MerahPutih.com - Polsek Metro Gambir menangkap sejumlah orang yang menjadi pelaku tawuran berujung kematian terhadap MD (16) di Tanah Abang 1, Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
Tiga orang remaja, I, K dan MR terlibat dalam penganiyaan yang terjadi Sabtu (4/7) kemarin.
Baca Juga:
MD yang merupakan warga Kebon Jahe ini tewas setelah mengalami luka bacok dan dalam perawatan di RS Tarakan.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta mengatakan, pelaku yang sudah dijadikan tersangka adalah MR.
"Dia melakukan penganiyayaan terhadap korban dengan cara dibacok. Sementara dua lainnya buron," jelas Budi kepada Merahputih.com, Minggu (5/7).
Budiyarta mengatakan, MD juga positif menggunakan narkoba jenis ganja. Diduga saat melakukan tawuran ia menggunakan barang haram itu.
"Diduga pakainya gak lama sebelum tawuran," jelas Budi.
Budiyarta menuturkan, kedua kelompok remaja itu janjian tawuran melalui akun media sosial.
"Mereka janjian dan ledek-ledekan di media sosial," jelas Budi yang enggan menyebut nama geng mereka itu.
Budiyarta menuturkan, dalam penangkapan ini, pihaknya meyita sejumlah baranh bukti seperti stik golf, celurit, dan beberapa batu.
"Total ada 26 yang ikut tawuran. Mereka warga Petojo Utara dan Selatan," jelas Budiyarta.
Budiyarta menjelaskan, perkara ini sudah dimediasi dengan RW dan tokoh masyarakat setempat. Termasuk meningkatkan patroli di sekitar lokasi.
"Kami sudah kami panggil ke polsek. Mereka sepakat tak melakukan balas dendam dan sepakat diserahkan ke ranah hukum," ungkap Budi.
Baca Juga:
Budi memastikan juga bakal melalukan pemantauan di media sosial terutama Instagram karena kedua kelompok melakukan tawuran bermula dari medsos.
"Ini sudah sering terjadi tawuran lewat media sosial. Makanya kami pantau terus," jelas Budiyarta.
Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir AKP Gunarto menyebut, pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya," terang Gunarto. (Knu)
Baca Juga: