BPKPD dan Satpoll PP Surabaya Kejar 38 Elit Penunggak Pajak


Ilustrasi pajak. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) dan Satpol PP Kota Surabaya telah menyidak sekitar 38 rumah yang belum lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Langkah represif tersebut dilakukan bagi penunggak PBB yang nominal tagihannya rata-rata di atas Rp 5 juta yang disusul tunggakan tahun sebelumnya.
Baca Juga
Kepala Unit Pelaksanaan Terpadu Badan (UPTB) Surabaya III, Mohammad Sigit Kurniawan mengatakan, ia bersama jajarannya sudah menginspeksi lokasi perumahan elit dengan jumlah total 38 titik. Dan menyusul di daerah lain juga tak luputndari sidak.
"Yang sudah di Kecamatan Wiyung, Dukuh Pakis, Jambangan, Gayungan, Karang Pilang, dan Kecamatan Sawahan. Berikutnya kita menuju lokasi-lokasi yang berbeda supaya target PBB kita cepat terpenuhi," tandasnya saat dikonfirmasi, Senin (24/08).

Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, BPKPD Kota Surabaya, Anang Kurniawan menjelaskan, penagihan kali ini fokus ke perumahan-perumahan elit dengan melibatkan Satpol PP. Sebab langkah ini dilakukan sebagai bentuk tindakan bagi wajib pajak yang kurang patuh.
"Palanggar pajak itu pasti ada di mana-mana, Tapi kali iji kita fokus di perumahan elit. Dan pelanggar pajak itu dibagi tiga golongan ,pembayar pajak. Diantaranya patuh, agak patuh dan kurang patuh. Dan yang kita sidak itu termasuk golongan yang kurang patuh," papar Anang.
Ia menambahkan, langkah ini dilakukan usai melewati beberapa tahapan yang dilakukan secara internal oleh BPKPD. Untuk itu, pada tahap ketiga ini melibatkan Satpol PP untuk membantu penagihan kali ini.
Merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Masyarakat sebagai Dampak Penyebaran Wabah Covid-19. Di situ juga disebutkan denda pajak dilakukan penghapusan, untuk pembayaran mulai dari 1 Agustus - 30 Sepetember 2020.
"Sudah dua bulan ini masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran. Sebab saat ini ada pandemi Covid-19, maka ada kebijakan untuk pembebasan denda. Itu pun berlaku hingga 30 September saja. Jadi selama dua bulan," terangnya.
Baca Juga
Rawan Intervensi, Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Dapat Atensi Khusus
Terkait target PBB tahun 2020, yakni sebesar Rp 1.307 miliar atau sama dengan Rp 1,3 triliun. Namun, realisasinya mulai Bulan Januari hingga kini masih di kisaran Rp 1.016 miliar atau sama dengan Rp 1,01 triliun.
"Sebab itu kami memastikan akan terus gencar melakukan penagihan supaya target tersebut bisa dipenuhi," tutur Anang. (Andika Eldon/Jawa Timur)