Buron Interpol Kasus Judi Online China Ditangkap di Batam

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 05 Desember 2024
Buron Interpol Kasus Judi Online China Ditangkap di Batam

uron Interpol China terkait judi online berinisial YZ alias Yan Zhenxing (tengah) di Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Buron Interpol China terkait judi online (daring) berinisial YZ alias Yan Zhenxing berhasil ditangkap di Batam, Indonesia. YZ merupakan buronan Interpol China berdasarkan Red Notice Interpol terkait Fugitive Wanted for Prosecution Nomor A-7619/7/2024 tanggal 3 Juli 2024.

“Yang bersangkutan diamankan saat akan melintas melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pelabuhan Internasional Batam Center pada 2 Desember 2024, menggunakan Kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional HarbourFront, Singapura,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Yuldi Yusman, di Jakarta, Kamis (5/12).

Menurut Yuldi, YZ saat ini sudah diserahkan pihak Imigrasi ke NCB Interpol Indonesia, termasuk mengenai tanggung jawab penyerahan ke NCB Beijing. Penangkapan buronan interpol itu berawal ketika petugas pada TPI Pelabuhan Internasional Batam Center memeriksa dokumen keimigrasian, dan mengetahui bahwa YZ berstatus ‘hit’ pada sistem Border Control Management (BCM).

Baca juga:

Setara Alkohol dan Narkoba, Judi Online Ancam Kesehatan Mental Generasi Muda

“Kemudian, yang bersangkutan ditindaklanjuti oleh Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Batam,” imbuh pejabat Imigrasi itu.

Yuldi menambahkan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam langsung berkoordinasi dengan Tim Penyidik Direktorat Wasdakim dan Interpol Indonesia, sehingga diperoleh informasi bahwa YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan dari NCB (National Central Bureaus) Beijing.

“Terkait dengan permintaan Biro Keamanan Publik Kabupaten Otonomi Weichang, Manchu, dan Mongolia, bahwa YZ diduga terlibat geng kriminal yang bertanggung jawab untuk mentransfer dan mencuci uang. Geng tersebut mengoperasikan platform judi online dengan manipulasi data dengan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau setara Rp 284 miliar,” tandasnya, dikutip Antara. (*)

#Judi Online #Interpol #Buronan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan
Res notice Riza Chalid dan Jurist Tan akan segera terbit. Hal itu diungkapkan oleh Kadivhubinter Polri, Irjen Amur Chandra Juli Buana.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan
Indonesia
Interpol Tak Kunjung Terbitkan Red Notice Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim
Polri memastikan telah mengetahui lokasi keberadaan tersangka Jurist Tan, meski interpol belum resmi menerbitkan red notice terhadap mantan staf khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim itu.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Interpol Tak Kunjung Terbitkan Red Notice Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim
Indonesia
ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol
Para ASN itu kini masuh dalam daftar 1.500 warga di Kota Serang penerima bansos yang dicoret Kemensos
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol
Indonesia
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen
Lima orang buronan kriminal kelas kakap di Sri Lanka yang bersembunyi di Indonesia berhasil diringkus aparat gabungan di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen
Indonesia
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook
Satu diantara mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mengajak korban lainnya untuk ikut ke Kamboja
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook
Indonesia
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal memberantas tambang ilegal hingga judi online tanpa pandang bulu.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan pemblokiran yang berlaku untuk e-wallet aktif maupun dormant, berbeda dengan penanganan rekening nganggur di bank konvensional.
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T
Indonesia
600 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pemain Judi Online, Jutaan Bantuan Salah Sasaran?
Syaifullah juga mengajak masyarakat dan media untuk berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan ketidaksesuaian penerima bansos
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
600 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pemain Judi Online, Jutaan Bantuan Salah Sasaran?
Indonesia
Gubernur Pramono Ingatkan Bantuan Sosial dari Pemprov DKI Jangan Dipakai untuk Judol
Penerima bansos baru ini akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 300 ribu per orang setiap bulannya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 09 Agustus 2025
Gubernur Pramono Ingatkan Bantuan Sosial dari Pemprov DKI Jangan Dipakai untuk Judol
Berita Foto
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Deretan buronan KPK dipajang dalam konferensi pera capaian Kinerja KPK Semester I 2025 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 06 Agustus 2025
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Bagikan