Cara Buat SKCK dan Beda Terbitan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri


Ilustrasi permohonan SKCK. (Foto: Polri)
Merahputih.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang menunjukkan catatan baik seseorang di kepolisian.
Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, pembuatan visa, hingga administrasi lainnya. Yuk, simak cara membuat SKCK yang benar:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum membuat SKCK, pastikan kamu telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain: fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto 4x6 dengan latar merah atau biru, dan sidik jari yang bisa dibuat di kantor polisi terdekat.
Baca juga:
Urus STNK, SIM hingga SKCK Kini Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan
2. Isi Formulir Permohonan SKCK
Setelah berkas lengkap, kamu bisa datang ke kantor kepolisian setempat (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dan isi formulir permohonan SKCK.
Jika ingin lebih praktis, kamu juga bisa mengunduh formulir ini dari situs resmi masing-masing satuan kepolisian.
3. Proses Verifikasi dan Sidik Jari
Selanjutnya, berkas yang sudah diajukan akan diverifikasi oleh pihak kepolisian. Jika data sudah sesuai, kamu akan diminta untuk melakukan perekaman sidik jari. Proses ini wajib untuk memastikan keabsahan identitas pemohon.
Baca juga:
4. Bayar Biaya Administrasi
Setelah verifikasi selesai, kamu perlu membayar biaya administrasi yang ditetapkan. Biaya pembuatan SKCK berbeda di setiap wilayah, tetapi umumnya berada di kisaran Rp 30.000.
5. Pengambilan SKCK
SKCK yang sudah jadi bisa diambil pada hari yang sama atau sesuai jadwal yang ditentukan oleh kantor kepolisian. Pastikan kembali informasi yang tertera sudah benar sebelum meninggalkan loket.
Baca juga:
Cara Urus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang
SKCK dapat diterbitkan oleh berbagai satuan kepolisian seperti Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Setiap tingkatan memiliki fungsi yang berbeda.
Misal, Polsek untuk keperluan lokal, Polres untuk keperluan kabupaten atau kota, Polda untuk antarprovinsi, dan Mabes Polri untuk urusan internasional seperti visa. (waf)
Bagikan
Andrew Francois
Berita Terkait
Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK 2025: Syarat dan Prosedur Terbaru

Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Polisi, Begini Cara dan Biaya Urus SKCK Online

Mudah! Cara Membuat SKCK di Polsek 2025 dan Proses Perpanjangannya

Cara Buat SKCK dan Beda Terbitan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri
