Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Curhatan Menteri BUMN Rini Soemarno Sehabis Disemprit Ketua KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 09 Mei 2019
Curhatan Menteri BUMN Rini Soemarno Sehabis Disemprit Ketua KPK

Menteri BUMN Rini Soemarno (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno merasa prihatin dengan banyaknya petinggi perusahaan plat merah yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Hal tersebut disampaikan Rini dalam acara Seminar bertajuk 'Bersama Menciptakan BUMN Bersih Melalui Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang Tangguh dan Tepercaya' di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

"Kami sangat prihatin dan sedih dengan adanya beberapa anggota keluarga kami (BUMN) yang tersangkut dengan tindak pidana korupsi baik yang ditangani oleh KPK, Kejaksaan Agung maupun Bareskrim," kata Rini di hadapan sejumlah pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode M. Syarief dan Saut Situmorang.

Menteri Rini
Menteri BUMN Rini Soemarno (Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Padahal, kata Rini, kementerian yang dipimpinnya telah banyak menerbitkan regulasi yang ditujukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan BUMN. Hal ini bertujuan agar para pejabat BUMN dapat bekerja sesuai prosedur.

BACA JUGA:

Menurut Rini, pihaknya telah membuat enam regulasi, di antaranya mengenai peraturan menteri tentang pedoman penundaan transaksi bisnis yang terindikasi penyimpangan atau kecurangan yang terbit pada 2012.

"Tujuannya adalah memberikan kewenangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk melakukan tindakan tegas terhadap segala transaksi yang diduga terdapat unsur kecurangan," ungkap Rini.

BACA JUGA: KPK Cetak Sejarah, Kartel Korupsi Plat Merah Waspadalah!

Selain itu, terkait peraturan menteri tentang pedoman pengelolaan sistem pelaporan dugaan adanya pelanggaran. "Bagi Direksi yang belum memiliki SOP mengenai Whistle Blowing System (WBS) agar segera dibuat. Pedoman tersebut diterbitkan 2015," imbuhnya.

Selanjutnya, mengenai peraturan menteri tentang pedoman penanganan benturan kepentingan yang sudah diterbitkan pada 2015. Permen itu mengharuskan Direksi untuk memastikan adanya penanganan yang baik terhadap potensi-potensi benturan kepentingan.

"Kami menyadari bahwa salah satu sumber fraud adalah adanya pembiaran terhadap gesekan benturan kepentingan yang terjadi," jelas Rini.

Seminar bertajuk 'Bersama Menciptakan BUMN Bersih Melalui Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang Tangguh dan Tepercaya' di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5) (MP/Ponco)

Kemudian, peraturan menteri tentang pengendalian gratifikasi melalui peraturan menteri pada 2014. Pencegahan terhadap permasalahan gratifikasi akan menutup kesempatan orang untuk melakukan tindakan korupsi. "BUMN harus memiliki SOP mengenai pengendalian gratifikasi tersebut dan dipastikan semua pegawai memahami," tegas Rini.

Tak hanya itu, terkait peraturan menteri tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diterbitkan pada 2015. Hal ini dilakukan agar direksi menetapkan peraturan bahwa pelaporan LHKPN agar diwajibkan ke seluruh pejabat di lingkungan BUMN.

BACA JUGA: Bos BUMN Penerima Revolusi Mental Award Tersangka Korupsi

Terakhir, mengenai peraturan menteri tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik di BUMN. Peraturan ini mengharuskan jajaran direksi senantiasa harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran.

"Tata kelola perusahaan yang baik bahwa Direksi harus memastikan sistem pengendalian intern berjalan efektif untuk mengamankan investasi dan aset perusahaan dengan membentuk fungsi SPI," pungkas Rini. (Pon)

#Menteri BUMN #Rini Soemarno #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
KPK pastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani prosedur penahanan sesuai aturan. Rompi tahanan dipakai saat registrasi di Rutan KPK.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
Indonesia
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Bagikan