Buntut Razia Warteg di Serang, Kemendagri Evaluasi Perda No 2 Tahun 2010

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 13 Juni 2016
Buntut Razia Warteg di Serang, Kemendagri Evaluasi Perda No 2 Tahun 2010

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang No.2 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat yang memicu kontroversi menyusul razia warung makan di wilayah ini.

Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri Asadullah menjelaskan, dalam pelaksanaannya, evaluasi atau revisi akan dilakukan oleh gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dan akan memeriksa pasal atau Perda yang disinyalir bermasalah.

Saat ditemui dalam pertemuan dengan Satpol PP Provinsi Banten dan Satpol PP Kota Serang, Asadullah mengatakan razia sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan simpati.

"Penugasan kami sudah mengikuti pada peraturan Mendagri nomor 54 tahun 2011 tentang standard operating procedure," ujar Asadullah, Senin (13/6) seperti dikutip ANTARA.

Mengenai tindakan Satpol PP Kota Serang yang merazia warung makan Saeni di Kota Serang beberapa waktu lalu, Asadullah menjelaskan otoritas lokal telah melakukan sosialisasi razia warung makan tiga hari sebelum razia.

"Tiga hari sebelum puasa sudah disosialisasikan, semua warung sudah diberi tahu. Bahkan kita undang ormas juga untuk menyaksikan," kata Asadullah.

Dia menjelaskan, semua telah dilakukan sesuai peraturan dan mengenai barang sitaan yang diambil petugas, dia mengatakan itu sebenarnya bisa diambil kembali pukul 16.00 waktu setempat.

"Ini sebenarnya ada miss-komunikasi juga, dikiranya barang diambil. Padahal jam empat sore barang bisa diambil lagi dengan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi. Jadi bukan disita terus tidak dikembalikan, bukan seperti itu," tutup Asadullah.

BACA JUGA:

  1. Aksi Penggalangan Dana Untuk Bu Eni Capai Rp176 Juta
  2. Kasus Bu Eni, Mendagri Minta Satpol PP Bertindak Simpatik
  3. Besok Mendagri Temui Pemilik Rumah Makan Yang Ditutup Paksa Satpol PP
  4. Polemik Warteg di Bulan Suci Ramadan
  5. Jokowi Santuni Pemilik Warteg yang Dirazia Satpol PP Serang
#Perda Bermasalah #Ramadan #Warung Nasi Bu Eni #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Lifestyle
Momen Hari Raya Menjelang Saatnya Percantik Rumah, ini nih Ide Merancang Perabotan yang Fungsional
Mumpung masih dalam suasana awal tahun dengan semangat fresh, ini bisa jadi momen buat kamu mempercantik rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
Momen Hari Raya Menjelang Saatnya Percantik Rumah, ini nih Ide Merancang Perabotan yang Fungsional
Indonesia
Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1447 H dilakukan di 96 Lokasi di Seluruh Indonesia, ini Tempatnya
Sidang isbat merupakan forum penting yang mengedepankan kehati-hatian, keilmuan, dan kebersamaan umat.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1447 H dilakukan di 96 Lokasi di Seluruh Indonesia, ini Tempatnya
Indonesia
Semarak Imlek di Jakarta, Pramono Ingin Lebih Berwarna
Di sepanjang kawasan Sudirman-Thamrin, akan digelar beberapa kegiatan, di antaranya pertunjukan Barongsai, Light Festival, dan sebagainya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
Semarak Imlek di Jakarta, Pramono Ingin Lebih Berwarna
Indonesia
MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Siswa Muslim Bawa Pulang Menu Kering
Menu kering MBG yang disiapkan antara lain telur rebus, kacang, susu kemasan, roti, dan makanan bergizi lainnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Siswa Muslim Bawa Pulang Menu Kering
Indonesia
Masjid Negara IKN Tinggal Kurang 2% Lagi, Sudah Bisa Dipakai Tarawih Ramadan
Pembangunan Masjid Negara IKN di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hampir rampung dengan progres tinggal kurang dari 2 persen lagi beres.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Masjid Negara IKN Tinggal Kurang 2% Lagi, Sudah Bisa Dipakai Tarawih Ramadan
Indonesia
Pemerintah Berlakukan Gerakan Satu Jam Tanpa Gawai Bagi Siswa Selama Ramadan
Skema pembelajaran Ramadan 2026 yang ditelah ditetapkan pemerintah berlaku 18 Februari–27 Maret 2026.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Pemerintah Berlakukan Gerakan Satu Jam Tanpa Gawai Bagi Siswa Selama Ramadan
Indonesia
18-20 Februari Siswa Belajar di Luar Sekolah, Libur Lebaran 23-27 Maret
Pemerintah menetapkan pembelajaran Ramadhan 2026 dengan fokus pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta kegiatan sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
18-20 Februari Siswa Belajar di Luar Sekolah, Libur Lebaran 23-27 Maret
Indonesia
Jelang Ramadan, Rina Saadah Minta Pemerintah Petakan Stok dan Risiko Harga Pangan
Komisi IV DPR meminta pemerintah melakukan peta stok dan risiko harga pangan menjelang Ramadan.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
Jelang Ramadan, Rina Saadah Minta Pemerintah Petakan Stok dan Risiko Harga Pangan
Indonesia
Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Pemeriksaan di 98 UPT untuk memastikan kapal yang beroperasi memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keselamatan pelayaran
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
 Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Indonesia
Tradisi Ziarah Kubro di Kota Palembang, Acara Menyambut Ramadan
Tradisi Ziarah Kubro akan berlangsung selama tiga hari dengan mengunjungi sejumlah lokasi bersejarah di Palembang Darussalam
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Tradisi Ziarah Kubro di Kota Palembang, Acara Menyambut Ramadan
Bagikan