Bebas Trading Bitcoin untuk Stimulus Aset Kripto

Andreas PranataltaAndreas Pranatalta - Senin, 11 Juli 2022
Bebas Trading Bitcoin untuk Stimulus Aset Kripto

Kapitalisasi pasar atau market cap kripto kembali di bawah USD 1 triliun. (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

SITUASI market aset kripto masih dalam tekanan memasuki kuartal III 2022. Kapitalisasi pasar atau market cap kripto kembali di bawah USD 1 triliun (sekitar Rp 14.976 triliun) untuk pertama kalinya sejak Januari 2021 dan dalam kondisi bear market.

Bitcoin sebagai aset kripto terpopuler pun mengalami penurunan hingga 70 persen saat bear market. Bitcoin pernah mencapai All Time High (ATH) dengan harga hingga USD 68.789 (sekitar Rp 1 miliar) pada November 2021.

Baca juga:

Perempuan Mulai Berinvestasi pada Uang Kripto

Bebas Trading Bitcoin untuk Stimulus Aset Kripto
Kondisi market sulit untuk diprediksi. (Foto: Unsplash/Maxim Hopman)

Melihat kondisi market yang bearish dan ingin menciptakan peluang besar untuk para investor agar mendapat untung, Tokocrypto membebaskan biaya trading Bitcoin dengan pairing fiat untuk seluruh penggunanya. Manfaat ini bisa didapatkan langsung dengan mudah.

Program Zero-Fee Bitcoin Trading ini bisa digunakan untuk seluruh pengguna Tokocrypto. Promo ini berlaku untuk perdagangan dengan pairing BTC yang dapat nikmati mulai 6 Juli 2022. Bitcoin merupakan salah satu aset kripto dengan transaksi terbesar di Tokocrypto, bersama Tether (USDT) dan Ethereum.

"Bear market ini telah menjadi perhatian besar bagi kita semua. Ada banyak investor yang baru merasa bear market, sehingga menimbulkan kekhawatiran untuk portofolio mereka. Untuk menstimulus market dan memberikan kenyamanan dan kemudahan investor di tengah bear market ini, Tokocrypto membebaskan biaya trading untuk pembelian Bitcoin agar #SiapLebihCuan," kata VP Marketing Tokocrypto Adytia Raflein, dalam siaran pers yang diterima Merahputih.com, Kamis (7/7).

Baca juga:

Tips Investasi Kripto saat Market Anjlok

Bebas Trading Bitcoin untuk Stimulus Aset Kripto
Bitcoin sebagai aset kripto terpopuler pun mengalami penurunan hingga 70 persen saat bear market. (Foto: Unsplash/Javier Esteban)

Ada enam spot trading pairs yang dibebaskan untuk biayanya mulai dari BTC/BIDR, BTC/BUSD, BTC/DAI, BTC/TUSD, BTC/USDC, dan BTC/USDT. Syarat untuk mendapatkan gratis trading fee Bitcoin adalah pengguna Tokocrypto harus menyelesaikan verifikasi KYC (Know Your Costumer) Level 1.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meluncurkan fitur baru, yakni TKO Trading Fee, memungkinkan pengguna bisa membayar biaya trading menggunakan Toko Token (TKO) dan mendapatkan diskon sebesar 25 persen.

Dengan fitur ini, pengguna tidak perlu memikirkan trading fee, sehingga dapat keuntungan yang maksimal. Diskon trading fee ini bisa digunakan semua pengguna dengan berbagai pilihan aset kripto. (and)

Baca juga:

Gudang Kripto Indonesia Siap Sambut Investor Pemula

#Finansial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Andreas Pranatalta

Stop rushing things and take a moment to appreciate how far you've come.
Show More

Berita Terkait

Lifestyle
Ramalan Zodiak 18 September 2026: 5 Zodiak Ini Rawan Konflik Asmara
Ramalan zodiak hari ini 18 September 2026 membahas asmara, karier, keuangan 12 zodiak serta 5 zodiak yang bakal menghadapi masalah percintaan.
ImanK - Kamis, 17 September 2026
Ramalan Zodiak 18 September 2026: 5 Zodiak Ini Rawan Konflik Asmara
Lifestyle
Ramalan Shio 18 September 2026: 5 Shio Waspada Masalah Finansial karena Asmara
Ramalan shio besok 18 September 2026 membahas asmara, karier, keuangan 12 shio dan 5 shio yang rawan masalah finansial karena asmara.
ImanK - Kamis, 17 September 2026
Ramalan Shio 18 September 2026: 5 Shio Waspada Masalah Finansial karena Asmara
Lifestyle
Ramalan Zodiak 17 September 2026, Pisces Waspadai 5 Masalah Keuangan dalam Sepekan
Ramalan zodiak hari ini 17 September 2026 membahas asmara, karier, keuangan, dan 5 masalah finansial Pisces beserta tipsnya.
ImanK - Rabu, 16 September 2026
Ramalan Zodiak 17 September 2026, Pisces Waspadai 5 Masalah Keuangan dalam Sepekan
Lifestyle
Ramalan Shio 17 September 2026: Bersiap Ada yang Banjir Rezeki dalam Sepekan
Ramalan shio besok 17 September 2026 membahas karier, keuangan, asmara, dan 5 shio yang diramalkan banjir rezeki sepekan.
ImanK - Rabu, 16 September 2026
Ramalan Shio 17 September 2026: Bersiap Ada yang Banjir Rezeki dalam Sepekan
Lifestyle
Ramalan Zodiak 10 September 2026: Ada yang Berpotensi Hadapi Pengeluaran Mendadak
Ramalan zodiak hari ini 10 September 2026 lengkap 12 zodiak. Simak asmara, karier, keuangan dan 5 zodiak yang wajib waspada pengeluaran.
ImanK - Rabu, 09 September 2026
Ramalan Zodiak 10 September 2026: Ada yang Berpotensi Hadapi Pengeluaran Mendadak
Lifestyle
Ramalan Shio 10 September 2026: Ada Peluang Besar, Jangan Abaikan Peringatan Ini
Ramalan shio besok 10 September 2026 lengkap 12 shio. Simak prediksi asmara, karier, keuangan, serta 5 catatan penting shio Kelinci.
ImanK - Rabu, 09 September 2026
Ramalan Shio 10 September 2026: Ada Peluang Besar, Jangan Abaikan Peringatan Ini
Lifestyle
Ramalan Shio 8 September 2026: Naga hingga Kuda Punya Peluang Cuan
Ramalan shio besok 8 September 2026 lengkap untuk 12 shio. Cek peruntungan asmara, karier, keuangan dan 5 shio paling beruntung.
ImanK - Senin, 07 September 2026
Ramalan Shio 8 September 2026: Naga hingga Kuda Punya Peluang Cuan
Lifestyle
Ramalan Shio 7 September 2026: Intip Peruntungan Asmara, Karier, dan 5 Shio Rawan Finansial!
Cek ramalan shio besok 7 September 2026 untuk asmara, karier, dan keuangan. Waspadai 5 shio yang diprediksi menghadapi masalah finansial sepekan ke depan!
ImanK - Minggu, 06 September 2026
Ramalan Shio 7 September 2026: Intip Peruntungan Asmara, Karier, dan 5 Shio Rawan Finansial!
Indonesia
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
DPR RI sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini atur struktur kelembagaan, pengawasan, dan pengadilan khusus. Apa efeknya bagi rakyat?
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
Indonesia
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Undang-Undang tentang PFFI tersebut merupakan amanat ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Bagikan