Bima Arya-Dedie Rachim Serahkan LHKPN ke KPK
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto - Dedie A Rachim menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, Jumat (19/1). (Istimewa)
MerahPutih.com - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto - Dedie A Rachim menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/1). Pelaporan harta kekayaan tersebut merupakan salah satu syarat untuk mengikuti Pilkada 2018.
"Saya suah sampaikan (LHKPN) kemarin melalui elektronik. Sekarang ingin langsung mengklarifikasi ada perkembangan. Khawatir kalau salah, nanti begitu keluar kita sampaikan hasilnya kira-kira gimana," kata Bima Arya yang kini masih menjabat sebagai Wali Kota Bogor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan kepada calon kepala daerah untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, hari ini adalah batas akhir pendaftaran pelaporan harta kekayaan.
"Kami ingatkan pada seluruh calon kepala daerah, 19 Januari 2018 adalah hari terakhir pelaporan harta kekayaan ke KPK. Kami akan tunggu sampai jam kerja berakhir. Kami siapkan 10 meja pelayanan untuk pelapor yamg datang langsung. Selain itu, pelaporan secara online masih terbuka melalui e-LHKPN," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Selain itu, KPK juga mengimbau masyarakat memilih calon pemimpin yang memiliki komitmen kuat dalam memberantas korupsi. Hal tersebut menjadi penting, mengingat banyak kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
"Agar ke depan kepala daerah terpilih tidak justru mengkhianati amanat dari pemilihnya dan kemudian diproses dalam kasus korupsi. KPK sendiri telah memproses sekitar 78 kepala daerah dalam 93 perkara korupsi dan pencucian uang. Hal inilah yang diharap menjadi pelajaran bersama," tandas Febri.
Syarat melaporkan LHKPN bagi para calon kepala daerah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 ayat 1 poin K. Dalam peraturan tersebut, disyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme juga mengatur para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya.
Kemudian, hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar