Merahputih.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai diterapkan, Sabtu (3/7) besok. Polisi akan menutup pintu masuk ke Jakarta mulai tengah malam nanti.
"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7).
Melalui kebijakan itu, masyarakat dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas COVID-19. "Tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," ungkap Fadil.
Baca Juga:
Polisi Kaji Pembatasan di Kawasan Nongkrong dan Kuliner Jakarta Dipercepat
Polda Metro Jaya juga tetap akan melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat. Ada puluhan titik yang tersebar di seluruh wilayah Polda Metro Jaya yang akan dijaga polisi.
"Selain pembentukan satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ungkap Fadil.
Ia menerangkan pihaknya menyiapkan tujuh satgas guna memerangi COVID-19 di masa PPKM Darurat yang akan berlaku besok Sabtu (3/7).
Nantinya ada satgas penegakan hukum, satgas pengawalan dan pengamanan vaksin, satgas penguatan pelayanan kesehatan, satgas PPKM Mikro, satgas binmas, hingga satgas deteksi yang bertugas untuk mendeteksi perkembangan.
"Mereka juga melakukan evaluasi terhadap angka peningkatan COVID-19 di DKI Jakarta," sambungnya.
Fadil menegaskan, selain fokus pada PPKM Darurat, pihaknya juga akan membantu proses pengawalan dan penguatan rumah sakit yang menjadi tempat rujukan pasien COVID-19.
"Realnya nanti malam, akan ada penyekatan pembatasan hukum. Kemudian, pengawalan dan pengamanan rumah sakit, peningkatan penempatan layanan rumah sakit juga akan ditegakkan secara bersama," tutur Fadil.
Fadil pun berharap, segala upaya yang dilakukan TNI-Polri akan membawa DKI Jakarta keluar dari masalah pandemi COVID-19.
Ia juga meminta agar masyarakat turut membantu kesuksesan PPKM Darurat dengan tetap disiplin dan bertanggungjawab dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pemberlakuan ini menyusul terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan anyar itu ditegaskan bahwa kepala daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat wajib mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi. Bagi kepala daerah, sanksi pelanggaran bisa sampai diberhentikan sementara.
Sementara bagi pelaku usaha, bisa terancam ditutup usahanya. Berikut aturan lengkapnya;
"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," demikian bunyi diktum kesepuluh Instruksi Mendagri yang diteken pada 2 Juli 2021.
Baca Juga:
Arus Lalu Lintas Ditutup Sementara, Warga Jakarta Diklaim Lebih Tertib
Selanjutnya, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi masyarakat pelanggar aturan PPKM Darurat, setiap orang dapat dikenakan sanksi berdasarkan; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (Knu)

