Biar Eksis, Yuk Kenali 5 Jenis Surat Suara yang Bakal Kamu Coblos di Pemilu 2019

Thomas KukuhThomas Kukuh - Selasa, 16 April 2019
Biar Eksis, Yuk Kenali 5 Jenis Surat Suara yang Bakal Kamu Coblos di Pemilu 2019

Contoh surat suara Pemilu 2019 (Foto: MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bisa jadi kamu para pemilih pemula akan bingung saat masuk ke bilik suara pada 17 April 2019 besok. Pasalnya petugas di TPS akan memberimu lima surat suara (untuk daerah DKI Jakarta, pemilih hanya akan mendapat empat surat suara).

Ya, pemiu 2019 memang beda dibanding pemilu periode sebelumnya. Sebab, berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mekanisme pemungutan suara Pemilu 2019 dilakukan secara serentak. Serentak dalam arti, masyarakat memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD di waktu bersamaan.

Karenanya, ketika di TPS, petugas bakal memberimu berbagai jenis surat suara. Ketika dibuka, lembaran-lebaran itu berukuran 51x82 centimeter. Dengan menggunakan kertas HVS 80 gram. Nah, di bilik suara yang memiliki lebar 50 x 60 centimeter itu kamu harus mencoblos semua surat suara yang kamu dapat sesuai dengan pilihanmu.

Lantas apa saja surat surat suara itu? Merahputih.com akan menjabarkan masing-masing surat suara itu agar kamu tak bingung saat dibilik suara.

1. Surat Suara Pemilihan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden

Surat Suara Capres
Jenis Surat Suara Pemilihan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden di TPS

Pertama, akan ada surat suara berwarna Abu-Abu. Surat suara Warna abu-abu disiapkan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara berbentuk lembaran empat persegi panjang, terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.

Dalam pemilu kali ini ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Kamu diwajibkan untuk mencoblos di aera dalam kotak nomor 01 atau 02.

2. Surat Suara Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

surat suara DPR
Jenis Surat Suara Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) di TPS

Surat suara kedua berwarna kuning untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil). Kertas surat suara dicetak pada jenis kertas HVS 80 gram, dengan ukuran 51 x 82 cm dan berbentuk lembaran empat persegi panjang, yang terdiri atas dua bagian, luar dan dalam.

Bagian dalam surat suara untuk anggota DPR RI berisi daftar nama dan gambar logo partai politik peserta pemilu dengan posisi letak sesuai nomor urut masing-masing. Di bawah logo parpol terdapat daftar nama calon legislatif (caleg) setiap parpol sesuai nomor urut mereka di masing-masing dapil.

yang harus kamu catat, enggak ada foto muka caleg. Hanya ada nama dan nomor urut caleg.

3. Surat Suara Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)

Surat suara dpd
Jenis Surat Suara Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) di TPS

Ketiga, surat suara berwarna merah untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) yang dicetak di jenis kertas HVS 80 gram. Besar surat suara DPD terdiri dari 9 kategori ukuran, tergantung jumlah caleg yang terdaftar di masing-masing dapil, mulai dari 12 sampai 60 nama dengan lebar maksimal kertas 58 x 78 cm.

Bentuk kertas suara DPD lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam. Khusus untuk kertas suara anggota DPD dilengkapi dengan foto dan nama setiap caleg di masing-masing dapil.

4. Surat Suara Pemilihan Anggota DPRD Provinsi

surat suara dprd I
Jenis Surat Suara Pemilihan Anggota DPRD Provinsi di TPS

Berikutnya keempat, surat suara berwarna biru untuk memilih Anggota DPRD Provinsi. Bentuknya lembaran persegi panjang berukuran 51 x 82 cm yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram.

Untuk surat suara DPRD Provinsi juga tidak dilengkapi foto caleg, hanya nama sesuai daftar nomor urut mereka di masing-masing partai politik. Posisinya pun sama dengan surat suara DPR RI, berada di bawah nomor urut dan gambar logo parpol masing-masing.

5. Surat Suara Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Surat suara dprd II
Jenis Surat Suara Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di TPS

Terakhir, surat suara kelima berwarna hijau untuk mencoblos Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Bentuk, jenis dan ukuran surat suara sama dengan surat suara DPRD Provinsi dan DPR RI. Isinya pun sama, yang membedakan daftar nama caleg dan parpol peserta sesuai dengan wilayah pemilihan DPRD di TPS tempat kamu memilih.

Catatan Khusus Bagi Warga DKI Jakarta

Bagi kamu warga DKI Jakarta, hanya akan disediakan 4 kertas suara, berwarna Abu-Abu, Kuning, Merah dan Biru. Bedanya Provinsi DKI Jakarta untuk pilihan caleg DPRD hanya ada untuk tingkat provinsi tidak ada di level lima wilayah kotamadya dan Kabupaten Kepulauan Seribu, karena memang tidak ada DPRD tingkat II di ibu kota

Daftar nama Parpol Lokal Aceh

surat suara aceh
Daftar nama Parpol Lokal Aceh

Aturan khusus juga berlaku untuk kamu yang memilih di wilayah Provinsi Aceh dan Papua sebagai wilayah berstatus khusus. Surat suara di kedua provinsi itu untuk berwarna biru tidak bertuliskan DPRD masing-masing provinsi, tetapi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Adapun untuk kertas suara hijau tertulis DPRA masing-masing kota/kabupaten di Aceh, bukan DPRD Kota/Kabupaten. Begitu pula dengan Papua surat suara hijau juga untuk memilih anggota DPRP masing-masing kota/kabupaten di sana.

Lebih khusus lagi untuk Aceh, di luar pilihan 16 parpol nasional beserta daftar calegnya, kamu bisa memilih 4 parpol lokal dan para calegnya untuk surat suara DPRA dan DPRA Kota/Kabupaten. Kelima parpol lokal itu Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Daerah Aceh (PDA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA). (ayp)

#Pemilu 2019 #APRIL EKSIS
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Airlangga Tegaskan Golkar Saat Ini Sangat Solid Dibanding Pemilu 2019
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengklaim bahwa partainya sudah sangat solid menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, meskipun dihantam isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Mula Akmal - Kamis, 10 Agustus 2023
Airlangga Tegaskan Golkar Saat Ini Sangat Solid Dibanding Pemilu 2019
Indonesia
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024
PAN secara terang-terangan mendoakan Prabowo agar dapat memenangi Pilpres 2024.
Zulfikar Sy - Jumat, 16 Juni 2023
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Indonesia
Rencana Pertemuan AHY-Puan Angin Segar Bagi Politik Tanah Air
Rencana pertemuan antara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani merupakan angin segar bagi politik tanah air.
Mula Akmal - Senin, 12 Juni 2023
Rencana Pertemuan AHY-Puan Angin Segar Bagi Politik Tanah Air
Indonesia
Ditanya Prabowo Jadi Cawapres Ganjar, Jokowi Jawab Nanti Siang Ketemu
Jokowi menambahkan terkait cawapres yang akan diusung untuk mendampingi Ganjar akan segera diputuskan dan dideklarasikan PDIP.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 April 2023
Ditanya Prabowo Jadi Cawapres Ganjar, Jokowi Jawab Nanti Siang Ketemu
Indonesia
Gugatannya Picu Kontroversi, Partai Prima Bantah Minta Pemilu Ditunda
Partai Prima mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat adalah untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024
Zulfikar Sy - Rabu, 08 Maret 2023
Gugatannya Picu Kontroversi, Partai Prima Bantah Minta Pemilu Ditunda
Bagikan