Buruh Kepung Kantor Kemenaker Hari Ini

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 16 Februari 2022
Buruh Kepung Kantor Kemenaker Hari Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya bakal mengamankan aksi demonstrasi buruh di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Aksi ini rencananya akan dilakukan hari ini, Rabu (16/2).

Para buruh akan menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga:

Labor Institute Sebut Isu JHT Digiring ke Ranah Politis

"Intinya Polri siap melayani setiap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau pendapatnya ya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (15/2).

Zulpan tidak merinci secara jelas pengamanan dan jumlah personel yang akan diturunkan untuk unjuk rasa tersebut.

"Biasa saja, karena tidak ada yang mencolok," sambungnya.

Sekadar informasi, sejumlah buruh dari organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengikuti aksi penuntutan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Baca Juga:

Sekjen Gerindra: JHT Modal bagi Korban PHK untuk Bangkitkan Ekonomi

Dalam aturan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, dana jaminan hari tua baru bisa dicairkan saat pegawai sudah berusia 56 tahun.

Aturan ini tidak seperti yang sebelumnya yang mana dana JHT bisa diperoleh saat pegawai itu keluar dari pekerjaan yang lama.

Adapun rencana aksi itu tertuang dalam surat bernomor 047/DEN-KSPI/II/2022 Jakarta, tertanggal 13 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Presiden KSPI Said Iqbal.

Surat itu ditujukan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI dan perwakilan daerah KSPI se-Indonesia. (Knu)

Baca Juga:

Ketua DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Pencairan JHT

Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me
Bagikan