Buron Interpol Kasus Judi Online China Ditangkap di Batam


uron Interpol China terkait judi online berinisial YZ alias Yan Zhenxing (tengah) di Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
MerahPutih.com - Buron Interpol China terkait judi online (daring) berinisial YZ alias Yan Zhenxing berhasil ditangkap di Batam, Indonesia. YZ merupakan buronan Interpol China berdasarkan Red Notice Interpol terkait Fugitive Wanted for Prosecution Nomor A-7619/7/2024 tanggal 3 Juli 2024.
“Yang bersangkutan diamankan saat akan melintas melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pelabuhan Internasional Batam Center pada 2 Desember 2024, menggunakan Kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional HarbourFront, Singapura,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Yuldi Yusman, di Jakarta, Kamis (5/12).
Menurut Yuldi, YZ saat ini sudah diserahkan pihak Imigrasi ke NCB Interpol Indonesia, termasuk mengenai tanggung jawab penyerahan ke NCB Beijing. Penangkapan buronan interpol itu berawal ketika petugas pada TPI Pelabuhan Internasional Batam Center memeriksa dokumen keimigrasian, dan mengetahui bahwa YZ berstatus ‘hit’ pada sistem Border Control Management (BCM).
Baca juga:
Setara Alkohol dan Narkoba, Judi Online Ancam Kesehatan Mental Generasi Muda
“Kemudian, yang bersangkutan ditindaklanjuti oleh Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Batam,” imbuh pejabat Imigrasi itu.
Yuldi menambahkan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam langsung berkoordinasi dengan Tim Penyidik Direktorat Wasdakim dan Interpol Indonesia, sehingga diperoleh informasi bahwa YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan dari NCB (National Central Bureaus) Beijing.
“Terkait dengan permintaan Biro Keamanan Publik Kabupaten Otonomi Weichang, Manchu, dan Mongolia, bahwa YZ diduga terlibat geng kriminal yang bertanggung jawab untuk mentransfer dan mencuci uang. Geng tersebut mengoperasikan platform judi online dengan manipulasi data dengan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau setara Rp 284 miliar,” tandasnya, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T

600 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pemain Judi Online, Jutaan Bantuan Salah Sasaran?

Gubernur Pramono Ingatkan Bantuan Sosial dari Pemprov DKI Jangan Dipakai untuk Judol

Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025

Besok Panggilan Terakhir Tersangka Riza Chalid, Mangkir Lagi Masuk Buronan Interpol

Penerima Bansos Main Judol Dicoret, DPR Ingatkan Validasi Data

22 Tersangka Pengelola Judol Jaringan Global Digerebek di 4 Kota, 6 Bulan Raup Rp 20 M

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, 200 Nama Penerima Sudah Dicoret
