Bos Maktour Fuad Hasan Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji


Pendiri Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (28/8). (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Pendiri Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (28/8) pagi.
Fuad akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Ia mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan hari ini.
"Sebagai masyarakat yang baik dan taat, ya, kami dipanggil, kami harus datang. Insyaallah," kata Fuad, kepada media, di Gedung KPK, Jakarta.
Baca juga:
KPK Pastikan Bakal Periksa Mertua Menpora Bos Maktour Travel di Kasus Korupsi Haji
Saat ditanya awak media mengenai persiapan yang ia lakukan, Fuad menjawab dengan santai. "Ya, enggak ada persiapan khusus," tandas mertua dari Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo itu.
Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan saat Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Baca juga:
Mertua Menpora Turut Dicegah KPK Terkait Kasus Haji, Satu Lagi Eks Stafsus Menag Yaqut
Sejumlah pejabat dan eks pejabat di Kemenag serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK.
Grup Maktour dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) kini ikut terseret kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan negara mencapai Rp 1 triliun lebih. FHM saat ini juga sudah dikenai larangan bepergian ke luar negeri. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
