Bawaslu DKI Terima 3 Laporan Rekapitulasi, ada Tim AMIN Adukan Penggelembungan Suara 02

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 23 Februari 2024
Bawaslu DKI Terima 3 Laporan Rekapitulasi, ada Tim AMIN Adukan Penggelembungan Suara 02

Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta telah menerima 3 laporan peserta pemilu dan tim sukses pada proses tahapan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Selama proses rekapitulasi ada 3 laporan masuk kepada Bawaslu DKI," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Jumat (23/2) di Jakarta.

Baca Juga:

PSI: Hak Angket Manuver Politisi yang Tak Siap Kalah

Benny melanjutkan, untuk laporan pertama berasal dari calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta Partai Gerindra. Kedua dari caleg DPRD DKI Partai Perindo. Namun Benny tidak membeberkan sosok caleg yang melapor.

Kedua caleg itu mengeluhkan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap), di mana suara mereka dalam sistem tersebut menyusut.

"Terkait dugaan penyusutan perolehan suara di Sirekap," terang Benny Sabdo.

Baca Juga:

Real Count Pagi ini, Suara Anies-Muhaimin Dibawah 25 Persen

Terakhir, Bawaslu DKI Jakarta mendapatkan laporan dari tim pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang sama mengeluhkan Sirekap.

"Laporan Tim Hukum Nasional DKI paslon AMIN 01 terkait dugaan penggelembungan suara pilpres paslon 02 di Sirekap," tuturnya.

Benny tegaskan, pihaknya bersama dengan masyarakat akan terus mengawasi jalannya rekapitulasi suara dan keseluruhan proses Pemilu 2024 hingga tuntas.

"Bersama rakyat Bawaslu DKI mengawasi proses rekapitulasi tingkat PPK," tutupnya. (asp)

Baca Juga:

Real Count Pagi ini, Suara Anies-Muhaimin Dibawah 25 Persen

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan