Begini Pedoman Teranyar Rayakan Hari Keagamaan Saat PPKM

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Oktober 2021
Begini Pedoman Teranyar Rayakan Hari Keagamaan Saat PPKM

Pembatasan mobilitas di Jakarta. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19. Pedoman ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan.

Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19 diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Agama. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 29 tahun 2021, yang diterbitkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Baca Juga:

Kabar Baik, Tak Ada Lagi Daerah Terapkan PPKM Level 4

"Ini untuk mengingatkan masyarakat bahwa COVID-19 hidup di sekitar kita sehingga menuntut kewaspadaan," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangan persnya, Selasa (11/10).

Ia mengatakan, dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dalam merayakan hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Natal, dan hari besar lainnya. Beberapa aturan dalam pedoman itu salah satunya adalah larangan kegiatan pawai atau arak-arakan dalam peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak orang.

Johnny menekankan, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan dengan memperhatikan level PPKM di masing-masing daerah. Khususnya dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di hari keagamaan
Daerah PPKM Level 1 dan 2 dapat melaksanakan kegiatan keagamaan secara tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, daerah PPKM Level 3 dan 4 dianjurkan melaksanakan kegiatan tersebut secara virtual atau daring. Jika kegiatan tetap dilaksanakan secara tatap muka, maka terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Ketentuan dimaksud salah satunya adalah kegiatan harus digelar di ruang terbuka.

Bila dilakukan di ruang tertutup, maka kegiatan harus menerapkan aturan kapasitas maksimal 50 persen atau paling banyak 50 orang disertai protokol kesehatan ketat. Selain itu, peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar. Pelaksanaan kegiatan harus disertai penerapan protokol kesehatan ketat dan dalam pengawasan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

PPKM
Pembatasan mobilitas. (Foto: Antara)

"Pemerintah juga mendorong implementasi aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan,” ungkap pria yang juga Sekjen Partai Nasdem ini.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat patuh pada pedoman tersebut dan menyatakan akan terus mengawasi penerapannya dengan ketat.

"Mari kita terus bahu membahu dalam melawan pandemi ini. Tetap waspada, mematuhi aturan, sadar dan disiplin protokol kesehatan, karena COVID-19 masih ada dan mengancam kita," tutup Johnny. (Knu)

Baca Juga:

Jatim Siap Uji Coba Penerapan PPKM Level 1 di Blitar

#Hari Libur Nasional
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Imlek Festival Perdana Usung Semangat Bhinneka Tunggal Ika
Imlek Festival akan mencakup Festival Lentera di berbagai kota, festival pasar kuliner yang menyajikan produk makanan akulturasi, seni, dan kreatif, museum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Imlek Festival Perdana Usung Semangat Bhinneka Tunggal Ika
Indonesia
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
"(Hari ini) libur nasional maka kebijakan ganjil genap ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (16/1).
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Lifestyle
16 Januari 2026 Libur Apa? Ini Fakta Long Weekend Pertama di 2026
Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW jatuh pada 16 Januari 2026 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Simak jadwal lengkap tanggal merah dan cuti bersama 2026 di sini
ImanK - Senin, 12 Januari 2026
16 Januari 2026 Libur Apa? Ini Fakta Long Weekend Pertama di 2026
Indonesia
Daftar Tanggal dan Hari Libur di 2026, Catat Buat Bikin Agenda Liburan
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, terdapat beberapa hari libur nasional beserta cutinya yang bisa dimanfaatkan untuk istirahat atau berlibur
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Daftar Tanggal dan Hari Libur di 2026, Catat Buat Bikin Agenda Liburan
Indonesia
Kapasitas KA Jarak Jauh KAI Terisi 95 Persen, Puncak Penumpang Terjadi 24 Desember
Pergerakan masif ini mencakup perjalanan jarak jauh maupun lokal ke berbagai destinasi di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 Desember 2025
Kapasitas KA Jarak Jauh KAI Terisi 95 Persen, Puncak Penumpang Terjadi 24 Desember
Lifestyle
Libur Nasional 2026, Cek Jadwal Lengkapnya!
Libur Nasional 2026: Sabtu–Minggu, 21–22 Maret 2026: Idul Fitri 1477 Hijriah, Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus, selengkapnya
ImanK - Jumat, 19 September 2025
Libur Nasional 2026, Cek Jadwal Lengkapnya!
Indonesia
Libur Nasional 2026 Resmi Diumumkan: Ada 17 Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama
Simak kalender libur 2026, dapat dinikmati semua umat beragama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Libur Nasional 2026 Resmi Diumumkan: Ada 17 Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama
Berita
Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah di September 2025, Ada Long Weekend di Awal Bulan
Hanya ada 1 hari libur nasional di September 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah di September 2025, Ada Long Weekend di Awal Bulan
Lifestyle
Tanggal Merah September 2025: Cek Libur Nasional, Maulid Nabi, dan Kalender Hijriah Lengkap
Tanggal Merah September 2025, Anda bisa menikmati long weekend 3 hari berturut-turut, gimana penasaran? Selengkapnya
ImanK - Jumat, 22 Agustus 2025
Tanggal Merah September 2025: Cek Libur Nasional, Maulid Nabi, dan Kalender Hijriah Lengkap
Lifestyle
Tanggal Merah September 2025: Ada Libur Nasional dan Long Weekend 3 Hari!
Tanggal Merah September 2025, jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Hari ini ditetapkan sebagai libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, selengkapnya
ImanK - Rabu, 20 Agustus 2025
Tanggal Merah September 2025: Ada Libur Nasional dan Long Weekend 3 Hari!
Bagikan