Daripada Terprovokasi Aksi Vandalisme, Lebih Baik Gugat Omnibus Law di MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 12 Oktober 2020
Daripada Terprovokasi Aksi Vandalisme, Lebih Baik Gugat Omnibus Law di MK

Bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Umum Perempuan Milenial untuk Indonesia (PERMUI) Nadia Yulianda Putri menilai ada efek yang ditimbulkan dari demo Omnibus Law akhir-akhir ini. Selain hoaks, ada aksi vandalisme yang berujung pada perusakan fasilitas umum hingga kendaraan milik anggota Kepolisian.

"Harus ditindak secara tegas para pelaku tidak hanya dilapangan, tapi juga orator provokasi dan dugaan sponsor dibelakangnya. Jika tidak, mereka berpikir apa yang mereka lakukan adalah benar dan wajar," tegas Nadia, Senin (12/10).

Baca Juga

Polda Jatim Tetapkan Belasan Pedemo Lakukan Perusakan

Menurut dia, disaat bangsa menghadapi pandemi COVID-19 didepan mata, masih ada saja kelompok politik yang berusaha menumpang perhatian dengan mencari keuntungan dibalik aksi Omnibus Law yang berujung anarkis tersebut. Harusnya, jika tidak setuju dengan Omnibus Law, maka silahkan gugat sesuai konstitusi bukan dengan demo dan rusuh serta provokasi rakyat kecil.

"Semua elemen masyarakat khususnya para buruh yang tidak puas dengan sejumlah pasal dalam UU Omnibus Law, maka jalan yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan uji materi di MK. Itu baru pintar dan bijak," ucap Nadia.

Polisi mengamankan salah satu pengunjuk rasa saat demo menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berlangsung ricuh di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Polisi mengamankan salah satu pengunjuk rasa saat demo menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berlangsung ricuh di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Nadia berharap dengan pengajuan gugatan ke MK itu akan terciptanya situasi tanah air bisa kondusif tanpa adanya campur tangan para pelaku anarkis saat demo Omnibus Law tersebut.

Baca Juga

128 Sepeda Sewa Milik DKI Hangus Dibakar Massa Aksi UU Cipta Kerja

Terlebih, dalam kasus kerusuhan demo Omnibus Law di berbagai daerah banyak pendemo yang sudah menjadi tersangka karena terbukti melakukan aksi perusakan, pelemparan dan pembakaran.

"Kepada para pelajar dari tingkat SMP, SMA, dan SMK yang tidak tahu apa-apa mengenai Omnibus Law jangan sampai terprovokasi lagi oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab. Jangan bikin rusuh apalagi ditengah pandemi covid-19. Sadarlah kawan kalian sedang ditunggangi," pungkasnya. (Ayu)

Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me
Bagikan