MerahPutih.com - Pemerintah memastikan akan mengkaji ulang kebutuhan anggaran penyelenggaraan ibadah haji, menyusul adanya usulan kenaikan biaya penerbangan dari maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.
Penyesuaian ini berkaitan dengan lonjakan harga avtur yang dipicu situasi konflik global beberapa waktu terakhir.
“Dengan adanya gencatan senjata harga akan turun maka kami akan sesuaikan kembali,” ujar Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/4).
Irfan Yusuf menyampaikan, bahwa pihaknya tidak akan langsung menyetujui angka yang diajukan maskapai.
Baca juga:
DPR Soroti Potensi Kenaikan Biaya Haji 2026, Imbas Konflik di Timur Tengah
Pemerintah akan melakukan perhitungan ulang dengan mempertimbangkan perkembangan terbaru, termasuk tren penurunan harga bahan bakar setelah adanya gencatan senjata.
“Tentu saja kami tidak langsung serta-merta menerima usulan harga yang diusulkan oleh mereka. Kita akan hitung ulang, kita komunikasikan dan kita akan juga koordinasi dengan teman-teman dari Komisi VIII juga tentang hal ini,” katanya.
Menurutnya, sebelumnya maskapai mengajukan harga avtur di atas 100 sen dolar AS per liter.
Namun dengan meredanya ketegangan geopolitik, harga diperkirakan akan mengalami koreksi sehingga membuka peluang penyesuaian kembali biaya penerbangan haji.
Baca juga:
Harga Avtur Naik, Garuda dan Saudi Airlines Minta Tambahan Biaya Angkut Jemaah Haji
Sebelum konflik terjadi, rata-rata biaya penerbangan haji per jamaah berada di kisaran Rp 33,5 juta. Namun, lonjakan harga minyak dunia mendorong maskapai mengajukan tambahan biaya signifikan.
Melalui skenario tanpa perubahan rute penerbangan, biaya diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 46,9 juta per orang atau meningkat hampir 40 persen.
Sementara itu, apabila dilakukan pengalihan rute (rerouting) untuk menghindari wilayah udara yang terdampak konflik, biaya dapat membengkak hingga Rp 50,8 juta per jamaah atau naik lebih dari 50 persen dibandingkan kondisi normal.
Secara rinci, Garuda Indonesia mengusulkan tambahan biaya sekitar Rp 7,9 juta per orang. Adapun, Saudia Airlines mengajukan kenaikan sebesar 480 dolar AS per jamaah.
Baca juga:
Biaya Penerbangan Tiap Calon Haji 2026 Bisa Naik Tembus Rp 50 Juta, Ini Biang Keladinya!
Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh usulan tersebut masih dalam tahap evaluasi.
Kementerian terkait akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi VIII, guna memastikan kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kepentingan jamaah.
Terkait pembiayaan tambahan, pemerintah membuka sejumlah opsi pendanaan. Selain melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dukungan juga dapat berasal dari pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Irfan menegaskan, arahan pemerintah pusat jelas bahwa kenaikan biaya tidak boleh dibebankan kepada jamaah.
Jadi, pemerintah akan mencari skema pembiayaan alternatif agar keberangkatan haji tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Bisa ABPN atau bisa sumber lain, misalkan BPKH. Tapi yang jelas, Presiden menyatakan jangan dibebankan kepada jamaah. Artinya tentu pemerintah akan mencarikan alternatif lain di luar (biaya yang dibayarkan) jamaah,” kata Gus Irfan. (knu)