Kasus Korupsi

Berawal dari Informasi Masyarakat, Begini Kronologi OTT Bupati Mesuji

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 24 Januari 2019
 Berawal dari Informasi Masyarakat, Begini Kronologi OTT Bupati Mesuji

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan OTT Bupati Mesuji (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mesuji Khamami dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandar Lampung, Kabupaten Mesuji, dan Lampung Tengah pada Rabu (23/1) kemarin.

Mulanya, KPK menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Mesuji. Tim langsung melakukan pemantauan sekira pukul 15.00 WIB di sejumlah daerah di Lampung. Setelah memantau, KPK mengamankan adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat.

"KPK mengamankan TH (Taufik Hidayat) di depan toko ban di Lampung Tengah," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1).

"Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp1,28 miliar dalam pecahan Rp100 ibu yang dimasukkan ke dalam kotak kardus air mineral," kata Basaria menambahkan.

Pimpinan KPK ungkap OTT Bupati Mesuji
Pimpinan KPK menyampaikan status Bupati Mesuji dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Selain Taufik Hidayat, tim juga mengamankan dua orang lainnya di lokasi yang sama. Dua orang tersebut rekan Taufik dan sopir Bupati Mesuji.

Basaria menjelaskan, rekan Taufik sebelumnya sudah membawa uang sebesar Rp1,28 miliar yang diduga merupakan suap dari pemilik PT JPN, Sibron Azis‎ dan telah janjian dengan Taufik Hidayat di toko ban.

"Uang suap kemudian dititipkan di toko ban menunggu TH (Taufik Hidayat) datang ke toko ban, dan kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah," jelas dia.

Setelah mengamankan uang diduga suap tersebut, KPK kemudian menangkap Sibron Azis, Kardinal (perantara suap), Bupati Mesuji Khamami‎, serta Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra.

Lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mesuji Lampung Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di wilayahnya tahun anggaran 2018.

Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Keempatnya yakni, adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra; pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN), Sibron Azis; dan pihak swasta, Kardinal.

Diduga, Khamami telah menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari ‎Sibron Azis melalui beberapa pihak perantara. Uang tersebut diduga fee dari pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji yang berasal dari para pengusaha.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Khamami, Taufik, dan Wawan ‎disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Sibron Azis dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kegiatan BTP Seusai Bebas, Penuhi Undangan Ceramah dan Buka Kantor Sendiri

#Kabupaten Mesuji #Proyek Infrastruktur #Basaria Panjaitan #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat melaporkan kinerja KPK tahun 2025 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12).
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Indonesia
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Ade Agus dalam rangka lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Indonesia
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Albertinus Cs tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan sementara sebagai PNS.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Kasus OTT terhadap jaksa ini menjadi momentum penting untuk mengkaji secara mendalam akar persoalan yang masih memicu praktik korupsi.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Indonesia
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
ICW menilai kasus yang berulang ini mencerminkan persoalan mendasar yang belum tertangani secara serius di internal Kejaksaan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Indonesia
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
Mestinya KPK menangkap ikan besar, bukan hanya ikan kecil
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Desember 2025
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
Indonesia
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apa pun yang ada di ruangan tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Indonesia
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Keduanya diduga menerima uang saat jadi perantara maupun di luar perantara Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). ?
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Indonesia
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK memburu Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang kabur saat OTT. Penyidik siap terbitkan DPO jika tak ditemukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
Indonesia
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka kasus pemerasan OPD dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
Bagikan