Bima Arya-Dedie Rachim Serahkan LHKPN ke KPK


Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto - Dedie A Rachim menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, Jumat (19/1). (Istimewa)
MerahPutih.com - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto - Dedie A Rachim menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/1). Pelaporan harta kekayaan tersebut merupakan salah satu syarat untuk mengikuti Pilkada 2018.
"Saya suah sampaikan (LHKPN) kemarin melalui elektronik. Sekarang ingin langsung mengklarifikasi ada perkembangan. Khawatir kalau salah, nanti begitu keluar kita sampaikan hasilnya kira-kira gimana," kata Bima Arya yang kini masih menjabat sebagai Wali Kota Bogor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan kepada calon kepala daerah untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, hari ini adalah batas akhir pendaftaran pelaporan harta kekayaan.
"Kami ingatkan pada seluruh calon kepala daerah, 19 Januari 2018 adalah hari terakhir pelaporan harta kekayaan ke KPK. Kami akan tunggu sampai jam kerja berakhir. Kami siapkan 10 meja pelayanan untuk pelapor yamg datang langsung. Selain itu, pelaporan secara online masih terbuka melalui e-LHKPN," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Selain itu, KPK juga mengimbau masyarakat memilih calon pemimpin yang memiliki komitmen kuat dalam memberantas korupsi. Hal tersebut menjadi penting, mengingat banyak kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
"Agar ke depan kepala daerah terpilih tidak justru mengkhianati amanat dari pemilihnya dan kemudian diproses dalam kasus korupsi. KPK sendiri telah memproses sekitar 78 kepala daerah dalam 93 perkara korupsi dan pencucian uang. Hal inilah yang diharap menjadi pelajaran bersama," tandas Febri.
Syarat melaporkan LHKPN bagi para calon kepala daerah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 ayat 1 poin K. Dalam peraturan tersebut, disyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme juga mengatur para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya.
Kemudian, hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
