaran Kejagung yang dilakukan hingga gelar perkara penetapan tersangka.
"Penyelidikan yang pertama kita adalah olah TKP. Mulai melihat, mengorek-ngorek semuanya di TKP ya, mengorek-ngorek tentang bagaimana itu kebakaran asalnya. Semuanya sama-sama, mulai dari lantai 6, 5, 4, 3, 1," kata Argo.
Argo menyebut olah TKP kebakaran Kejagung tidak mudah dan cepat. Petugas, kata dia, bekerja secara detail.
"Pelan-pelan dikorek-korek kebakaran tersebut. Kita lihat apakah masih ada sisa asap hitam atau ada yang bisa dibuat barang bukti di sana. Makanya pada saat kita itu melakukan olah TKP itu tidak satu kali. Sampai enam kali kita olah TKP karena lantainya tinggi, ada enam lantai," sebut Argo.
Baca Juga:
Argo menyebut olah TKP kebakaran Kejagung dilakukan bersama-sama dengan pihak Kejagung. Polri dan Kejagung terus berkoordinasi.
"Misalnya kita dari Labfor menemukan, mengambil sampel barang bukti abu, kita sampaikan ke pegawai kejaksaan. Kemudian juga ada yang masih belum terbakar, misal sisa-sisa botol ataupun sia-sisa daripada kayu dan sebagainya," ucap Argo.
"Jadi semuanya yang berkaitan dengan barang bukti kebakaran. Ada kabel juga, ada semua. Sama-sama. Jadi semuanya kita sama dengan kejaksaan kita olah TKP sampai enam kali karena kita kan serius sekali kita harus mengungkap ini daripada kebakaran kejaksaan ini, Kejaksaan Agung yang kita cintai ini," ucap Argo. (Knu)
Baca Juga:
Mabes Polri Klaim Sudah Tahap Akhir Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kantor Persewaan Truk di Sukoharjo Terbakar, 2 Mobil Hangus
Pramono Targetkan Relokasi Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati 5 Hari Beres
Kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati Dipastikan Akibat Arus Pendek Listrik
Listrik Kalbar Dijamin Aman Pasca-Kebakaran PLTU Gundul, Saksi Mata Dengar Ledakan Turbin
Pemprov Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Terpusat di Gedung C2, 350 Kios Habis Terbakar
Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Kapolres: Semua Sehat
Langkah Gubernur Pramono Tangani Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Berawal dari Plastik, Saksi Mata Dengar Ledakan
Kawasan Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran, Pedagang Panik