Brigjen Prasetijo Minta Hakim Kabulkan JC

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 01 Maret 2021
Brigjen Prasetijo Minta Hakim Kabulkan JC

Mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan suap penghapusan red notice.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Brigjen Prasetijo, Rolas Sitinjak dalam persidangan dengan agenda duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3). Menurut Rolas, jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa membuktikan pelanggaran pidana yang dilakukan Brigjen Prasetijo dalam perkara tersebut.

"Bahwa Brigjen Prasetijo telah mengajukan permohonan justice collaborator karena telah mengembalikan uang USD200 ribu. Oleh karenanya, kami meminta permohonan justice collaborator dapat dikabulkan majelis hakim," kata Rolas.

Baca Juga:

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Brigjen Prasetijo

Selain itu, dalam persidangan pihak jenderal bintang satu itu juga meminta majelis hakim untuk menolak semua dakwaan yang diajukan JPU.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum," tegasnya.

Kemudian, Rolas juga meminta majelis hakim agar nama baik kliennya yang sudah tercoreng dengan adanya kasus ini dipulihkan.

"Merehabilitasi nama baik, harkat martabat terdakwa dan membebankan perkara a quo kepada negara," ujarnya.

Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2). (Desca Lidya Natalia)
Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2). (Desca Lidya Natalia)

Dalam perkara ini, JPU menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Brigjen Prasetijo.

Jaksa meyakini Prasetijo menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Suap tersebut untuk membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Direktorat Imigrasi.

Baca Juga:

Kasus Suap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan jenderal bintang satu itu tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Selain itu, perbuatan Prasetijo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Sementara untuk hal yang meringankan, Prasetijo dinilai bersikap sopan, mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya. (Pon)

Baca Juga:

Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun, Kapolri: Melanggar Hukum Kami Sikat

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan