Bentuk Tim Hukum, Bukti Pemerintah tak Pede

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 08 Mei 2019
Bentuk Tim Hukum, Bukti Pemerintah tak Pede

Direktur Eksekutif ICJR Anggara (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/awy)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pembentukan Tim Hukum Nasional menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola isu politik di media dan media sosial.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan inisiatif dari pemerintah ini, sebab sebenarnya sudah ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu ucapan atau tindakan seseorang merupakan suatu tindak pidana atau bukan, yakni Kejaksaan dan Kepolisian.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara
Direktur Eksekutif ICJR Anggara

"Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara jelas dikatakan bahwa Penyelidik bekerjasama dengan Penuntut Umum, memiliki kewenangan untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dilakukan penyidikan. Sikap yang dikeluarkan Pemerintah ini juga menunjukkan ketidakpercayaan Pemerintah terhadap sistem peradilan pidana yang selama ini sudah ada," kata Direktur ICJR Anggara dalam keterangannya, Rabu (8/6)

ICJR mengingatkan, bahwa kritik yang disampaikan di muka umum terkait dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah adalah hal yang wajar, mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi, yang jelas dalam konstitusinya menjunjung tinggi kebebasan dalam mengeluarkan pikiran baik secara lisan dan tulisan.

Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat. Pasal 22 ayat (3) UU Undang-Undang (UU) No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut yang secara internasional juga dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 12 tahun 2005.

Hal ini bagian ketidakmampuan pemerintah untuk mengelola berbagai isu yang muncul di media dan media sosial.

"Kami mengingatkan bahwa penggunaan kekuasaan dan penggunaan hukum pidana yang berlebihan memiliki potensi besar untuk membahayakan kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia," katanya.

Menkopolhukam Wiranto usai apel bersama pengamanan Pemilu 2019 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (22/3) (MP/Kanugraha)
Menkopolhukam Wiranto usai apel bersama pengamanan Pemilu 2019 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (22/3) (MP/Kanugraha)

Berdasarkan atas hal ini, maka ICJR merekomendasikan agar Pemerintah mengkaji ulang dan membatalkan rencana pembentukan tim hukum nasional ini.

"Pemerintah harus menghormati mekanisme peradilan pidana yang sudah ada dan ditentukan oleh undang-undang terkait, yakni KUHAP, dan tidak melakukan hal-hal yang tidak perlu seperti membentuk Tim Hukum Nasional," jelas dia. (Knu)

#Wiranto #Institute For Criminal Justice Reform (ICJR)
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Sepak Terjang Wiranto, Pernah Diisukan Berseberangan kini Jadi Penasihat Khusus Prabowo
Wiranto lahir di Yogyakarta 4 April 1947
Angga Yudha Pratama - Rabu, 23 Oktober 2024
Sepak Terjang Wiranto, Pernah Diisukan Berseberangan kini Jadi Penasihat Khusus Prabowo
Indonesia
Swasta Bersedia Bantu Impor Sapi Perah Program Makan Bergizi Gratis
“Kita Impor bahan baku yang belum ada, misal upaya beli sapi perah kecil dengan harapan 5 tahun ke depan sapi baru bisa diperah. Kolaborasi swasta diperlukan.”
Wisnu Cipto - Kamis, 19 September 2024
Swasta Bersedia Bantu Impor Sapi Perah Program Makan Bergizi Gratis
Berita
Wiranto Beberkan Alasan Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Wiranto menjelaskan alasan mengapa ia mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Senin, 05 Februari 2024
Wiranto Beberkan Alasan Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
OSO Doakan Wiranto Diterima di PAN
Keputusan Wiranto pindah ke Partai Amanan Nasional (PAN) mendapat restu Ketua Umum (Ketum) partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang. OSO panggilan akrabnya pun mendoakan agar Wakil Pertimbangan Presiden (Watimpres) diterima PAN.
Mula Akmal - Rabu, 10 Mei 2023
OSO Doakan Wiranto Diterima di PAN
Indonesia
Hanura Sebut Wiranto Dipecat Setelah Dapat Jabatan Wantimpres Jokowi
Status Wiranto sebagai kader petinggi resmi dicopot usai menerima jabatan Wakil Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Zulfikar Sy - Rabu, 10 Mei 2023
Hanura Sebut Wiranto Dipecat Setelah Dapat Jabatan Wantimpres Jokowi
Indonesia
Wiranto Dukung Prabowo, Pengamat: Masa Lalu Keduanya Sudah Tutup Buku
masa lalu keduanya sudah tutup buku.
Andika Pratama - Selasa, 02 Mei 2023
Wiranto Dukung Prabowo, Pengamat: Masa Lalu Keduanya Sudah Tutup Buku
Indonesia
Langkah Politik Wiranto Sebar Kader Bekas Hanura ke Partai Politik
Wiranto mengaku, ia tidak lagi menjadi nahkoda di Hanura, namun sejarah bahwa dirinya sebagai pendiri Partai Hanura tidak bisa dipisahkan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Mei 2023
Langkah Politik Wiranto Sebar Kader Bekas Hanura ke Partai Politik
Indonesia
Wiranto Bawa Kader Potensial Eks Hanura ke PPP
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menerima nama-mana eks kader Partai Hanura untuk bergabung dan mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif dari partai ka'bah.
Mula Akmal - Senin, 01 Mei 2023
Wiranto Bawa Kader Potensial Eks Hanura ke PPP
Indonesia
Prabowo Adakan Pertemuan dengan Wiranto Hari Ini
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan menerima kunjungan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal TNI (Purn.) Wiranto di kediamannya di Desa Bojong Koneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin sore.
Mula Akmal - Senin, 01 Mei 2023
Prabowo Adakan Pertemuan dengan Wiranto Hari Ini
Indonesia
Sekjen PAN tidak Menyangkal Kabar Bergabungnya Wiranto
“Saya tidak menyangkal, tapi kepastiannya akan disampaikan oleh Pak Zul (Zulkifli Hasan),” ucap Eddy
Andika Pratama - Sabtu, 18 Februari 2023
Sekjen PAN tidak Menyangkal Kabar Bergabungnya Wiranto
Bagikan