Biar Jelas, DPD Desak Pemerintah Terbuka Soal TKA dari Tiongkok

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Mei 2021
Biar Jelas, DPD Desak Pemerintah Terbuka Soal TKA dari Tiongkok

Kedatangan TKA Tiongkok. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Indonesia saat pelarangan mudik, harus segara disikapi secara terbuka oleh pemerintah. Agar, polemik ini segera berakhir dan tidak semakin menyakiti hati rakyat yang sedang kesulitan pekerjaan karena dampak pandemi COVID-19.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut sebanyak 114 TKA, di antaranya 110 TKA China, datang ke Indonesia saat pelarangan mudik diberlakukan.

"Pemerintah perlu menanggapi kegelisahan publik mengenai isu masuknya TKA China ke Indonesia. Hal ini bisa melukai perasaan masyarakat, karena terjadi saat adanya pelarangan mudik yang menyebabkan warga tidak bisa pulang kampung saat perayaan Idul Fitri," kata Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, Selasa (18/5).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Larang Warga Negara Lain Masuk Kecuali TKA Tiongkok

Setidaknya ada 4 kloter TKA China yang masuk Indonesia beberapa waktu terakhir. Kloter pertama sebanyak 85 WN China dan 3 WNI yang tiba pada Selasa (4/5) di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Lalu kloter kedua ada 46 WN China yang masuk Indonesia pada Kamis (6/5).

Selanjutnya kloter ketiga tiba dengan membawa sebanyak 160 WN China pada Sabtu (8/5). Terakhir adalah kabar kedatangan 114 TKA menggunakan pesawat carteran saat Hari Raya Idul Fitri pada 13 Mei 2021.

"Saya harap Menaker, Menhub, pihak imigrasi, dan jajaran terkait bisa memberikan klarifikasi agar tidak ada kesalahpahaman. Karena kabarnya para TKA yang masuk ke Indonesia tersebut merupakan pekerja asing untuk berbagai proyek strategis nasional (PSN)," ucapnya.

LaNyalla menyadari, penempatan TKA untuk bekerja di proyek strategis nasional sesuai dengan permintaan dari investor proyek itu sendiri. Sama halnya dengan Indonesia yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) jika ada investasi di luar negeri.

"Maka dari itu perlu ada penjelasan komprehensif agar publik betul-betul memahami mengapa TKA ini berdatangan ke Indonesia sehingga tidak menjadi kontroversi berkepanjangan," katanya.

Ia menegaskan, perlu adanya kejelasan juga banyaknya investor dari Republik Rakyat Tiongkok, yang sedang menggarap proyek strategis di Indonesia sehingga memungkinkan membawa pekerja dari negaranya.

LaNyalla menegaskan, klarifikasi dari pemerintah dibutuhkan karena banyak gejolak yang mempersoalkan UU Cipta Kerja. Pada omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan mengatur buruh kasar (unskill workers) dari luar negeri masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari menteri.

Ketua DPR LaNyalla Matalitti. (Foto: Antara)
Ketua DPR LaNyalla Matalitti. (Foto: Antara)

"UU Cipta Kerja yang dimaksudkan untuk mempermudah investasi ini banyak dikritik sejumlah kalangan, terutama di sektor ketenagakerjaan. Agar tensi tidak kembali memanas, pemerintah harus bijaksana dalam menyikapi berbagai persoalan yang muncul, termasuk soal kedatangan TKA," kata dia.

LaNyalla mengingatkan, UU Cipta Kerja juga dibuat untuk membuka banyak lapangan pekerjaan baru. Namun, pemerintah diminta mementingkan tenaga kerja dalam negeri, apalagi dampak pandemi COVID-19, banyak pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Masyarakat perlu keadilan, di tengah sulitnya mencari pekerjaan dan lahirnya UU Cipta Kerja yang disampaikan pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja nasional, masyarakat ingin merasakan janji yang disampaikan pemerintah," katanya. (Pon)

Baca Juga:

TKA Tiongkok Masuk Indonesia, PKS: Pemerintah Tidak Peka

#Breaking #TKA Tiongkok #Buruh Migran #Tenaga Kerja Asing #DPD RI #Ketua DPD #Kemenaker #UU Cipta Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Program ini merupakan sebuah kesempatan yang baik bagi para fresh graduate perguruan tinggi untuk mendapatkan pengalaman kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Indonesia
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Per 17 Oktober 2025, jumlah perusahaan yang mendaftar dan menyiapkan posisi kerja sebanyak 1.666 perusahaan, dengan 26.181 posisi, serta 156.159 jumlah pelamar.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Indonesia
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Gangguan layanan kembali terjadi di rute Bus Transjakarta Koridor 13 akibat adanya kebakaran bengkel di depan RS Murni Teguh, Ciledug, Tangerang.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Indonesia
156.159 Orang Daftar Magang Nasional, Bakal Jadi Sarana Siapkan Tenaga Kerja Terampil
magang kini menjadi pilihan strategis bagi angkatan kerja untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan sebelum benar-benar memasuki dunia industri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
156.159 Orang Daftar Magang Nasional, Bakal Jadi Sarana Siapkan Tenaga Kerja Terampil
Olahraga
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
PSSI resmi pecat Patrick Kluivert dan jajaran tim kepelatihan di seluruh level Timnas Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Indonesia
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Program ini dirancang untuk memberikan pengalaman kerja nyata sekaligus meningkatkan keterampilan peserta sesuai kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Indonesia
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Regulasi yang tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan peraturan daerah ini yang membuat Pemprov Bali maupun kabupaten/kota sulit mengontrol alih fungsi lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Indonesia
105 Ribu Fresh Graduate Daftar Magang Tahap Pertama, Kemenaker Bakal Tambah Kuota Sampai 80 Ribu
Saat ini terdapat 200 ribu lowongan kerja aktif, dan Kemnaker sedang mengkonsolidasikan lowongan dari berbagai portal kerja swasta nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
105 Ribu Fresh Graduate Daftar Magang Tahap Pertama, Kemenaker Bakal Tambah Kuota Sampai 80 Ribu
Indonesia
104 Ribu Lebih Lulusan Muda Berbondong-bondong ‘Berebut’ Kerja Magang Bergaji UMP di 1.147 Perusahaan
Pada tahap pertama, program ini akan membuka 20 ribu lowongan dan kemudian dilanjutkan pada tahap kedua sebesar 80 ribu lowongan magang yang ditargetkan mulai berjalan pada pertengahan November 2025.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
104 Ribu Lebih Lulusan Muda Berbondong-bondong ‘Berebut’ Kerja Magang Bergaji UMP di 1.147 Perusahaan
Indonesia
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
IPDN membenarkan adanya calon praja angkatan XXXVI bernama Maulana Izzat Nurhadi asal Maluku Utara yang meninggal dunia.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Bagikan