MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) mendorong masyarakat menggunakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75 ribu untuk dibagi-bagi saat lebaran ini.
"Untuk perluasan penukaran UPK 75, kami dorong tidak hanya sebagai koleksi tetapi juga sebagai THR untuk lebaran ini,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Jakarta, Rabu (14/4).
Baca Juga:
BI Siap Edarkan Uang Rp152 Triliun di Lebaran 2021
Bank Indonesia memberlakukan kebijakan baru guna menarik animo masyarakat untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI. Jika pada kebijakan sebelumnya, satu NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 1 kali dengan jumlah 1 lembar per harinya, khusus periode Idul Fitri 2021 setiap NIK-KTP dapat menukarkan sebanyak 100 lembar setiap harinya.
Selain itu untuk mekanisme dan waktu penukaran UPK 75 periode Idul Fitri turut dipermudah. Jika sebelumnya penukaran individu paling cepat dilakukan pada H+1 setelah melakukan pemesanan melalui website PINTAR (https;//pintar.bi.go.id), kini penukar individu dapat memilih waktu penukaran pada hari H.
"Masyarakat dan memesan dan menukar pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30," katanya.
Marlison menegaskan, UP 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Penukaran UPK 75 telah dibuka kembali sejak 2 Maret dan dapat ditukarkan di Bank Indonesia maupun perbankan.
Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000 bertepatan dengan HUT ke–75 Kemerdekaan RI,
UPK 75 Tahun RI dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru dan menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama. Inovasi ini dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan. (Asp)
Baca Juga:
Dinkes Solo Tetap Jalankan Perintah Gibran Kebut Vaksinasi Corona di Bulan Puasa