Belum Ada Payung Hukum, Uber dan Grab Indonesia Tak Bisa Dipersalahkan


Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf (Foto: MP/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Keuangan - Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf menegaskan pemerintah harus membuat payung hukum yang tegas untuk melindungi Uber dan Grab Indonesia dalam mengembangkan bisnisnya.
"Saya melihat pemerintah harus tegas dalam membuat hukum payung hukum yang berperan sebagai wasit yang berfungsi sebagai penengah," ujar Triawan Munaf saat ditemui usai acara Konferensi Pers ICCC 2 di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (15/3).
Triawan menambahkan, saat ini inovasi sangat diperlukan dalam mengembangkan bisnisnya. Salah satu contoh Grab dan Uber hingga saat ini semakin bertumbuh. Ia menilai hal ini juga akan menimbulkan pro dan kontra dalam aplikasinya.
"Nanti kami akan melakukan pembicaraan dengan para stekholder dalam merumuskan kebijakan bagi para startup. Hal ini supaya ada peraturan yang lebih membuka kesempatan bagi inovator," kata Triawan.
Ayah kandung dari penyanyi Sherina Munaf ini mengaku tidak ingin melihat para startup tidak bermasalah dengan hukum dalam mengembangkan ide-ide inovasi.
"Kami berharap hal itu tidak akan kembali terjadi kembali dalam persaingan usaha," tutupnya.(abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Industri Fashion Indonesia Punya Kekuatan Ide Kreatif, Kementerian Ekraf Dukung Langkah ke Pasar Global

Kebelet Nikah, Sopir Grab Nekat Palak Penumpang Cewek Rp 100 Juta Diciduk
