Buntut Razia Warteg di Serang, Kemendagri Evaluasi Perda No 2 Tahun 2010
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
MerahPutih Nasional - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang No.2 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat yang memicu kontroversi menyusul razia warung makan di wilayah ini.
Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri Asadullah menjelaskan, dalam pelaksanaannya, evaluasi atau revisi akan dilakukan oleh gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dan akan memeriksa pasal atau Perda yang disinyalir bermasalah.
Saat ditemui dalam pertemuan dengan Satpol PP Provinsi Banten dan Satpol PP Kota Serang, Asadullah mengatakan razia sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan simpati.
"Penugasan kami sudah mengikuti pada peraturan Mendagri nomor 54 tahun 2011 tentang standard operating procedure," ujar Asadullah, Senin (13/6) seperti dikutip ANTARA.
Mengenai tindakan Satpol PP Kota Serang yang merazia warung makan Saeni di Kota Serang beberapa waktu lalu, Asadullah menjelaskan otoritas lokal telah melakukan sosialisasi razia warung makan tiga hari sebelum razia.
"Tiga hari sebelum puasa sudah disosialisasikan, semua warung sudah diberi tahu. Bahkan kita undang ormas juga untuk menyaksikan," kata Asadullah.
Dia menjelaskan, semua telah dilakukan sesuai peraturan dan mengenai barang sitaan yang diambil petugas, dia mengatakan itu sebenarnya bisa diambil kembali pukul 16.00 waktu setempat.
"Ini sebenarnya ada miss-komunikasi juga, dikiranya barang diambil. Padahal jam empat sore barang bisa diambil lagi dengan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi. Jadi bukan disita terus tidak dikembalikan, bukan seperti itu," tutup Asadullah.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri