Begini Pedoman Teranyar Rayakan Hari Keagamaan Saat PPKM


Pembatasan mobilitas di Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19. Pedoman ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan.
Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19 diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Agama. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 29 tahun 2021, yang diterbitkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Baca Juga:
Kabar Baik, Tak Ada Lagi Daerah Terapkan PPKM Level 4
"Ini untuk mengingatkan masyarakat bahwa COVID-19 hidup di sekitar kita sehingga menuntut kewaspadaan," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangan persnya, Selasa (11/10).
Ia mengatakan, dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dalam merayakan hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Natal, dan hari besar lainnya. Beberapa aturan dalam pedoman itu salah satunya adalah larangan kegiatan pawai atau arak-arakan dalam peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak orang.
Johnny menekankan, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan dengan memperhatikan level PPKM di masing-masing daerah. Khususnya dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di hari keagamaan
Daerah PPKM Level 1 dan 2 dapat melaksanakan kegiatan keagamaan secara tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara itu, daerah PPKM Level 3 dan 4 dianjurkan melaksanakan kegiatan tersebut secara virtual atau daring. Jika kegiatan tetap dilaksanakan secara tatap muka, maka terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Ketentuan dimaksud salah satunya adalah kegiatan harus digelar di ruang terbuka.
Bila dilakukan di ruang tertutup, maka kegiatan harus menerapkan aturan kapasitas maksimal 50 persen atau paling banyak 50 orang disertai protokol kesehatan ketat. Selain itu, peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar. Pelaksanaan kegiatan harus disertai penerapan protokol kesehatan ketat dan dalam pengawasan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

"Pemerintah juga mendorong implementasi aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan,” ungkap pria yang juga Sekjen Partai Nasdem ini.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat patuh pada pedoman tersebut dan menyatakan akan terus mengawasi penerapannya dengan ketat.
"Mari kita terus bahu membahu dalam melawan pandemi ini. Tetap waspada, mematuhi aturan, sadar dan disiplin protokol kesehatan, karena COVID-19 masih ada dan mengancam kita," tutup Johnny. (Knu)
Baca Juga:
Jatim Siap Uji Coba Penerapan PPKM Level 1 di Blitar
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Libur Nasional 2026, Cek Jadwal Lengkapnya!

Libur Nasional 2026 Resmi Diumumkan: Ada 17 Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama

Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah di September 2025, Ada Long Weekend di Awal Bulan

Tanggal Merah September 2025: Cek Libur Nasional, Maulid Nabi, dan Kalender Hijriah Lengkap

Tanggal Merah September 2025: Ada Libur Nasional dan Long Weekend 3 Hari!

18 Agustus Resmi Jadi Hari Libur Nasional, Pemerintah Dorong Partisipasi Warga Meriahkan Lomba hingga Pesta Rakyat

18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Simak Penjelasannya

Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus 2025 Hari Libur, Minta Rakyat Gelar Perlombaan

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Juli 2025: Tidak Ada Tanggal Merah!

27 Juni 2025 Libur Apa? Ada Long Weekend, Siap Liburan Lagi?
