Datangi PN Jaksel, Abbas Said Bantah Awasi Hakim Sarpin Rizaldi

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Kamis, 12 Februari 2015
Datangi PN Jaksel, Abbas Said Bantah Awasi Hakim Sarpin Rizaldi

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Said bersama dua Komisioner KY, menerima kunjungan lima Anggota Tim Konsultatif Independen (Tim Sembilan) (Foto: antarafoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Pimpinan Komisi Yudisial (KY) kembali mendatangi sidang lanjutan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wakil Ketua KY Abbas Said yang merupakan perwakilan dari KY tampak hadir pada sidang lanjutan praperadilan yang dipimpian hakim Sarpin Rizaldi ini.

Kendati mendatangi pengadilan, Abbas membantah jika dirinya memantau proses jalannya persidangan yang menghadirkan saksi KPK tersebut. Dia mengatakan bahwa kedatangannya hanya untuk jalan-jalan.

BACA JUGA:  Saksi KPK Klaim Penyelidikan Kasus Budi Gunawan Sesuai Prosedur

"Enggak (memantau) lah," kata Abbas kepada wartawan saat dikonfirmasi perihal kedatangannya, di PN Jaksel, Kamis (12/2).

Dia mengaku bahwa kedatangannya ke PN Jaksel hanya untuk bertemu dengan mantan anak buahnya. Dia kemudian memasuki ruangan sidang yang membicarakan tentang pembuktian dari pihak KPK dalam kasus Komjen Pol Budi Gunawan ini.

BACA JUGA:  Kadin: Jangan Terlalu Berharap Indonesia Bisa Swasembada Pangan

Saksi yang dihadirkan pihak KPK dalam sidang lanjutan praperadilan adalah Ibnu C Purba, bagian penyelidikan perkara Budi Gunawan. Di hadapan kuasa hukum KPK dan Budi Gunawan, Ibnu mengatakan bahwa tidak ada yang salah dari proses dan mekanisme saat Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami juga sempat melakukan ekspose perkara di depan pimpinan dan unsur lainnya," kata Ibnu yang sudah bekerja di KPK sejak 2005 silam. (hur)

#Praperadilan Budi Gunawan #Pengadilan Jakarta Selatan #Abbas Said
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Sah
Gugatan praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ditolak oleh PN Jaksel. Artinya, status tersangka kasus kuota haji tetap sah.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Sah
Indonesia
Gugatan Firli Lawan Polda Metro Jaya ke-2 Digelar Akhir Januari 2024
Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Ini merupakan kali kedua Firli mengajukan Praperadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Januari 2024
Gugatan Firli Lawan Polda Metro Jaya ke-2 Digelar Akhir Januari 2024
Bagikan