Merahputih.com - Polisi memasukkan tiga orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan terhadap dua orang anggota TNI, Kapten Komarudin dan Pratu Rivo Nanda di halaman parkir ruko Arundina, Cibubur, Jakarta Timur. Satu orang di antaranya adalah perempuan berinisial SR, yang tercatat sebagai istri DPO lainnya tersangka I.
“Tersangka SR juga ikut mendorong dan diduga melakukan pemukulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/12).
Dalam kesempatan itu, Argo juga membeberkan ciri-ciri perempuan tersebut. Diketahui SR berambut ikal, kulit berwarna kuning langsat, bentuk wajah oval dan beragama Kristiani. Sedangkan, sang suami I memiliki ciri-ciri kulit bewarna sawo matang, rambut hitam, ikal, cenderung lebat, wajah berbentuk persegi, dan beragama Kristiani.
Tersangka terakhir D, memiliki ciri-ciri kulit berwarna kuning langsat, rambut berwarna hitam, pendek dan lurus, mata cenderung sipit, beragama Islam. Polda mengimbau kepada tiga DPO untuk segera menyerahkan diri. “Bagi masyarakat yang melihat tersangka agar menghubungi nomor 0812-131-2006,” tandas Argo, dilansir Antara.
Hingga kini, polisi sudah menangkap dua orang pelaku pengeroyokan kepada Kapten Komarudin dan Pratu Rivo. Keduanya berinisial AP dan HP alias E. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. Ap dan HP alias E disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)