Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Catat! Ini HET 11 Obat Terapi COVID-19

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 04 Juli 2021
Catat! Ini HET 11 Obat Terapi COVID-19

Ivermectin. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi.

”Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS [rumah sakit], klinik, dan faskes [fasilitas kesehatan] yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan persnya, Minggu (4/7).

Baca Juga:

Uji Klinis Ivermectin Dilakukan di 8 Rumah Sakit

Ada sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes tersebut yaitu Favipiravir 200 mg (tablet) Rp 22.500 per tablet, Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp 510.000 per vial, Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp 26.000 per kapsul, Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp 3.262.300 per vial, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp 3.965.000 per vial dan Intravenous Immunoglobulin l07o 50 ml (infus) Rp 6.174.900 per vial.

Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet, Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp 5.710.600 per vial, Tocilizumab 8o mg/4 ml (infus) Rp 1.162.200 per vial, Azithromycin 500 mg (tablet) Rp 1.700 per table dan Azithromycin 500 mg (infus) Rp 95.400 per vial

Budi berhara aturan harga obat itu agar dipatuhi. Ini menjadi keprihatinan bersama, di saat krisis kesehatan masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan besar dari krisis yang terjadi.

Saat ini ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan. Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal.

Tes COVID-19. (Foto: MP/Ismail)
Tes COVID-19. (Foto: MP/Ismail)

Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien Corona perlu dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat. Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk dalam menegakkan aturan ini.

Senada dengan Menkes, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masalah harga obat akan ditindak dengan jelas karena ini masalah kemanusiaan. Harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan menteri yang dibuat oleh Menkes.

”Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Luhut.

Baca Juga:

Gerindra Bantah Prabowo Konsumsi Obat Ivermectin untuk Cegah COVID-19

Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung menyoal penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.

Bahkan Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. (Knu)

#PPKM Darurat #Breaking #COVID-19 #Obat Covid #Kasus Covid #Test Covid 19 #Anggaran COVID
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Bom rakitan meledak di MAN 3 Padang, Sumatera Barat. Densus 88 mengungkap pelaku berinisial R (17), pelajar yang belajar membuat bom dari internet dan grup daring. Tidak ada korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Indonesia
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Polisi menetapkan MY (34) sebagai tersangka kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta Selatan. MY dijerat Pasal 601 KUHP
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Macan Kemayoran berharap Denis Kolinger menjadi bagian dari upaya Persija menambah kekuatan, pengalaman, dan karakter kepemimpinan di lini belakang.
Frengky Aruan - Jumat, 10 Juli 2026
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Indonesia
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Laporan pemantauan berlanjut hingga pukul 03.05 WIB guna mendeteksi potensi bahaya lanjutan dari dalam bumi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Juli 2026
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Tradisi
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME melalui SK Menteri Kebudayaan No. 135/2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Olahraga
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Pratama Arhan akan membela Persija Jakarta dengan kontrak 3 musim.
Frengky Aruan - Senin, 06 Juli 2026
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Indonesia
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
KPK kembali lakukan OTT ke-14 tahun 2026 di Kuantan Singingi, Riau. Sebanyak 10 orang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Kiper Aqil Savik sebagai Rekrutan Baru
Persija mencatat bahwa Aqil Savik menunjukkan performa konsisten bersama Bhayangkara Presisi Lampung FC pada Super League 2025/2026.
Frengky Aruan - Selasa, 30 Juni 2026
Persija Resmi Umumkan Kiper Aqil Savik sebagai Rekrutan Baru
Indonesia
Eks Bos GoJek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp 809 M
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Menteri Nadiem Makarim terkait korupsi Chromebook.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Bos GoJek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp 809 M
Dunia
2 Gempa Bumi Magnitude 7 Guncang Venezuela, Bangunan Rontok
USGS melaporkan gempa pertama berkekuatan magnitudo 7,2, sekitar 39 detik berselang, terjadi guncangan 7,5 magnitude.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
 2 Gempa Bumi Magnitude 7 Guncang Venezuela, Bangunan Rontok
Bagikan