Curhatan Menteri BUMN Rini Soemarno Sehabis Disemprit Ketua KPK

Menteri BUMN Rini Soemarno (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
MerahPutih.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno merasa prihatin dengan banyaknya petinggi perusahaan plat merah yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Hal tersebut disampaikan Rini dalam acara Seminar bertajuk 'Bersama Menciptakan BUMN Bersih Melalui Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang Tangguh dan Tepercaya' di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
"Kami sangat prihatin dan sedih dengan adanya beberapa anggota keluarga kami (BUMN) yang tersangkut dengan tindak pidana korupsi baik yang ditangani oleh KPK, Kejaksaan Agung maupun Bareskrim," kata Rini di hadapan sejumlah pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode M. Syarief dan Saut Situmorang.

Padahal, kata Rini, kementerian yang dipimpinnya telah banyak menerbitkan regulasi yang ditujukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan BUMN. Hal ini bertujuan agar para pejabat BUMN dapat bekerja sesuai prosedur.
BACA JUGA:
Menurut Rini, pihaknya telah membuat enam regulasi, di antaranya mengenai peraturan menteri tentang pedoman penundaan transaksi bisnis yang terindikasi penyimpangan atau kecurangan yang terbit pada 2012.
"Tujuannya adalah memberikan kewenangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk melakukan tindakan tegas terhadap segala transaksi yang diduga terdapat unsur kecurangan," ungkap Rini.
BACA JUGA: KPK Cetak Sejarah, Kartel Korupsi Plat Merah Waspadalah!
Selain itu, terkait peraturan menteri tentang pedoman pengelolaan sistem pelaporan dugaan adanya pelanggaran. "Bagi Direksi yang belum memiliki SOP mengenai Whistle Blowing System (WBS) agar segera dibuat. Pedoman tersebut diterbitkan 2015," imbuhnya.
Selanjutnya, mengenai peraturan menteri tentang pedoman penanganan benturan kepentingan yang sudah diterbitkan pada 2015. Permen itu mengharuskan Direksi untuk memastikan adanya penanganan yang baik terhadap potensi-potensi benturan kepentingan.
"Kami menyadari bahwa salah satu sumber fraud adalah adanya pembiaran terhadap gesekan benturan kepentingan yang terjadi," jelas Rini.

Kemudian, peraturan menteri tentang pengendalian gratifikasi melalui peraturan menteri pada 2014. Pencegahan terhadap permasalahan gratifikasi akan menutup kesempatan orang untuk melakukan tindakan korupsi. "BUMN harus memiliki SOP mengenai pengendalian gratifikasi tersebut dan dipastikan semua pegawai memahami," tegas Rini.
Tak hanya itu, terkait peraturan menteri tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diterbitkan pada 2015. Hal ini dilakukan agar direksi menetapkan peraturan bahwa pelaporan LHKPN agar diwajibkan ke seluruh pejabat di lingkungan BUMN.
BACA JUGA: Bos BUMN Penerima Revolusi Mental Award Tersangka Korupsi
Terakhir, mengenai peraturan menteri tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik di BUMN. Peraturan ini mengharuskan jajaran direksi senantiasa harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran.
"Tata kelola perusahaan yang baik bahwa Direksi harus memastikan sistem pengendalian intern berjalan efektif untuk mengamankan investasi dan aset perusahaan dengan membentuk fungsi SPI," pungkas Rini. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
