Cegah Kericuhan, Menaker Yassierli Minta Jangan Terlalu Sering Bikin Job Fair

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 04 Juni 2025
Cegah Kericuhan, Menaker Yassierli Minta Jangan Terlalu Sering Bikin Job Fair

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi soal banyaknya kritik soal pelaksanaan job fair yang dianggap memicu sejumlah persoalan di lapangan.

Menteri Yassierli meminta job fair sebaiknya tidak digelar terlalu sering. Dia beralasan pelaksanaan job fair perlu persiapan matang untuk mencegah terjadinya kerusuhan. Misalnya, menyiapkan pengantar kerja, konsultasi karier, dan informasi peluang wirausaha.

"Jadi kalau mau melaksanakan job fair mohon diperhatikan risiko. Jangan sampai ada isu formalitas, lowongannya sedikit, kita berharap hal itu tidak terjadi," ungkap Yassierli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/6).

Baca juga:

Ricuh Job Fair Bekasi, Pelamar Berdesakan hingga Pingsan dan Baku Hantam Demi Bisa Memindai Bar Code Lowongan Kerja

Menurut dia, jangan sampai ada lagi pelaksanaan job fair terlalu dipaksakan. "Kalau tidak siap ya jangan dilaksanakan. Makanya di beberapa hal itu di beberapa perusahaan langsung melakukan walking interview," tuturnya.

Lebih jauh, Yassierli mengakui memang ada perusahaan yang hanya formalitas mengikuti job fair. Meski begitu, dia tetap optimistis selama ini pelaksanaan job fair mendapat apresiasi baik dari perusahaan.

"Saya yakin apa yang kita bangun sekarang tentu diapresiasi oleh perusahaan. Dan memang itu adalah satu kewajiban perusahaan untuk wajib lapor lowongan pekerjaan," tutup Menaker. (Knu)

#Menaker Yassierli #Job Fair #Menaker
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Tahap pertama pelaksanaan Magang Nasional tahun 2026 sendiri direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu orang peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Indonesia
Menaker Yassierli Terbitkan SE WFH, Gaji dan Hak Karyawan Tetap Aman
Menaker, Yassierli, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan WFH bagi karyawan swasta. Perusahaan diminta tak mengurangi gaji karyawan.
Soffi Amira - Rabu, 01 April 2026
Menaker Yassierli Terbitkan SE WFH, Gaji dan Hak Karyawan Tetap Aman
Indonesia
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Menaker minta pekerja lapor jika hak dipotong atau gaji dikurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
Indonesia
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
salah satu aspek penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah soal hak dan perlindungan para pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojek daring
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
Indonesia
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
transparansi dinilai penting agar mereka memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
Indonesia
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Maret 2026
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
Indonesia
Lulusan SMA-SMK Bakal Diikutkan Program Vokasi Nasional, Dapat Uang Transport 20 Ribu Per Hari
Informasi lebih lengkap mengenai program Pelatihan Vokasi Nasional ini dapat diakses melalui laman skilhub.kemenaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Lulusan SMA-SMK Bakal Diikutkan Program Vokasi Nasional, Dapat Uang Transport 20 Ribu Per Hari
Indonesia
Menaker Janji Awasi Ketat Pencairan THR Pekerja
Ombudsman menyarankan Kemnaker dan pemerintah daerah untuk menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR keagamaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Februari 2026
Menaker Janji Awasi Ketat Pencairan THR Pekerja
Indonesia
Menaker Monitor Isu PHK Buruh Mie Sedaap, KSPI Ingatkan Modus Hindari Bayar THR
Beredar informasi di media sosial sekitar 400 pekerja dirumahkan beberapa hari sebelum memasuki bulan Ramadan.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Menaker Monitor Isu PHK Buruh Mie Sedaap, KSPI Ingatkan Modus Hindari Bayar THR
Indonesia
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Bagikan