Berawal dari Informasi Masyarakat, Begini Kronologi OTT Bupati Mesuji
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan OTT Bupati Mesuji (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mesuji Khamami dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandar Lampung, Kabupaten Mesuji, dan Lampung Tengah pada Rabu (23/1) kemarin.
Mulanya, KPK menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Mesuji. Tim langsung melakukan pemantauan sekira pukul 15.00 WIB di sejumlah daerah di Lampung. Setelah memantau, KPK mengamankan adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat.
"KPK mengamankan TH (Taufik Hidayat) di depan toko ban di Lampung Tengah," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1).
"Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp1,28 miliar dalam pecahan Rp100 ibu yang dimasukkan ke dalam kotak kardus air mineral," kata Basaria menambahkan.
Selain Taufik Hidayat, tim juga mengamankan dua orang lainnya di lokasi yang sama. Dua orang tersebut rekan Taufik dan sopir Bupati Mesuji.
Basaria menjelaskan, rekan Taufik sebelumnya sudah membawa uang sebesar Rp1,28 miliar yang diduga merupakan suap dari pemilik PT JPN, Sibron Azis dan telah janjian dengan Taufik Hidayat di toko ban.
"Uang suap kemudian dititipkan di toko ban menunggu TH (Taufik Hidayat) datang ke toko ban, dan kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah," jelas dia.
Setelah mengamankan uang diduga suap tersebut, KPK kemudian menangkap Sibron Azis, Kardinal (perantara suap), Bupati Mesuji Khamami, serta Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra.
Lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mesuji Lampung Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di wilayahnya tahun anggaran 2018.
Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Keempatnya yakni, adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra; pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN), Sibron Azis; dan pihak swasta, Kardinal.
Diduga, Khamami telah menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari Sibron Azis melalui beberapa pihak perantara. Uang tersebut diduga fee dari pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji yang berasal dari para pengusaha.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Khamami, Taufik, dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Sibron Azis dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kegiatan BTP Seusai Bebas, Penuhi Undangan Ceramah dan Buka Kantor Sendiri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita